WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Kuasa Hukum terdakwa Junaidi ST alias Ajun, membantah keras tudingan bahwa Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum [JPU] tidak netral dalam perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg.
Bantahan itu disampaikan melalui kuasa hukum Dr M Jasmadi Pasmeindra SHI MH, menyusul pemberitaan yang memuat pernyataan Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Muhammadiyah Palembang [UMP], Dr Sri Sulastri SH MHum, yang mendesak JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal.
Jasmadi menilai pandangan akademisi tersebut perlu diluruskan agar tidak muncul kesimpulan bahwa hakim maupun JPU berpihak hanya karena terdapat perbedaan pandangan dalam menilai pembuktian perkara.
“Kami menghormati pendapat akademisi. Namun, pendapat ahli di luar persidangan tidak dapat serta-merta menggantikan kewenangan Majelis Hakim dalam menilai fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan secara sah,” ujar Jasmadi.
Menurutnya, keberadaan video yang beredar di media sosial tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan terdakwa terbukti melakukan seluruh perbuatan yang didakwakan.
Video tersebut, kata dia, harus diuji dari sisi keaslian, sumber, kesinambungan rekaman, konteks sebelum dan sesudah kejadian, serta keterkaitannya dengan alat bukti lain.
“Kami tidak pernah mengatakan bahwa video harus diabaikan. Sebaliknya, apabila video tersebut diajukan sebagai alat bukti, tentu harus diuji secara objektif bersama alat bukti lainnya. Persidangan pidana bukan ruang untuk membuktikan perkara berdasarkan opini publik atau tekanan pemberitaan,” tegasnya.
Jasmadi juga membantah anggapan bahwa tidak diputarnya suatu video dalam persidangan tertentu otomatis menunjukkan keberpihakan hakim kepada terdakwa.
Ia menegaskan pembuktian perkara harus dilihat secara utuh melalui seluruh rangkaian persidangan, mulai dari keterangan saksi, terdakwa, surat, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan ahli apabila diajukan.
“Jangan sampai proses peradilan yang sedang berjalan justru diadili oleh opini di luar persidangan. Yang menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan adalah proses pembuktian di persidangan, bukan pemberitaan maupun komentar pihak tertentu,” katanya.
Bantah Ajun Otomatis Residivis
Kuasa hukum juga menyoroti pernyataan mengenai status residivis yang disebut dapat menjadi dasar pemberatan hukuman.
Jasmadi menegaskan status residivis tidak dapat disematkan hanya karena seseorang pernah berhadapan dengan perkara hukum. Status tersebut harus didasarkan pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
“Kami meminta semua pihak berhati-hati menggunakan istilah residivis. Tidak setiap orang yang pernah berhadapan dengan hukum otomatis dapat disebut residivis. Ada persyaratan hukum yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa JPU dan Majelis Hakim telah memihak terdakwa.
Menurut Jasmadi, JPU memiliki kewenangan menyusun tuntutan berdasarkan hasil pembuktian yang dinilainya terbukti di persidangan. Sementara hakim memiliki kewenangan independen untuk menilai seluruh alat bukti dan fakta persidangan.
“Perbedaan antara keinginan pihak korban dengan konstruksi pembuktian yang diyakini JPU atau Majelis Hakim tidak dapat langsung diterjemahkan sebagai ketidaknetralan,” tegasnya.
Sebut Hak Terdakwa Bukan Membohongi Negara
Jasmadi turut membantah anggapan bahwa keterangan terdakwa yang berbeda dengan keterangan saksi atau persepsi pihak lain merupakan tindakan “membohongi negara”.
Menurut dia, terdakwa memiliki hak memberikan keterangan dan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepadanya. Benar atau tidaknya keterangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian.
“Hak terdakwa untuk membela diri jangan kemudian diposisikan sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan. Justru hukum acara pidana memberikan ruang kepada terdakwa untuk memberikan keterangan dan pembelaan,” katanya.
Kuasa hukum pun meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan yang masih berlangsung serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak meminta masyarakat mempercayai terdakwa begitu saja. Kami hanya meminta agar semua pihak memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Siapkan Langkah ke Dewan Pers dan Kampus
Tak hanya membantah tudingan, Tim Kuasa Hukum Junaidi alias Ajun juga menyatakan akan mengkaji langkah hukum dan etik terhadap pemberitaan yang dinilai tidak berimbang atau berpotensi menggiring opini publik.
Jasmadi mengatakan pihaknya akan mempelajari substansi, konteks, narasi, hingga keseimbangan pemberitaan serta ruang klarifikasi yang diberikan kepada pihak terdakwa.
“Apabila setelah kami kaji terdapat pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak memberikan ruang yang proporsional kepada pihak terdakwa, kami akan mempertimbangkan untuk mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Pers sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan memastikan pemberitaan perkara yang masih berjalan tetap akurat dan berimbang.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan penyampaian laporan kepada Dewan Kehormatan Akademik UMP terkait pernyataan akademisi yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.
Langkah itu, kata Jasmadi, ditujukan untuk meminta penilaian institusional mengenai kehati-hatian akademik, independensi keilmuan, dan batas penyampaian pendapat terhadap perkara pidana yang masih berjalan.
“Kami tidak mempersoalkan kebebasan akademik dan kebebasan seorang ahli untuk menyampaikan pandangan hukum. Namun, apabila terdapat pernyataan yang menurut kami perlu diuji dari sisi etika akademik dan objektivitas keilmuan, maka kami akan menggunakan mekanisme institusional yang tersedia,” jelasnya.
Jasmadi menegaskan pihaknya tidak meminta universitas mengintervensi proses peradilan. Menurutnya, langkah tersebut semata-mata untuk meminta klarifikasi dan penilaian melalui mekanisme etik akademik.
“Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Apabila ada alat bukti yang dianggap kuat, silakan diuji secara terbuka melalui mekanisme pembuktian. Jangan menggiring opini bahwa tidak menuruti keinginan salah satu pihak berarti hakim dan jaksa tidak netral,” pungkasnya.
Tim Kuasa Hukum Junaidi alias Ajun menyatakan tetap menghormati Majelis Hakim, JPU, saksi korban, dan seluruh proses hukum. Namun, mereka menegaskan akan menggunakan seluruh hak hukum terdakwa untuk menguji alat bukti dan fakta yang diajukan hingga perkara tersebut diputus.
Laporan/Editor Abror Vandozer/red



![Video anggota DPRD Banyuasin berinisial SY dari Fraksi Gerindra yang terlihat merokok saat Rapat Dengar Pendapat [RDP] berlangsung viral di media sosial.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0021-225x129.jpg)

![Kantor Pusat Perumda Tirta Musi Palembang. [Gambar: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0009-225x129.jpg)


![Wamenkes dr Benjamin Paulus Octavianus bersama Wamendagri Akhmad Wiyagus dan Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat memberikan keterangan pers usai sosialisasi program pemberantasan tuberculosis [TB] di Rumah Dinas Wali Kota Palembang pada Senin 24 Agustus 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260824-WA0018-225x129.jpg)
![Video anggota DPRD Banyuasin berinisial SY dari Fraksi Gerindra yang terlihat merokok saat Rapat Dengar Pendapat [RDP] berlangsung viral di media sosial.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0021-129x85.jpg)

![Kantor Pusat Perumda Tirta Musi Palembang. [Gambar: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0009-129x85.jpg)




![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)


