Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban kekerasan seksual RW, Zahra Wahyu Amalia SH.

Kuasa hukum korban kekerasan seksual RW, Zahra Wahyu Amalia SH.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Bambang Nugra Satya Putra dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Ironisnya, sesaat setelah putusan dibacakan, terdakwa tidak ditahan dan meninggalkan pengadilan, memicu tanda tanya dari pihak korban.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra SH MH, Rabu 8 Juli 2026. Vonis tersebut bahkan lebih berat tujuh bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] yang sebelumnya hanya menuntut pidana lima bulan penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Lampiran I Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 50 hari.

Baca Juga:  Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Selain itu, barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai kaos lengan pendek warna biru dongker dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit flashdisk merek SanDisk tetap terlampir dalam berkas perkara.

Meski demikian, perhatian publik justru tertuju pada fakta bahwa tidak ada perintah penahanan terhadap terdakwa setelah vonis dijatuhkan. Baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kuasa hukum korban RW, Zahra Wahyu Amalia SH, mempertanyakan tidak dicantumkannya status penahanan dalam amar putusan. Menurutnya, usai persidangan terdakwa langsung meninggalkan pengadilan tanpa menjalani penahanan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, dalam putusan tidak ada kejelasan mengenai status penahanan terdakwa. Setelah sidang selesai, terdakwa langsung pulang dan tidak dilakukan penahanan,” ujar Zahra.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi para korban yang hingga kini masih mengalami trauma. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, korban dalam perkara ini disebut lebih dari satu orang.

Baca Juga:  Sekolah Rasa "Double Track" SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Zahra juga menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap dugaan perbuatan dilakukan berulang sejak 2023 dengan modus mendatangi tempat korban bekerja karena lokasi kantor berdekatan. Bentuk dugaan perbuatan, menurut keterangannya, tidak hanya berupa ucapan, tetapi juga tindakan fisik seperti meremas area sensitif, memegang bokong, hingga mencium korban.

Ia menambahkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka di tingkat kepolisian hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan, terdakwa juga tidak pernah menjalani penahanan.

“Kami meminta agar terdakwa segera ditahan karena para korban masih merasa takut dan mengalami tekanan psikis akibat peristiwa tersebut,” tegasnya.

Hingga sidang berakhir, baik pihak jaksa maupun penasihat hukum terdakwa masih menggunakan hak pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum. [YZ]

Berita Terkait

Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎
FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani
Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat
Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI
Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81
Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81
Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:21 WIB

FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81

Berita Terbaru

Bayumi AP SE MSi [Praktisi Pendidikan dan Ketua Komunitas]

Opini

Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:23 WIB

PALUNG LAUT DALAM LUKISAN YAYA MARIA

Sastra

PALUNG LAUT DALAM LUKISAN YAYA MARIA

Kamis, 20 Agu 2026 - 08:47 WIB

Sebanyak 115 anak dan remaja dari 20 kecamatan di Kabupaten OKU Timur mengikuti Festival Anak Shaleh Indonesia [FASI] Tahun 2026. Kegiatan perdana di tingkat kabupaten ini dibuka Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM di Balai Rakyat Setda OKU Timur, Rabu 19 Agustus 2026.

Advertorial

FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Kamis, 20 Agu 2026 - 08:21 WIB