Gugatan YKBS Terhadap MTsN1-MIN 1 Palembang Kandas: Putusan Dibatalkan Pengadilan Tinggi !!

- Jurnalis

Kamis, 14 November 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Anwar Sadat SH didampingi Deni Setia Budi SH, Randi Indra Yangga SH bersama Kepala MTsN 1 Palembang Deni Hendrik dan Kepala MIN 1 Palembang Meisya Brina Cahaya Ningsih melalui Waka Kesiswaannya Sutrisno dalam keterangan pers pada Kamis 14 November 2024.

Kuasa Hukum Anwar Sadat SH didampingi Deni Setia Budi SH, Randi Indra Yangga SH bersama Kepala MTsN 1 Palembang Deni Hendrik dan Kepala MIN 1 Palembang Meisya Brina Cahaya Ningsih melalui Waka Kesiswaannya Sutrisno dalam keterangan pers pada Kamis 14 November 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Soal perkara gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang [YKBS] terhadap tanah milik Kementerian Agama Republik Indonesia [Kemenag RI] dalam satuan pendidikan di antaranya MTsN 1 dan MIN 1 Palembang kandas, setelah dibatalkan Majelis Hakim Tingkat Banding.

“Atas putusan tersebut, kami dari Tim Kuasa Hukum [MTsN 1 – MIN 1 Palembang] mengucapakn Alhamdulillah, tentunya ini adalah perjuangan hingga doa-doa para wali murid, para tahfidz, peserta didik,” ungkap Kuasa Hukum Anwar Sadat SH didampingi Deni Setia Budi SH, Randi Indra Yangga SH bersama Kepala MTsN 1 Palembang Deni Hendrik dan Kepala MIN 1 Palembang Meisya Brina Cahaya Ningsih melalui Waka Kesiswaannya Sutrisno dalam keterangan pers pada Kamis 14 November 2024.

Sebelumnya, Anwar Sadat mengatakan putusan Pengadilan Negeri [PN] Palembang pada 3 September 2024 bernomor 36/PDT G/2024/PN PLG telah dibatalkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding pada 7 November 2024. Artinya, putusan yang telah diputuskan PN Palembang tersebut tanah milik YKBS ini dibatalkan. “Patut disyukuri, bahwa tanah ini memang hak pakai atas nama Kemenag RI [Pemerintah], sekarang berdiri bangunan sekolah MTsN 1 dan MIN 1 Palembang,” uajrnya.

Baca Juga:  Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang

“Semoga dengan putusan ini menjadi dasar pihaknya ke depan,” timpal dia.

Dijelaskan Anwar Sadat, dengan keluarnya putusan, kami juga masih menunggu upaya apakah ada kasasi dari pihak penggugat hingga habis tenggang waktu.

“Itu dasar pihaknya. Tentunya dari sektor itu kepemilikan tersebut lebih kuat. Alhamdulillah putusan Pengadilan Negeri telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang. Setidaknya dengan dibatalkannya putusan yang menyatakan tanah ini milik YKBS telah terbantahkan,” tegas Sadat.

Jadi, imbau Anwar Sadat, ini adalah suatu proses, bagi para wali murid jangan risau menitipkan atau menyekolahkan anaknya di sini [MTsN 1-MIN 1]. Ini lembaga pemerintah di bawah naungan Kemenag RI.

Sementara, Kepala MTsN 1 Palembang Deni Hemdrik menambahkan bersyukur atas dibatalkannya putusan PN melalui Pengadilan Tinggi. Terima kasih kepada seluruh pihak atas pencapaian ini.

Baca Juga:  Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Bagi para wali siswa, sambung Hendrik, agar tetap tenang, dan persoalan tanah ini, memang sesungguhnya milik pemerintah Kemenag RI.

Terpisah, Kuasa Hukum dari Kantor Law Firm Dr Syaifuddin Zahri SH MH melalui Donni Efendi SH MH menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya pemberitahuan melalui e-court, terkait masalah banding putusan Pengadilan Tinggi Palembang [pihak MTsN 1-MIN 1], kami akan melakukan upaya Kasasi atas putusan. “Kita baru tahu dari informasi e-court, harusnya kan ada release pemberitahuan sampai dengan sekarang pihaknya belum mengetahui, saat dibuka di e-court ternyata putusan itu sudah turun,” ungkapnya.

“Atas hal ini, maka pihaknya akan beekinsultasi terlebih dahulu dengan klien terkait upaya selanjutnya yang akan ditindaklanjuti. Melihat dari putusan, itu ‘NO’ [kurang pihak], maka pihaknya akan segera melakukan upaya Kasasi dari keluarnya putusan [14 hari],” tegas dia.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Herman Deru Pastikan 18 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Tepat Sasaran
Ribuan Jamaah Salat Iduladha Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Serahkan Hewan Kurban
Kompetisi DANCOW Indonesia Cerdas Perdana Hadir di Palembang, SD Patra Mandiri 2 Maju Babak Final

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:33 WIB

Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:35 WIB

Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:38 WIB

Herman Deru Pastikan 18 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Tepat Sasaran

Berita Terbaru