Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.





![Gubernur Herman Deru menawarkan bantuan modal usaha kepada warga negara Indonesia [WNI] asal Sumatera Selatan yang baru dipulangkan dari Kamboja.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260331-WA0000_copy_1280x762-360x200.jpg)
![Staf Ahli TP-PKK Provinsi Sumatera Selatan, Lidyawati Cik Ujang, mematangkan persiapan pelaksanaan peringatan Hari Kesatuan Gerak [HKGp ke-54, Rapat Konsultasi [Rakon] TP-PKK Sumsel, hingga Rapat Kerja Daerah Dewan Kerajinan Nasional Daerah [Rakerda Dekranasda] Sumsel 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260326-WA0027_copy_2055x1179-360x200.jpg)
