WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perang terbuka di tubuh Universitas PGRI Palembang [UPGRIP] pecah.
Badan Pelaksana Harian [BPH] UPGRIP Palembang melancarkan serangan balik keras terhadap manuver Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi [YPLP-PT] PGRI Sumatera Selatan yang mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Rektor UPGRIP, Assoc Prof Dr H Bukman Lian MM MSi
BPH menilai surat pemecatan tersebut tidak sah, tidak memiliki dasar kewenangan, bahkan menyebutnya sebagai “surat sampah”, “abal-abal” dan bentuk “kudeta terhadap universitas”.
Pernyataan itu disampaikan Pembina BPH Universitas PGRI Palembang, Dr H Ahmad Zulinto SPd MM dalam konferensi pers bersama jajaran wakil rektor dan tim hukum pada Senin 31 Agustus 2026.
Menurut BPH, akar persoalan bukan sekadar perebutan jabatan rektor, melainkan siapa yang secara sah memiliki kewenangan sebagai badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang. “Dan untuk itu, BPH menunjuk satu dokumen utama: Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022,” ujarnya.
Sejak 2022 YPLP-PT Tak Lagi Jadi Penyelenggara
BPH menyatakan sejak 2 Februari 2022, YPLP-PT PGRI Sumsel tidak lagi memiliki kewenangan sebagai badan penyelenggara UPGRIP.
Dalam Kepmen Nomor 53/E/O/2022 tersebut, menurut BPH, Perkumpulan PGRI yang berkedudukan di Jakarta ditetapkan sebagai badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang.
BPH menyebut penetapan tersebut berkaitan dengan Akta Notaris Lukas Halomoan Napitupulu SH Nomor 6 tanggal 11 September 2019 dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000939.AH.01.08 Tahun 2019.
Pada saat yang sama, keputusan sebelumnya yang menjadi dasar penyelenggaraan oleh YPLP-PT, yakni Kepmen Nomor 863/KPT/I/2018, disebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Dalam hukum administrasi pemerintahan, keputusan negara yang masih berlaku tidak bisa dibatalkan oleh pihak lain hanya karena punya dokumen badan hukum yang berbeda. Jadi tidak bisa serta-merta BPH atau Pak Rektor diberhentikan dengan surat yang kami katakan tidak sah dan abal-abal. Mengurus universitas tidak semudah itu, harus ikut aturan negara!” tegas Zulinto.
BPH pun mempertanyakan langkah YPLP-PT yang, menurut mereka, baru kembali mempersoalkan kewenangan kampus setelah beberapa tahun keputusan Menteri tersebut diterbitkan.
“Pasca 2022 sudah selesai. Tidak ada lagi urusan yayasan dalam penyelenggaraan. Pertanyaannya, dari 2022 sampai 2026 empat tahun ke mana saja? Tiba-tiba April 2026 muncul dan langsung mau memberhentikan rektor,” tegas Tim Hukum BPH.
BPH merujuk pada rapat trilateral yang digelar 18 November 2021 dengan melibatkan Ketua PGRI Sumsel, Rektor Bukman Lian, dan Ketua YPLP-PT PGRI Sumsel saat itu, Melia Rosani.
Dalam pertemuan tersebut, menurut BPH, disepakati universitas tetap berada di bawah organisasi besar PGRI dan tidak boleh ada lembaga yang memisahkan diri dari organisasi induk.
Kesepakatan tersebut kemudian disebut dituangkan dalam Surat Rektor tertanggal 16 Desember 2021 dan Surat YPLP-PT PGRI Sumsel Nomor 401/6/YPLP-PT PGRI/2021 tertanggal 28 Desember 2021 tentang penyerahan legalitas penyelenggaraan universitas kepada organisasi induk PGRI.
“Artinya, YPLP-PT sendiri yang menyerahkan. Sekarang malah mengklaim sepihak,” tegas BPH.
Rektor Bukman Lian Disebut 100 Persen Sah
Serangan balik BPH kemudian diarahkan pada legalitas jabatan Rektor Bukman Lian.
BPH menyebut pengangkatan Bukman Lian untuk masa jabatan 2022-2027 dilakukan langsung melalui keputusan Ketua Umum PB PGRI.
BPH menunjuk dua dokumen tertanggal 14 Maret 2022, yakni SK Nomor 11/KEP/PB/XXII/2022 tentang Pengangkatan Rektor Universitas PGRI Palembang Masa Jabatan 2022-2027 dan SK Nomor 41/KEP/BPLP PGRI/XXII/2022 tentang Pengukuhan Rektor.
Dengan dua dokumen tersebut, BPH menegaskan tidak ada alasan untuk menyebut pengangkatan Bukman Lian ilegal.
“Tidak benar kalau pengangkatan rektor kita tidak sah dan tidak sesuai AD/ART PGRI. Pengangkatan Bapak Bukman Lian itu 100 persen sah. Justru kalau ada yang memecat, itulah yang tidak sah!” tegasnya kembali.
Bahkan, BPH secara terbuka menyebut tindakan YPLP-PT sebagai upaya kudeta terhadap universitas.
“Kalau bersengketa itu harus sama-sama punya kekuatan dan bukti. Dia punya bukti, kita punya bukti. Ini dia tidak punya apa-apa, tidak punya bukti apa-apa, tiba-tiba mempertanyakan kita. Ini pas, ini adalah kudeta terhadap universitas,” ujarnya.
Bila Punya Dasar Tunjukkan SK Menterinya!
Tim Kuasa Hukum UPGRIP Dhabi K Gumayra SH MH bersama Tim Kuasa Hukum BPH UPGRIP, M Firdaus SSos SH MH turut mempertanyakan dasar penerbitan SK PTDH Rektor Nomor 27 Tahun 2026.
BPH menilai pihak yang mengatasnamakan YPLP-PT tidak dapat begitu saja memanggil, mengklarifikasi, apalagi memberhentikan rektor apabila tidak lagi memiliki kewenangan sebagai badan penyelenggara.
“Rektor diangkat oleh PB PGRI Pusat. Kalau yang memanggil itu badan penyelenggara yang sah, wajib datang. Ini yang manggil siapa? Orang yang tidak punya hubungan hukum apa-apa, tiba-tiba panggil klarifikasi, tiba-tiba pecat. Itu mau mengacau,” ujar Tim Kuasa Hukum.
Tim hukum juga mengungkap bahwa mereka telah menerima sembilan surat dari pihak yang mengatasnamakan yayasan.
Namun, menurut tim hukum, tidak satu pun surat tersebut mencantumkan maupun melampirkan keputusan Menteri yang menjadi dasar kewenangan sebagai badan penyelenggara.
“Kalau mengklaim sebagai penyelenggara, tunjukkan SK Menteri-nya. Kami punya SK 53. Dia mana? Kalau sengketa, adu SK di pengadilan. Bukan demo dan segel gedung,” tegasnya.
Bukan Demo, Tim Hukum Tantang Tempuh Jalur Hukum
BPH menegaskan konflik tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui aksi demonstrasi, pemanggilan sepihak ataupun penyegelan gedung.
BPH bahkan memberikan tantangan terbuka kepada pihak yang mempersoalkan Kepmen Nomor 53/E/O/2022.
“Kalau tidak puas dengan SK 53, silakan gugat SK Menteri itu. Jangan gugat rektor. Tunjukkan kalau kalian punya hak di sini.” ujarnya.
Menurut BPH, kewenangan penyelenggara perguruan tinggi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan klaim atau dokumen internal organisasi, melainkan harus merujuk pada keputusan negara yang berlaku.
Soal Penyegelan, 11 Orang Telah Dilaporkan
Selain itu, BPH menyatakan aksi penyegelan Gedung Universitas PGRI Palembang dan Kantor BPH pada 15 Juni 2026 lalu telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Menurut tim hukum, laporan pidana berkaitan dengan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan tindakan penyegelan. Sebanyak 11 orang disebut telah dilaporkan dan perkara tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.
Tak berhenti di sana, BPH juga menyatakan telah menempuh jalur perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
“Pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan penyegelan, 11 orang sudah kita laporkan, sedang penyelidikan. Perdata Perbuatan Melawan Hukum juga sudah kita gugat. Petitum kami: SK 53 berkekuatan hukum tetap sebagai penyelenggara sah,” tegas Tim Hukum.
Soal 9 Dosen hingga Pegawai di-PTDH: Silakan ke PHI
Di tengah perang kewenangan tersebut, persoalan sembilan dosen dan pegawai yang dikenai PTDH juga belum berakhir.
Para pihak yang diberhentikan disebut telah mengajukan gugatan. Namun BPH menyatakan tetap mempertahankan keputusan tersebut dan siap menghadapi proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial [PHI].
“Kami konsisten dengan keputusan itu. Silakan bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kami tunggu dan kami siap kawal,” tegasnya.
BPH memastikan kegiatan akademik dan operasional Universitas PGRI Palembang tetap berjalan.
Tim hukum juga kembali menegaskan posisi kelembagaan Universitas PGRI Palembang berada di bawah payung PB PGRI Pusat di Jakarta. Pertarungan ini pada akhirnya bukan lagi soal siapa paling keras berteriak atau siapa paling banyak mengeluarkan surat.
”Pertanyaannya hanya satu: siapa yang memiliki kewenangan sah sebagai badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang?” kilahnya.
”Jawabannya sudah terang dalam Keputusan Menteri Nomor 53/E/O/2022. Dan jika pihak YPLP-PT tetap merasa memiliki kewenangan, BPH menantang mereka membuktikannya melalui jalur hukum. Bukan dengan surat pemecatan. Bukan dengan penyegelan. Bukan dengan demonstrasi,” tukas dia.
Laporan/Editor Abror Vandozer






![Video anggota DPRD Banyuasin berinisial SY dari Fraksi Gerindra yang terlihat merokok saat Rapat Dengar Pendapat [RDP] berlangsung viral di media sosial.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0021-225x129.jpg)

![Kantor Pusat Perumda Tirta Musi Palembang. [Gambar: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0009-225x129.jpg)



![Video anggota DPRD Banyuasin berinisial SY dari Fraksi Gerindra yang terlihat merokok saat Rapat Dengar Pendapat [RDP] berlangsung viral di media sosial.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0021-129x85.jpg)



![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)


