Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan proyek Tower Mandiri di Jalan Kapten A Rivai, Palembang.

Pembangunan proyek Tower Mandiri di Jalan Kapten A Rivai, Palembang.

WIDEAZONE.com PALEMBANG | Polemik pembangunan Tower Mandiri di Jalan Kapten A Rivai bukan lagi sekadar persoalan administrasi perizinan. Kasus ini berkembang menjadi sorotan terhadap konsistensi Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang dalam menegakkan aturan tata bangunan dan lingkungan hidup.

‎Di satu sisi, DPRD Kota Palembang menyebut pembangunan berlangsung ketika dokumen perizinan pokok seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan [AMDAL] dan Persetujuan Bangunan Gedung [PBG] belum selesai.

‎Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup [DLH] mengakui sempat menghentikan pekerjaan, namun proyek tetap berjalan hingga akhirnya izin lingkungan diterbitkan setelah pengembang membayar denda administrasi.

‎Lalu, bagaimana sebenarnya kronologi persoalan pembangunan Tower Mandiri?

Berawal dari Keluhan Warga

‎Persoalan pertama muncul saat Anggota DPRD Kota Palembang Dapil III, Andreas Okdi Priantoro, menggelar reses pada April 2026.

‎Warga sekitar proyek mengeluhkan aktivitas pembangunan yang dinilai mengganggu. Mulai dari pemasangan bore pile dan tiang pancang tanpa sosialisasi kepada masyarakat, hingga aktivitas pekerjaan pada siang hari yang menyebabkan kemacetan di Jalan Kapten A Rivai.

Ketua RT 22 Kelurahan 24 Ilir saat dimintai keterangan pers soal dampak bangunan dari pembangunan Tower Mandiri.
Ketua RT 22 Kelurahan 24 Ilir saat dimintai keterangan pers soal dampak bangunan dari pembangunan Tower Mandiri.

‎Keluhan itu kemudian ditindaklanjuti DPRD melalui inspeksi mendadak [sidak] ke lokasi proyek dengan menghadirkan pihak Bank Mandiri sebagai pemilik proyek, PT Adhi Karya sebagai kontraktor, Camat Ilir Timur I, DLH Kota Palembang, serta warga sekitar.

Fakta Sidak: AMDAL Belum Rampung, PBG Belum Diproses

‎Dalam sidak tersebut, DPRD mempertanyakan legalitas pembangunan. Menurut Andreas, pihak kontraktor mengakui dokumen AMDAL masih dalam proses penyelesaian.

‎Padahal, berdasarkan mekanisme perizinan, AMDAL merupakan syarat utama sebelum PBG dapat diterbitkan.

‎Artinya, secara administratif pembangunan telah dimulai sebelum seluruh persyaratan pokok dipenuhi.

‎”Ketika kami bertanya soal AMDAL, pihak manajemen mengakui masih berproses,” kata Andreas.

‎Temuan itu diperkuat oleh keterangan Gakkum DLH Kota Palembang yang menyatakan telah memberikan sanksi administratif kepada pihak pengembang agar menghentikan pekerjaan.

‎Bahkan, menurut Andreas, hingga DPRD melakukan sidak seluruh dokumen yang dipersyaratkan belum dapat diperlihatkan kepada anggota dewan.

‎”Tiga izin utama itu belum ada ketika kami turun ke lapangan. Itu diakui kontraktor, Bank Mandiri maupun DLH,” ujarnya.

‎Mengapa AMDAL dan PBG Menjadi Krusial?

‎Dalam sistem perizinan pembangunan gedung, AMDAL merupakan instrumen untuk menilai dampak lingkungan dari suatu proyek.

‎Dokumen tersebut menjadi dasar pemerintah menentukan apakah suatu pembangunan layak dilaksanakan beserta kewajiban mitigasi dampak yang harus dipenuhi pengembang.

‎Setelah AMDAL dinyatakan memenuhi ketentuan, barulah proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung [PBG] dapat dilanjutkan.

‎Dengan kata lain, pembangunan idealnya dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi selesai.

‎Karena itu, DPRD menilai dimulainya aktivitas konstruksi sebelum AMDAL dan PBG selesai berpotensi melanggar prosedur perizinan.

DLH Akui Pernah Menghentikan Pekerjaan

‎Kepala DLH Kota Palembang Mustain tidak membantah bahwa pembangunan sempat dihentikan.

‎Menurut dia, penghentian dilakukan karena izin lingkungan belum diterbitkan. Ia juga membenarkan pihak pengembang dikenai denda administrasi sebesar Rp77,6 juta yang disetor kepada Kementerian Lingkungan Hidup pada 6 Mei 2026.

‎”Setelah kewajiban dipenuhi, izin lingkungannya sekarang sudah selesai,” katanya.

‎Meski demikian, Mustain menegaskan pembangunan memang sempat dilakukan sebelum izin lingkungan terbit.

‎Karena itu, DLH memberikan sanksi serta meminta aktivitas pembangunan dihentikan sampai izin selesai.

‎Namun, persoalan berikutnya berpindah ke PBG yang menjadi kewenangan Dinas PUPR Kota Palembang.

PUPR: Hingga Mei, PBG Belum Bisa Diproses

‎Sikap Dinas PUPR juga sejalan dengan temuan DPRD. Pada 18 Mei 2026, Kepala Bidang Tata Bangunan PUPR Palembang Aris Maleisan menyatakan permohonan PBG belum dapat diproses karena dokumen AMDAL belum lengkap.

‎Artinya, pada saat itu pembangunan fisik telah berlangsung sementara izin bangunan belum diterbitkan.

‎PUPR mengaku telah memanggil pihak pelaksana proyek untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

Persoalan Tak Berhenti pada Perizinan: Langgar Garis Sempadan Jalan hingga Sempadan Bangunan

‎DPRD juga menyoroti adanya pelanggaran garis sempadan jalan dan sempadan bangunan. Menurut Andreas, aspek tersebut wajib diperiksa ulang oleh PUPR.

Baca Juga:  Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Anggota DPRD Kota Palembang Dapil III, Andreas Okdi Priantoro.
Anggota DPRD Kota Palembang Dapil III, Andreas Okdi Priantoro.

‎‎Apabila bangunan terbukti melanggar ketentuan sempadan sebagaimana diatur dalam Perda dan Perwali Kota Palembang, maka konsekuensinya bangunan harus dibongkar atau dimundurkan.

‎Ia mencontohkan kasus pembangunan hotel di Jalan Radial yang sebelumnya dipaksa mengubah posisi bangunan karena melanggar garis sempadan.

‎Karena itu, DPRD meminta perlakuan yang sama diterapkan apabila ditemukan pelanggaran pada pembangunan Tower Mandiri.

Adhi Karya: Semua Tahapan Sedang Dipenuhi

‎Project Engineering Manager PT Adhi Karya, Saif, membantah anggapan pihaknya mengabaikan aturan.

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Project Engineering Manager [PEM] PT Adhi Karya, Saif. [Foto: AbV-WI]
Project Engineering Manager [PEM] PT Adhi Karya, Saif. [Foto: AbV-WI]
Ia menjelaskan pembangunan proyek besar tidak hanya bergantung pada satu jenis izin.

‎Menurutnya terdapat sejumlah tahapan yang harus dijalani, mulai dari AMDAL, Analisis Dampak Lalu Lintas [Andalalin], Pertimbangan Teknis [Pertek] BPN, hingga proses PBG.

‎Saif juga membenarkan adanya pembayaran denda administrasi sekitar Rp77 juta. ‎Namun ia menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam regulasi ketika terdapat penyesuaian dalam proses perizinan.

‎”Semua tahapan kami jalankan. Memang ada koreksi dalam proses administrasi, tetapi seluruhnya kami tindak lanjuti,” ujarnya.

DPRD: Mengapa Proyek Tetap Berjalan?


‎Bagi DPRD, inti persoalan bukan sekadar keterlambatan mengurus izin. ‎Yang menjadi sorotan adalah tetap berlangsungnya aktivitas pembangunan meski pemerintah melalui DLH telah menjatuhkan sanksi penghentian.

‎Menurut Andreas, kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

‎Ia menilai apabila proyek berskala besar tetap dapat berjalan meski belum memenuhi seluruh ketentuan administrasi, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Palembang.

‎”Ini bukan soal investasi. Ini soal kepatuhan terhadap aturan. Kalau pemerintah tidak tegas, masyarakat akan mempertanyakan untuk apa Perda dibuat,” tegas Andreas.

Menunggu Ketegasan Pemkot

‎Kasus Tower Mandiri kini tidak hanya berbicara mengenai kelengkapan dokumen AMDAL atau PBG.

‎Persoalan ini juga menguji konsistensi Pemkot Palembang dalam menerapkan aturan kepada seluruh pelaku pembangunan tanpa membedakan skala proyek maupun pemilik investasi.

‎Di satu sisi, DLH menyatakan izin lingkungan kini telah selesai. Namun di sisi lain, PBG masih menjadi kewenangan PUPR yang menentukan dapat atau tidaknya pembangunan dilanjutkan sesuai ketentuan.

‎Keputusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan tersebut akan menjadi tolok ukur penegakan regulasi tata bangunan dan lingkungan hidup di Kota Palembang, sekaligus menjawab kritik DPRD mengenai dugaan lemahnya penegakan Perda terhadap proyek-proyek strategis.

Laporan/Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru