BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum PT BCR, Ricky MZ SH, Faisal Ismet SH MH bersama manajemen saat memberikan keterangan pers pada Sabtu 5 September 2026 di Kantor PT BCR, Komplek Pertokoan Transmart Palembang.

Kuasa Hukum PT BCR, Ricky MZ SH, Faisal Ismet SH MH bersama manajemen saat memberikan keterangan pers pada Sabtu 5 September 2026 di Kantor PT BCR, Komplek Pertokoan Transmart Palembang.

‎‎‎WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pernyataan tendensius oknum anggota DPRD Palembang berinisial RI soal PT Bima Citra Realty [BCR] tak memiliki AMDAL [analisis mengenai dampak lingkungan] dalam revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir memantik respon keras. Bahkan, manajemen PT BCR melalui Kuasa Hukumnya Ricky MZ SH, bersama, Faisal Ismet SH MH menyebut lontaran oknum DPRD asal bunyi alias ASBUN.

‎”Perusahaan menilai sejumlah pernyataan RI yang beredar di media cacat yuridis, keliru secara data dan terkesan asbun,” tegas Kuasa Hukum BCR dalam keterangan pers pada Sabtu 5 September 2026 di Kantor PT BCR, Komplek Pertokoan Transmart Palembang.

‎Sebagai Kuasa Hukum, BCR mempertanyakan dalam kapasitas apa RI menyampaikan pernyataan kepada publik, apakah sebagai pribadi, mewakili fraksi partai politik, atau mengatasnamakan Komisi III DPRD Kota Palembang.

‎”Kalau pun dia mewakili Komisi III, itu patut dipertanyakan. Ada mekanisme. Tidak bisa ujug-ujug keluar statement yang tendensius dan khusus hanya menyoroti PT BCR,” ujarnya.

‎BCR juga membantah narasi mengenai adanya aduan masyarakat luas terkait persoalan Pasar 16 Ilir. Menurut Riki, pihak yang datang ke BPKP sehari sebelum pernyataan anggota dewan tersebut hanya seorang pengacara yang mengaku mewakili sebuah perhimpunan.

‎”Kami punya dokumennya. Pengacara itu hanya mendapat kuasa dari satu orang. Satu orang itu adalah inisial MA, yang sudah kami LP-kan di Polresta. Bukan 500 pedagang, bukan perhimpunan,” tegasnya.

‎BCR menilai klaim tersebut berpotensi menggiring opini seolah-olah persoalan Pasar 16 Ilir merupakan aspirasi masyarakat secara luas.

‎Tak hanya itu, ia menilai polemik paling keras muncul terkait pernyataan RI mengenai dokumen analisis mengenai AMDAL. RI sebelumnya disebut meminta revitalisasi Pasar 16 Ilir dihentikan dengan alasan PT BCR belum mengurus AMDAL.

‎”Ini jelas asbun. Jangan asbun kalau tidak tahu. Jangan dulu mengeluarkan statement. Ini berdampak hukum,” ungkapnya.

‎Ia menegaskan dokumen AMDAL yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan telah ada sejak 2024. Karena itu, BCR mempertanyakan dasar informasi yang digunakan RI ketika menyampaikan pernyataan kepada publik.

‎ “Jangan sampai ini asal bunyi. Kalau tidak tahu, jangan ngomong. Kami punya hak hukum,” katanya.

‎Riki menambahkan, PT BCR merupakan badan hukum sehingga pihaknya merasa memiliki hak untuk mengambil langkah hukum apabila pernyataan yang disampaikan kepada publik dinilai merugikan nama baik perusahaan.

Bantah Pasar 16 Ilir Memanas

‎BCR juga membantah narasi bahwa kondisi di dalam gedung Pasar 16 Ilir tengah memanas atau terjadi sengketa.

‎Menurut Riki, kondisi di lapangan tidak seperti yang digambarkan dalam pernyataan anggota dewan tersebut. “Faktanya tidak ada polemik. Tidak ada yang memanas. Tidak ada sengketa di dalam gedung. Kawan-kawan bisa cek sendiri di lapangan,” urainya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

‎Ia meminta seluruh pihak berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan terkait Pasar 16 Ilir agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kawasan tersebut berada dalam kondisi rusuh.

Surat ke Partai Dilayangkan

‎Selain mempersoalkan substansi pernyataan, BCR juga menyoroti aspek etika seorang anggota DPRD sebagai pejabat publik. Ricky mengatakan pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada partai politik tempat RI bernaung.

‎ “Kami mempertanyakan pembinaan etikanya. Yang dijunjung itu etika,” ujarnya.

‎Menurut dia, anggota DPRD semestinya mempertimbangkan dampak setiap pernyataan yang disampaikan ke ruang publik, terlebih ketika pernyataan tersebut menyangkut badan hukum dan aktivitas investasi.

Ultimatum 2×24 Jam Permohonan Maaf

‎BCR bahkan memberikan tenggat waktu kepada RI untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta maaf secara terbuka.

‎ “Kami meminta oknum yang bersangkutan untuk meminta maaf secara terbuka di ruang publik dalam tempo 2×24 jam untuk mengklarifikasi pernyataannya,” tegas Riki.

‎Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, BCR menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum pidana.

‎ “Jangan salahkan kami. Bakal kami laporkan. Lucu, oknum anggota dewan dilaporkan oleh PT BCR. Laporan kami tidak main-main,” katanya.

‎BCR juga mempersoalkan langkah seorang pengacara yang disebut datang ke BPKP untuk meminta dokumen kerja sama antara PT BCR dan Perumda.

‎Riki menilai permintaan tersebut tidak tepat dan menyebut informasi yang diminta berkaitan dengan dokumen yang menurut BCR memiliki sifat dikecualikan.

‎ “Kalau mau fair, tempuh ke Komisi Informasi atau gugat ke peradilan umum, bukan kalap ke BPKP,” ujarnya.

Klaim Ganggu Iklim Investasi

‎BCR menyebut polemik yang berkembang turut berdampak terhadap aktivitas bisnis perusahaan.

‎Riki menegaskan PT BCR tengah menggelontorkan investasi untuk revitalisasi Pasar 16 Ilir dan melakukan pemasaran secara agresif.

‎Karena itu, menurutnya, pernyataan yang dinilai negatif terhadap perusahaan berpotensi mengganggu kepercayaan konsumen dan iklim investasi.

‎”Statement dia kontraproduktif dengan omongannya sendiri yang bilang tidak menghambat investasi. Justru ini yang menghambat dan bikin gaduh iklim investasi di Palembang,” katanya.

‎Ia mempertanyakan siapa yang akan menanggung kerugian apabila polemik tersebut berdampak terhadap pemasaran dan penjualan perusahaan.

‎ “Mau tidak oknum ini ganti kerugian yang sudah kami keluarkan?” tegasnya.

Polisi Segera Panggil Terlapor

‎Sementara itu, terkait laporan polisi terhadap lima orang, termasuk MA, BCR menyebut proses hukum masih berjalan di Polresta Palembang.

‎Riki mengklaim pihak pelapor telah menjalani pemeriksaan dan menyebut polisi tengah melakukan proses penyelidikan. “Selasa besok bakal ada kejutan. Kami akan konpres [konferensi pers] lagi di Polresta. Polisi sedang bekerja maksimal,” ujarnya.

Baca Juga:  Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

‎Ia memprediksi pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan akan dilakukan dalam waktu dekat.

‎ “Prediksi kami minggu ini ada pemanggilan terhadap pihak yang kami laporkan. Termasuk MA. Sampai hari ini kami sebagai pelapor sudah diperiksa semua,” tukas dia.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir
PT TSM Bikin Kejutan di Hari Pelanggan Nasional, Komisaris Bagikan Makanan Bergizi Langsung ke Pelanggan
Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:00 WIB

BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎

Sabtu, 5 September 2026 - 13:03 WIB

200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir

Sabtu, 5 September 2026 - 06:37 WIB

PT TSM Bikin Kejutan di Hari Pelanggan Nasional, Komisaris Bagikan Makanan Bergizi Langsung ke Pelanggan

Sabtu, 5 September 2026 - 04:58 WIB

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Berita Terbaru