Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penasihat hukum terdakwa Dede Parasade dan M Jamil saat memberikan keterangan.

Tim penasihat hukum terdakwa Dede Parasade dan M Jamil saat memberikan keterangan.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim penasihat hukum terdakwa Dede Parasade dan M Jamil menilai keterangan tiga saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk justru menguatkan posisi pembelaan mereka.

Penasihat hukum, Redho Junaidi SH MH, mengatakan sejumlah kebijakan yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut telah berlangsung sebelum kedua kliennya menjabat sebagai direksi PT Semen Baturaja.

“Yang kedua, bahwa kebijakan itu sudah ada sebelum klien kami, Pak Jamil dan Pak Dede, menjabat. Sebelumnya sudah ada. Jadi bukan kebijakan itu ada pada saat klien kami menjabat,” kata Redho seusai persidangan.

Menurut Redho, salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan pembangunan pabrik yang pembiayaannya menggunakan utang sekitar Rp1,8 triliun.

“Yang pertama, menerangkan bahwa ada pembangunan satu pabrik yang menggunakan utang sebesar Rp1,8 triliun. Dari Rp1,8 triliun itu menjadi beban utang, kemudian beban bunganya sekitar Rp118 miliar per tahun,” ujarnya.

Baca Juga:  1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Redho juga membantah anggapan bahwa Dede dan Jamil melakukan penunjukan langsung terhadap PTKM dalam proses distribusi semen.

Ia menjelaskan, hubungan PTKM dengan kedua terdakwa berlangsung dalam kapasitas profesional sebagai distributor. Pengajuan sebagai distributor, kata dia, terlebih dahulu melalui proses internal perusahaan sebelum kontrak ditandatangani.

“Secara hal-hal yang dalam tanda kutip tidak ada. Secara profesional saja mereka mengajukan distributor, kontrak itu saja,” katanya.

Redho mengatakan dokumen kontrak telah melalui sejumlah pihak terkait, termasuk bagian pemasaran. Setelah memperoleh paraf dari pihak-pihak yang berwenang, kontrak kemudian ditandatangani Dede dan Jamil dalam kapasitas masing-masing sebagai direktur.

“Untuk kontrak sudah ada paraf dari pihak-pihak yang terkait. Dari pihak marketing dan lain sebagainya sudah ada semua. Barulah kemudian klien kami selaku direktur menandatangani kontrak tersebut,” jelasnya.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar yang menyebut kedua terdakwa melakukan penunjukan langsung.

Baca Juga:  Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

“Kenapa kontrak itu diparaf oleh bagian marketing dan lain sebagainya? Itu karena mereka sudah mengenakan bahwa itu sebagai distributor,” ujar Redho.

Selain persoalan distribusi, penasihat hukum juga menyoroti pinjaman yang menjadi bagian dari perkara. Menurut Redho, pinjaman tersebut telah terjadi sebelum Dede Parasade dan M Jamil menduduki jabatan sebagai direktur.

“Pinjaman itu memang terjadi dari era sebelum Pak Jamil dan Pak Dede. Direktur itu sudah ada sebelumnya,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja tersebut, terdapat tiga terdakwa, yakni Dede Parasade selaku mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja, M Jamil selaku mantan Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja, serta Djie A Lie Alianto selaku Direktur PT KMM.

Keterangan penasihat hukum tersebut merupakan bagian dari pembelaan terhadap kedua terdakwa. Dalil tersebut masih akan diuji dengan keterangan saksi lainnya serta alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

Laporan Yanzah | Editorial AbV

Berita Terkait

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan
“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎
Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:24 WIB

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru