200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Listrik asal Vietnam bakal mengaspal di Palembang. [Gambar Ist]

Mobil Listrik asal Vietnam bakal mengaspal di Palembang. [Gambar Ist]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengoperasian 200 unit mobil listrik asal Vietnam di Kota Palembang memantik kritik tajam. Pasalnya, hingga hari ini operasional tersebut diduga kuat belum memenuhi standar keselamatan dan regulasi wajib sesuai Permenhub PM 16/2019.
‎
‎Ironisnya, operasional ratusan kendaraan tersebut diakui berjalan tanpa kelengkapan uji keselamatan yang wajib.
‎
‎Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDIP, Andreas Okdi Priantoro mengatakan fakta krusial di lapangan ditemukan, seluruh pengemudi yang akan mengoperasikan mobil khusus tersebut belum menjalani pelatihan dan sertifikasi wajib.
‎
‎Menurutnya, mayoritas pengemudi diketahui masih menggunakan SIM A biasa, bukan SIM A Umum sebagaimana yang diwajibkan untuk kendaraan angkutan khusus. Padahal aturan dengan tegas melarang pengemudi SIM A biasa mengemudikan mobil berstatus khusus.
‎
‎”Yang krusial itu adalah seluruh pengemudi itu wajib di-training dulu. SIM-nya harus SIM A Umum. Kebanyakan itu mereka masih SIM A biasa. Itu nggak boleh karena mobil khusus,” ungkapnya dalam keterangan pada Sabtu, 5 September 2026.
‎
‎Tak hanya soal kompetensi sopir, status hukum mobil listrik itu sendiri di Palembang juga dipertanyakan. Hingga kini belum ada kejelasan apakah regulasi atau izin operasional mobil listrik di Palembang sudah resmi keluar.
‎
‎Jika belum keluar, maka 200 unit kendaraan yang sudah didatangkan tersebut seharusnya belum boleh jalan sama sekali.
‎
‎Proyek ini disebut-sebut murni investasi swasta dengan kantor pusat di Jakarta yang mengembangkan sayap ke daerah seperti Lampung dan Palembang. Namun di balik klaim investasi murni, muncul pertanyaan soal kelengkapan izin, baik izin provinsi maupun izin kota yang terkesan dipaksakan jalan.
‎
‎Soal tarif memang diklaim sudah mengikuti aturan tarif atas dan bawah. Namun kepatuhan tarif tidak bisa menutupi pelanggaran fundamental soal keselamatan pengemudi dan legalitas operasional.
‎
‎Jika dipaksakan beroperasi tanpa evaluasi menyeluruh, publik Palembang yang akan menjadi taruhannya.
‎
‎Menurut Andreas, investasi di sektor transportasi pada prinsipnya tidak menjadi persoalan selama dilaksanakan sesuai ketentuan.
‎
‎Namun, penambahan armada harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan mempertimbangkan kondisi transportasi yang sudah ada.
‎
‎“Kalau memang Palembang membutuhkan taksi baru, tunjukkan kajiannya. Kalau kuota masih tersedia, tunjukkan datanya. Jangan sampai armada bertambah tanpa ada kejelasan mengenai kebutuhan dan kapasitas transportasi yang sudah ada,” katanya.
‎
‎Green SM merupakan layanan taksi listrik yang dioperasikan PT XANHSM Green and Smart Mobility Indonesia.
‎
‎Perusahaan tersebut menyatakan layanan Green SM menggunakan kendaraan listrik.
‎
‎Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang menyebut Green SM menyiapkan sekitar 200 unit taksi listrik untuk beroperasi di Palembang.
‎
‎Pemkot juga menyatakan kendaraan yang akan beroperasi harus memenuhi persyaratan dan menjalani uji KIR.
‎
‎Andreas menilai informasi mengenai jumlah armada tersebut perlu disertai kejelasan mengenai dasar penentuan kuota dan kebutuhan taksi di Palembang.
‎
‎Sementara, Kepala Dishub Kota Palembang, Sariyansyah Ismail mengakui, untuk tahapan perizinan, pihaknya baru mengeluarkan izin prinsip dari Wali Kota. Sementara untuk rekomendasi operasional, pihaknya masih lempar tanggung jawab ke Kementerian Perhubungan.
‎
‎”Untuk tahapan perizinan itu memang dari kita dari Wali Kota Palembang itu ada prinsip ya. Intinya dia dari kementerian itu sebenarnya, dari Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
‎
‎Yang paling fatal adalah soal keselamatan. Ratusan kendaraan yang kini sudah wara-wiri di jalanan Palembang itu ternyata belum menjalani KIR sama sekali.
‎
‎Dishub berdalih Balai Pengujian belum memiliki alat untuk menguji kendaraan listrik. “Pada saat ini kan standarisasi mobil listrik kan belum kita. Masih kendaraan konvensional. Dia itu semacam penangguhan tapi wajib tahun depan, karena kita belum ada alatnya kan,” kilahnya.

Baca Juga:  Drama Taksi Listrik Asal Vietnam, Sikap Ketua ADO Sumsel? Warganet Bongkar Jejak Seruan Demo

‎Artinya, kendaraan yang mengangkut masyarakat Palembang ini beroperasi tanpa kepastian kelayakan jalan. Padahal, Permenhub PM 16/2019 secara tegas mengatur standar keselamatan angkutan.
‎
‎Lebih janggal lagi soal pengemudi. Dishub mengaku tidak tahu menahu soal pelatihan dan sertifikasi khusus untuk sopir kendaraan listrik. Menurutnya, sopir kendaraan listrik disamakan dengan sopir mobil konvensional.
‎
‎”Belum tahu ya, karena kalau sopir kan namanya kendaraan biasa sebenarnya, konvensional cuman mesin penggeraknya kan dari listrik. Mungkin untuk SIM-nya SIM A,” kata Kadishub.
‎
‎Padahal, karakteristik kendaraan listrik dengan torsi instan dan sistem pengereman regeneratif jelas berbeda dengan mobil bensin.
‎
‎Dishub sendiri menyebut operasional penuh akan dimulai tanggal 9 September mendatang oleh pihak operator yang disebut M-Green.

Baca Juga:  Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81

Terpisah, Manajemen Taxi Green SM melalui PIC Aan mengatakan belum bisa memberikan jawaban lebih lengkap, nanti disampaikan lebih lanjut dari pihak manajemen.

Laporan/Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan
“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎
Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:24 WIB

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru