Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil listrik asal Vietnam tengah melintas di Jalan POM IX [Foto: AbV-WI]

Mobil listrik asal Vietnam tengah melintas di Jalan POM IX [Foto: AbV-WI]

‎WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Operasi taksi listrik asal Vietnam Green SM di Kota Palembang akhirnya dihentikan. Dinas Perhubungan [Dishub] Kota Palembang meminta seluruh armada Green SM setop beroperasi dan kembali ke pool, karena persoalan kelayakan kendaraan dan kelengkapan administrasi belum tuntas.
‎
‎Bahkan, satu unit taksi listrik Green SM telah diamankan dan dikandangkan di kantor Dishub Palembang, Kamis 10 September 2026.
‎
‎Langkah tegas ini mencuat setelah DPRD Kota Palembang menyoroti keberadaan armada Green SM yang disebut belum mengantongi KIR atau bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor dari Dishub Kota Palembang.
‎
‎Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, meminta Pemerintah Kota Palembang tidak membiarkan kendaraan yang mengangkut penumpang beroperasi sebelum seluruh persyaratan kelayakan dipenuhi.
‎
‎ “Dari informasi dan data yang kami peroleh, ternyata sampai hari ini taksi Green SM belum mengantongi KIR, hanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Palembang,” tegas Andreas saat memberikan keterangan pers kepada WIDEAZONE.com pada Kamis 10 September 2026.
‎
‎Menurut Andreas, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Ada aspek keselamatan penumpang dan pengguna jalan yang harus menjadi prioritas pemerintah.
‎
‎Ia bahkan meminta Wali Kota Palembang dan Dishub menghentikan seluruh operasional Green SM sampai KIR resmi diterbitkan.
‎
‎ “Segera setop dulu taksi Green SM sampai dengan keluarnya KIR yang resmi dari Dishub Kota Palembang,” ujarnya.
‎
‎DPRD Soroti Alat Uji Kendaraan Listrik
‎
‎Andreas mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Kepala Dishub Palembang, saat ini belum tersedia alat KIR khusus untuk kendaraan listrik.
‎
‎Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian serius karena Green SM ketika beroperasi di jalan raya.
‎
‎ “Kalau hari ini ada yang beroperasi, ini berarti ilegal,” tegas Andreas.
‎
‎ Ia meminta Pemkot Palembang tidak ragu mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
‎
‎ “Sehingga apa yang menjadi pelanggaran harus diberikan sanksi tegas,” katanya.
‎
‎Tak hanya kendaraan, DPRD juga meminta Dishub memastikan seluruh pengemudi Green SM memenuhi persyaratan sebagai pengemudi angkutan umum, termasuk memiliki SIM A Umum.
‎
‎ Andreas menilai persyaratan tersebut perlu diperiksa dan diaudit agar tidak ada celah yang berpotensi membahayakan penumpang.
‎
‎Dishub: Semua Armada Setop, Satu Dikandangkan
‎
‎Kepala Dishub Kota Palembang, Sariyansyah Ismail, membenarkan adanya tindakan terhadap armada Green SM.
‎
‎Ia menegaskan seluruh taksi listrik Green SM diminta berhenti beroperasi dan stay di pool.
‎
‎Tak berhenti pada teguran, Dishub bahkan telah mengamankan satu unit armada sebagai sampel tindakan penertiban.
‎
‎ “Hari ini aku sudah amankan. Di kantor sekarang mobilnya,” tegas Sariyansyah.
‎
‎ Ia berharap pihak Green SM mematuhi instruksi untuk menghentikan operasional sementara.
‎
‎ “Diharapkan, mereka bisa dengan sendirinya stay dulu di pool,” ujarnya.
‎
‎Sariyansyah menambahkan, penghentian diminta dilakukan mulai Kamis [10/9/2026], sementara pelaksanaan penertiban lebih lanjut akan dilakukan setelahnya.
‎
‎”Iya, mungkin besok baru pelaksanaan. Aku minta hari ini kan disetop,” katanya.

Baca Juga:  200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir

Laporan/Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Revitalisasi Rusun Ilir Barat Dikebut, Kementerian PKP Turun Langsung ke Palembang
Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA
Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Revitalisasi Rusun Ilir Barat Dikebut, Kementerian PKP Turun Langsung ke Palembang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Berita Terbaru