KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.

Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Komisi Informasi [KI] Sumatera Selatan menyoroti rendahnya keterbukaan informasi sejumlah partai politik di tingkat daerah. Padahal, partai politik berstatus badan publik dan wajib membuka informasi kepada masyarakat sesuai Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi [Perki] 1/2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
‎
‎Wakil Ketua KI Sumsel Haidir Rohimin menegaskan keterbukaan informasi tidak boleh berhenti di tingkat pengurus pusat. Website partai dan layanan informasi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota juga harus dikelola secara terbuka.
‎
‎”Model partai-partai politik ini dari pusat itu sudah seluruhnya informatif. Web mereka bagus di pusat. Jadi kita di level komisioner ini agak aneh ketika di provinsi ini partai politik tidak informatif,” kata Haidir didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.
‎
‎Menurut Haidir, persoalan utama yang ditemukan KI Sumsel bukan keterbatasan anggaran ataupun kemampuan teknis, melainkan komitmen pimpinan partai dan komunikasi dengan pengelola informasi.
‎
‎”Sebenarnya kendalanya tidak begitu serius. Yang serius itu menyangkut komitmennya. Kita harus ketemu langsung seperti model hari ini. Ketika kita ketemu Pak Sekretaris ini, clear persoalannya,” ujarnya.
‎
‎KI Sumsel meminta seluruh partai politik mengisi aplikasi keterbukaan informasi publik. Pengisian tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mengukur sejauh mana hak masyarakat memperoleh informasi telah dipenuhi badan publik.
‎
‎”Kita meminta partai politik selaku badan publik untuk mengisi aplikasi keterbukaan informasi publik. Tujuannya untuk mengukur seberapa besar hak masyarakat untuk tahu itu terpenuhi,” tegas Haidir.
‎
‎Ia memastikan penilaian tidak sekadar seremoni tahunan. Monitoring akan dilakukan secara berkelanjutan sehingga tingkat keterbukaan setiap partai dapat terlihat dari tahun ke tahun.
‎
‎”Intinya, keterbukaan badan publik ini sangat ditentukan oleh komitmen para pimpinannya. Kalau komitmen pimpinannya rendah, maka keterbukaan informasi publik ini susah untuk dijalankan,” katanya.
‎
‎Dalam penilaian tersebut, KI Sumsel menggunakan sejumlah parameter yang mengacu pada standar layanan informasi publik. Tiga aspek utama yang menjadi perhatian yakni digitalisasi, sarana dan prasarana, serta komitmen organisasi.
‎
‎Pengelolaan website menjadi salah satu sorotan penting. KI ingin melihat bukan hanya apakah partai memiliki website, tetapi juga sejauh mana kanal digital tersebut benar-benar menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
‎
‎Skema penilaian terdiri atas daftar akun 10 poin, pengisian aplikasi 70 poin, visitasi lapangan 15 poin, serta paparan di hadapan dewan juri 5 poin. Partai yang memperoleh nilai 90 hingga 100 berhak menyandang predikat Informatif.
‎
‎Sementara itu, DPW NasDem Sumsel menyatakan siap segera melakukan pengisian aplikasi keterbukaan informasi publik. KI Sumsel berharap langkah tersebut diikuti partai politik lainnya.
‎
‎Hingga saat ini, Haidir menyebut delapan partai politik di Sumsel telah mengikuti proses keterbukaan informasi. Di antaranya Golkar, PAN, dan Gerindra.
‎
‎”Alhamdulillah delapan partai politik sudah oke,” ujarnya.
‎
‎Untuk mengejar target seluruh partai politik berpartisipasi, KI Pusat dijadwalkan turun melakukan supervisi di Sumsel pekan ini. Pendampingan juga akan dilakukan langsung ke lapangan, termasuk membantu proses pengisian materi keterbukaan informasi.
‎
‎KI Sumsel menargetkan proses tersebut tuntas sebelum Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi pada November 2026. Plakat dan piagam akan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas capaian keterbukaan badan publik.
‎
‎Bagi KI Sumsel, penghargaan tersebut sekaligus menjadi penanda, mana partai yang benar-benar membuka informasi kepada publik dan mana yang masih sekadar menjalankan formalitas.

Baca Juga:  Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Laporan/Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
25–30 KK Kehilangan Tempat Tinggal, NasDem Sumsel Turun Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Jakabaring
Fauzi Amro Gebrak Literasi Keuangan di Sumsel, Ibu Rumah Tangga Dibentengi dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Fauzi Amro Gebrak Literasi Keuangan di Sumsel, Ibu Rumah Tangga Dibentengi dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:17 WIB

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Berita Terbaru