Polrestabes Medan Musnahkan 84 Kg Ganja dari 9 Kurir

- Jurnalis

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Narkoba Polrestabes Medan memusnakan barang bukti sebanyak 84,694 gram ganja kering siap edar

Tim Narkoba Polrestabes Medan memusnakan barang bukti sebanyak 84,694 gram ganja kering siap edar

Selanjutnya, tambah Kapolrestabes Medan, pada Senin (10/10/22) sore, polisi menyita ganja kering tak bertuan yang ditemukan warga sebarat 32 kg. Di lain tempat, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap T (44) dan MA (21) di sebuah warung dengan ganja 1 kg, Senin (10/10/22) sore. Kemudian, pada Rabu (12/10/22) sore, polisi menerima laporan dari karyawan JNT adanya 1 paket ganja kering seberat 1 kg dengan pengirim berinisial Z dan penerimaannya berinisial IA dengan tujuan ke Tegal Manggah, Kota Bogor.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

“Terakhir, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan dan menangkap S (41) dengan barang bukti 1050 gr ganja kering. Maka, untuk 9 tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (JFA)

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru