ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Wali Kota Palembang 33/2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.

Surat Edaran Wali Kota Palembang 33/2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Memburuknya dampak kabut asap hingga meningkatnya gejala infeksi saluran akut [ISPA] terutama di kalangan peserta didik, mulai besok 9 September 2026, Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang Berlakukan pembelajaran jarak jauh [PJJ] dari rumah bagi jenjang TK, SD dan SMP sederajat.

‎Kebijakan tersebut ditegaskan Wali Kota Palembang Ratu Dewa melalui Surat Edaran 33/2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.

‎Keputusan itu bukan semata-mata menyangkut perubahan pola belajar. Pemerintah Kota Palembang menempatkan perlindungan kesehatan anak sebagai pertimbangan utama di tengah kondisi udara yang berisiko bagi kelompok rentan.

‎Dalam surat edaran tersebut disebutkan, salah satu pertimbangan kebijakan adalah meningkatnya gejala ISPA, khususnya pada peserta didik di satuan pendidikan Kota Palembang.

‎Meski pembelajaran dipindahkan ke rumah, sekolah tidak diperkenankan menghentikan proses pendidikan. Kepala TK, SD, dan SMP sederajat diminta memastikan pembelajaran tetap berlangsung sesuai kurikulum, capaian pembelajaran, serta kalender pendidikan yang berlaku.

‎Pemerintah kota juga menekankan agar proses PJJ tidak sekadar menjadi pemindahan tugas dari sekolah ke rumah. Pembelajaran harus tetap aktif, bermakna, terarah, dan memanfaatkan platform digital yang tersedia.

‎Guru diminta mempertimbangkan kondisi peserta didik selama pembelajaran dari rumah. Beban tugas juga harus dikendalikan agar anak tidak justru mengalami tekanan tambahan akibat perubahan pola belajar.

‎Sekolah berkewajiban memastikan peserta didik tetap mendapatkan materi pembelajaran, aktivitas belajar, pendampingan, serta umpan balik dari guru. Pelaksanaan PJJ selanjutnya akan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui bidang terkait.

Program MBG Tetap Diupayakan

‎Perubahan sistem pembelajaran juga tidak serta-merta menghentikan perhatian pemerintah terhadap Program Makan Bergizi Gratis [MBG]. Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan diminta tetap mengupayakan pelaksanaan MBG sesuai ketentuan dan mekanisme penyelenggaraan yang berlaku.

‎Namun, karena peserta didik menjalani pembelajaran dari rumah, mekanisme penyaluran makanan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Sekolah diminta berkoordinasi dengan mitra penyedia, pihak terkait, serta orang tua atau wali peserta didik. Penyesuaian itu dilakukan agar manfaat program tetap diterima anak tanpa menambah risiko paparan kabut asap.

‎Jika MBG tetap disalurkan melalui sekolah, waktu pengambilan atau penyaluran makanan harus diatur secara terjadwal dan tertib. Kerumunan serta aktivitas orang tua atau wali di ruang terbuka juga diminta diminimalkan.

‎Kepala satuan pendidikan menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab memastikan mekanisme penerimaan MBG dipahami oleh orang tua atau wali peserta didik.

Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah

‎Di tingkat keluarga, orang tua dan wali peserta didik juga mendapat peran penting selama kebijakan PJJ diterapkan. Orang tua diminta mendampingi anak mengikuti pembelajaran sesuai jadwal sekaligus membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian.

‎Selain itu, kondisi kesehatan anak perlu dipantau secara berkala. Jika muncul keluhan kesehatan atau kendala dalam mengikuti pembelajaran maupun menerima MBG, orang tua diminta segera berkoordinasi dengan pihak sekolah.

‎Kebijakan PJJ tersebut merupakan bagian dari langkah mitigasi Pemerintah Kota Palembang menghadapi kondisi kabut asap yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat, khususnya kelompok anak-anak.

Berlaku Mulai 9 September dan Akan Dievaluasi

‎Kebijakan ini mulai berlaku 9 September 2026. Pemerintah Kota Palembang akan melakukan evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi udara di wilayah Kota Palembang.

‎Penyesuaian tersebut didasarkan antara lain pada Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 202/KPTS/BPBD/2026 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan di Kota Palembang Tahun 2026.

‎Selain itu, kebijakan mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 420/2318/DISDIK-I/2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang, serta hasil rapat koordinasi Pemerintah Kota Palembang bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang pada 7 September 2026.

‎Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan peserta didik. Bagi sekolah, tantangannya adalah menjaga mutu pembelajaran tetap berjalan. Bagi orang tua, pendampingan anak menjadi bagian penting agar perubahan sistem belajar tidak mengganggu proses pendidikan.

‎Sementara bagi pemerintah, perkembangan kualitas udara menjadi faktor penentu untuk mengevaluasi apakah kebijakan pembelajaran dari rumah akan dilanjutkan atau kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung secara normal.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Baca Juga:  Kunjungan Katim Wasev TMMD Jadi Momentum Mempererat Sinergi TNI-Pemda dan Masyarakat

Berita Terkait

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat
Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎
PALEMBANG DARURAT ASAP: 297 Titik Karhutla–ISPA Tembus 115 Ribu Kasus, Tertinggi dalam 4 Tahun ‎
Petani OKU Timur Diperkuat! 223 Pompa, 32 Traktor Roda Empat hingga 20 Combine Harvester Hadapi Terjangan El Nino
Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:00 WIB

ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP

Selasa, 8 September 2026 - 15:31 WIB

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Selasa, 8 September 2026 - 12:32 WIB

Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang

Selasa, 8 September 2026 - 10:09 WIB

MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

Senin, 7 September 2026 - 16:56 WIB

Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.

Headlines

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:31 WIB

Dishub Palembang menerbitkan sebanyak delapan sepeda motor, terjaring dalam penertiban parkir liar di Kawasan Tertib Lalu Lintas [KTL] di Kota Palembang.

Headlines

Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang

Selasa, 8 Sep 2026 - 12:32 WIB