Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 102 kendaraan roda dua [R2] ditindak Polrestabes Palembang.

Sebanyak 102 kendaraan roda dua [R2] ditindak Polrestabes Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG  | Jangan coba-coba menjadikan jalan raya sebagai arena balap atau panggung konvoi liar. Polrestabes Palembang mempertegas sikap, aksi balap liar, konvoi yang meresahkan, hingga tawuran yang mengancam keselamatan warga bakal ditindak tegas.

Selama dua pekan, jajaran Polrestabes Palembang menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan [KRYD] secara gabungan. Operasi melibatkan satuan kerja dan seluruh Polsek jajaran.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi A memimpin langsung release hasil penindakan di Palembang, Senin 7 September 2026.

Penindakan digelar sejak 29 Agustus hingga 6 September 2026. Sasaran utama adalah kendaraan dan pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata, khususnya yang berkaitan dengan aksi balap liar, konvoi yang mengganggu ketertiban, serta aktivitas yang berpotensi memicu tawuran.

Sebanyak 102 kendaraan roda dua [R2] ditindak polisi. Sementara kendaraan roda empat yang masuk dalam penindakan nihil.

Baca Juga:  Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Dari hasil operasi, pelanggaran didominasi pengendara yang mengabaikan aturan keselamatan dan kelengkapan kendaraan.

Rinciannya, 100 pengendara tidak menggunakan helm, 93 kendaraan tidak menggunakan TNKB, 80 kendaraan memakai knalpot brong, 15 pelanggaran bonceng tiga, serta 67 kendaraan tanpa rumah-rumah [grempang].

Tak sekadar membubarkan aksi yang berpotensi mengganggu kamtibmas, polisi juga menjatuhkan tilang manual terhadap pelanggaran kasat mata yang ditemukan di lapangan.

Kapolrestabes Palembang menegaskan, jalan raya bukan tempat untuk mempertontonkan aksi ugal-ugalan yang membahayakan nyawa.

Polisi, kata dia, tidak akan memberikan ruang bagi kelompok maupun pengendara yang menjadikan jalan umum sebagai arena balap, konvoi liar, ataupun kegiatan yang berpotensi memicu tawuran.

“Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan efek jera dan efek deterent. Kami berharap tidak ada lagi pengendara yang menjadikan aksi tersebut sebagai contoh,” tegas Sonny.

Baca Juga:  EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Penindakan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku. Polrestabes Palembang memastikan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta keselamatan berlalu lintas akan terus digencarkan.

Terlebih, aksi balap liar dan konvoi liar kerap melibatkan pengendara muda yang bukan hanya mempertaruhkan keselamatan dirinya, tetapi juga nyawa pengguna jalan lainnya.

Polisi pun mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak ikut-ikutan atau meniru aksi tersebut.

Polrestabes Palembang juga mengajak masyarakat aktif menjaga situasi keamanan. Setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban, membahayakan pengguna jalan, atau berpotensi memicu tawuran akan menjadi perhatian aparat dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. [AbV]

Berita Terkait

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:17 WIB

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Berita Terbaru