Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manajemen BCR melalui kuasa hukumnya, Ricky MZ SH, M Padli SH, Faisal Ismet SH MH dan Zally Zainal SH bersama pihak satuan pengamanan gedung Pasar 16 Ilir Palembang saat memberikan keterangan pers pada Selasa 25 Agustus 2026.

Manajemen BCR melalui kuasa hukumnya, Ricky MZ SH, M Padli SH, Faisal Ismet SH MH dan Zally Zainal SH bersama pihak satuan pengamanan gedung Pasar 16 Ilir Palembang saat memberikan keterangan pers pada Selasa 25 Agustus 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | PT Bima Citra Realty [BCR] memastikan revitalisasi dan relokasi pedagang Gedung Pasar 16 Ilir Palembang tetap berjalan. Bahkan, BCR menggeser persoalan dari sekadar pro-kontra revitalisasi menjadi persoalan mengenai legalitas hak atas kios, keabsahan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun [P3SRS], hingga perjanjian yang dibuat pada 2025.

Manajemen BCR melalui kuasa hukumnya, Ricky MZ SH, M Padli SH, Faisal Ismet SH MH dan Zally Zainal SH, menyatakan kondisi Pasar 16 Ilir saat ini kondusif. Pengelola mengklaim sekitar 600 pedagang masih aktif berjualan dan lebih dari 200 calon pembeli telah masuk dalam data pemasaran kios baru, mulai dari membayar booking fee, uang muka hingga melunasi pembelian.

“Pembicaraan sudah bergeser, bukan lagi soal revitalisasi saja, melainkan lebih ke relokasi. Hal itu yang belum terjawab sejak 2024 sampai dengan hari ini,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa 25 Agustus 2026.

Suasana di dalam gedung Pasar 16 Ilir
Suasana di dalam gedung Pasar 16 Ilir

Menurut BCR, relokasi merupakan bagian dari tahap pra-revitalisasi. Pedagang tidak akan dipindahkan secara permanen keluar dari kawasan Pasar 16 Ilir, tetapi dipindahkan secara bertahap mengikuti progres pembangunan.

“Relokasi itu adalah untuk selama proses revitalisasi, bukan relokasi setelah revitalisasi selesai,” katanya.

BCR menyebut pendataan pedagang telah berjalan. Sejumlah pedagang juga diklaim telah menyerahkan kios secara sukarela.

BCR Pertanyakan Klaim 500 Anggota

Polemik semakin tajam setelah BCR mempertanyakan klaim sebuah perhimpunan yang disebut memiliki sekitar 500 anggota.

Pengelola meminta jumlah tersebut dibuktikan dengan data anggota sekaligus dasar legalitas kepemilikan masing-masing.

Persoalan itu mencuat setelah BCR melaporkan enam orang ke kepolisian terkait dugaan penguasaan kios tanpa hak dan transaksi sewa-menyewa kios. Dari enam orang tersebut, BCR menyebut baru satu orang yang memberikan respons secara terbuka.

“Kalau memang 500 orang, harusnya 500 merespons. Atau enam, sampel yang kami laporkan enam oknum, harusnya keenamnya merespons,” ujarnya.

BCR menilai klaim 500 anggota tidak dapat serta-merta dianggap sebagai representasi seluruh pedagang Pasar 16 Ilir.

Namun, klaim mengenai jumlah pedagang yang mendukung revitalisasi maupun jumlah anggota perhimpunan masih merupakan versi masing-masing pihak dan perlu dibuktikan melalui data yang dapat diverifikasi.

Legalitas P3SRS Dipersoalkan

Baca Juga:  Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi--CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Sengketa kemudian masuk ke persoalan legal standing P3SRS yang selama ini mengatasnamakan pemilik dan penghuni Gedung Pasar 16 Ilir.

BCR mempertanyakan apakah perhimpunan tersebut memiliki rekomendasi atau dasar administratif dari Pemerintah Kota Palembang, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman [Perkim].

BCR bahkan menyatakan tengah memfasilitasi pembentukan perhimpunan baru yang secara khusus menaungi pihak-pihak yang dinilai memiliki legalitas hak yang masih berlaku.

“Perhimpunan yang kami gagas itu adalah perhimpunan yang sah dan benar menurut hukum. Dia harus ada rekomendasi dari pemerintah,” ungkapnya.

BCR menegaskan tidak mempersoalkan hak warga untuk berhimpun. Yang dipersoalkan, menurut pengelola, adalah legal standing perhimpunan ketika bertindak atas nama pemilik dan penghuni satuan rumah susun di gedung tersebut.

SHMSRS Berakhir 2016

Titik paling panas berada pada status Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun [SHMSRS] yang digunakan sejumlah pihak sebagai dasar klaim kepemilikan.

BCR menyatakan SHMSRS tersebut telah berakhir pada 2016 dan membantah anggapan bahwa sertifikat tersebut memberikan hak kepemilikan tanpa batas waktu.

“SHMSRS itu mempunyai masa berlaku. Setahu kami sudah habis pada 2016. Itu bukan untuk kepemilikan selamanya,” ujarnya .

BCR kemudian memaparkan konstruksi hak atas Gedung Pasar 16 Ilir menurut versinya.

Menurut Ricky, hak atas satuan rumah susun sebelumnya berada atas nama PT Prabu Makmur sebagai pihak yang membangun gedung. Hak tersebut disebut berakhir pada 2016.

Suasana gedung Pasar 16 Ilir Palembang.
Suasana gedung Pasar 16 Ilir Palembang.

Setelah itu, BCR menyatakan gedung kembali berada dalam penguasaan Pemerintah Daerah. Selanjutnya, BCR mengklaim memperoleh Hak Guna Bangunan [HGB] baru pada 2024 sebagai salah satu dasar pengelolaan dan pelaksanaan revitalisasi.

Konstruksi tersebut menjadi titik benturan dengan pihak yang masih menggunakan SHMSRS sebagai dasar klaim kepemilikan kios.

BCR menyatakan persoalan keabsahan dokumen tersebut telah dibawa ke kepolisian untuk diuji melalui proses hukum. Namun, pengelola juga menyatakan belum mengambil kesimpulan final mengenai sah atau tidaknya dokumen yang dipersoalkan.

Perjanjian 2025 Akan Diuji ke Pengadilan

Selain status hak, BCR juga mempersoalkan perjanjian yang dibuat bersama perhimpunan pada 2025.

BCR menyatakan perjanjian tersebut akan diuji melalui Pengadilan Umum karena diduga mengandung penyalahgunaan keadaan.

“Kami belum sampai pada kesimpulan resmi tidak resmi, legal tidak legal. Nanti pengadilan umum yang akan mengujinya,” ungkapnya.

Baca Juga:  BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Dengan demikian, BCR memilih membawa persoalan tersebut ke mekanisme pembuktian hukum untuk menentukan apakah perjanjian 2025 masih memiliki kekuatan hukum.

BCR Siapkan Laporan Pidana Berikutnya

BCR juga mengisyaratkan adanya laporan pidana lanjutan terhadap sejumlah pihak.

Laporan berikutnya disebut berkaitan dengan dugaan pengalihan fungsi dan pengerusakan kios.

“Bakal ada kloter selanjutnya. Dalam waktu dekat juga,” tegas kuasa hukum BCR.

Pengelola memastikan proses hukum tersebut tidak akan menghentikan revitalisasi. BCR juga memperingatkan akan menempuh jalur pidana jika terjadi penghalangan, penghasutan, kerusuhan, penyebaran berita bohong maupun dugaan pencemaran nama baik perusahaan.

Relokasi Dilakukan Bertahap

Dalam skema revitalisasi, BCR menyatakan relokasi dilakukan per lantai.

Lantai yang lebih dahulu selesai dibangun akan digunakan untuk menampung pedagang dari area yang sedang direvitalisasi. Dengan pola tersebut, BCR mengklaim aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan selama pembangunan.

Pengelola juga menyebut lebih dari 200 calon konsumen telah masuk dalam data pemasaran kios baru. Sebagian disebut telah membayar booking fee, DP hingga melunasi pembelian.

Data tersebut, menurut BCR, akan menjadi salah satu basis pembentukan perhimpunan baru.

Pedagang Dukung Revitalisasi

Di tengah perdebatan antara pengelola dan kelompok yang mempersoalkan revitalisasi, suara pedagang di dalam gedung menunjukkan dukungan terhadap pembenahan, tetapi dengan catatan keselamatan bangunan harus menjadi prioritas.

Rusdi, satu di antara pedagang yang telah berjualan di kawasan gedung Pasar 16 Ilir selama puluhan tahun, mengatakan revitalisasi memang diperlukan karena usia bangunan yang sudah cukup tua.

“Kalau untuk revitalisasi memang harus. Gedung ini kan sudah lama,” kata Rusdi.

Namun, ia meminta pengelola tidak hanya mempercantik tampilan gedung. Kondisi struktur dan pondasi, menurutnya, harus diperiksa sebelum pekerjaan revitalisasi dilaksanakan.

“Semua orang pasti nilainya positif. Mendukung kalau terkait revitalisasi ini. Cuma perlu diingat pondasinya juga,” ujarnya.

Sementara mengenai relokasi, Rusdi memilih mengikuti keputusan bersama para pedagang. Ia menyerahkan mekanisme tersebut kepada hasil voting atau suara mayoritas.

“Kalau saya pribadi sih ngikut voting, suara terbanyak bagusnya bagaimana. Untuk saya pribadi, ngikut alur saja,” ujarnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola
Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎
Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Berita Terbaru