Luthfi Yazid Kecam Dugaan Skandal Penyadapan Ilegal: Extraordinary Serious Crime

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi sekaligus praktisi hukum Dr TM Luthfi Yazid

Akademisi sekaligus praktisi hukum Dr TM Luthfi Yazid

Inside News
‎• Desak Bongkar Aktor Intelektual
‎• Jangan Ada Pejabat Kebal Hukum
‎• Momentum Presiden Prabowo Benahi Institusi
‎
‎WIDEAZONE.com, JAKARTA | Akademisi sekaligus praktisi hukum Dr TM Luthfi Yazid mengecam keras dugaan skandal penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai perkara tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap konstitusi, demokrasi, privasi, dan integritas institusi negara.
‎
‎Bahkan, Luthfi menyebut penyadapan ilegal terhadap kepala negara sebagai _extraordinary serious crime_ atau kejahatan luar biasa yang sangat serius.
‎
‎“Ini bukan skandal biasa. Bagaimana mungkin sebuah organ negara menyadap organ negara lainnya? Ini situasi yang sangat ganjil: negara menyadap negara,” tegas Luthfi saat berbicara kepada wartawan di Jakarta, Rabu 4 November 2026.
‎
‎Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia [DePA-RI] itu menegaskan, perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut harus dilihat jauh melampaui persoalan pidana individual. Ada persoalan fundamental mengenai penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak konstitusional, akuntabilitas kelembagaan, hingga kepercayaan publik terhadap negara hukum.
‎
‎Menurut informasi yang diterimanya, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga petinggi partai politik, anggota Komisi III DPR, kalangan pengusaha, dan sejumlah pihak lainnya.
‎
‎“Jangan salahkan masyarakat jika muncul pertanyaan besar: apa tujuan penyadapan itu? Mengapa kepala negara disadap? Bukankah para petinggi Polri tersebut dipercaya dan diberi jabatan oleh Presiden?” ujarnya.
‎
‎Luthfi bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya motif spionase, perang psikologis [psychological warfare], atau kaitan dengan dinamika politik dan berbagai peristiwa nasional, termasuk putusan lembaga yudikatif. Namun, ia menekankan bahwa berbagai kemungkinan tersebut harus dijawab melalui pengusutan yang objektif dan berbasis bukti.
‎
‎Luthfi menilai salah satu persoalan paling krusial dalam kasus ini adalah mengungkap siapa yang berada di balik operasi penyadapan tersebut. Pengusutan, katanya, tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis di lapangan.
‎
‎Seluruh mata rantai dugaan kejahatan harus dibongkar, mulai dari pihak yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan, hingga pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.
‎
‎“Siapa yang memerintahkan? Siapa _intellectual dader_-nya? Siapa yang melaksanakan dan siapa yang menerima hasilnya? Semuanya harus diungkap secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.
‎
‎Ia mengingatkan, penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi sehingga hanya boleh dilakukan berdasarkan dasar hukum, kewenangan, dan prosedur yang sah. Teknologi penyadapan tidak boleh berubah menjadi instrumen intimidasi, tekanan politik, penyanderaan, ataupun pengawasan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
‎
‎Dalam menyikapi perkara tersebut, Luthfi menyampaikan empat prinsip yang harus menjadi pegangan.
‎
‎Pertama, supremasi hukum wajib ditegakkan tanpa diskriminasi. Tidak ada seorang pun, termasuk pejabat maupun mantan pejabat negara, yang kebal hukum.
‎
‎Kedua, setiap tindakan penyadapan harus memiliki landasan hukum dan kewenangan yang sah. Tidak boleh ada penyalahgunaan instrumen negara untuk kepentingan di luar hukum.
‎
‎Ketiga, pengusutan harus dilakukan secara independen dan transparan dengan mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
‎
‎Keempat, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati. Namun, apabila kesalahan terbukti melalui proses hukum yang sah, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara setimpal.
‎
‎Luthfi juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia. Jangan sampai kewenangan yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
‎
‎Lebih jauh, Luthfi menilai kasus ini menjadi momentum penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembenahan fundamental terhadap tata kelola pemerintahan dan institusi penegak hukum.
‎
‎Ia mendorong Presiden mendukung langkah Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, sekaligus menata kembali jajaran pembantu Presiden di seluruh lini dengan mengedepankan integritas kebangsaan, moral, dan intelektual.
‎
‎Menurutnya, pembenahan tidak boleh berhenti pada pergantian personel, tetapi harus menyentuh sistem, kultur kelembagaan, dan mekanisme pengawasan agar penyalahgunaan kekuasaan tidak kembali terjadi.
‎
‎Luthfi menegaskan, dirinya tidak sedang membela ataupun menyudutkan pihak tertentu. Sikapnya semata-mata berpijak pada kebenaran, keadilan, supremasi hukum, serta perlindungan hak konstitusional setiap warga negara, terlebih kepala negara.
‎
‎“Negara hukum tidak boleh dibangun di atas ketakutan dan intimidasi. Negara harus berdiri di atas kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas. Hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan justru kekuasaan yang mengendalikan hukum,” pungkasnya.
‎
‎Ia berharap langkah tegas, terukur, dan konstitusional dari Presiden Prabowo serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi dapat menjadi tonggak pembenahan institusi negara sekaligus meninggalkan warisan penting bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI].

Baca Juga:  Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal "Karhutla": Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Berita Terkait

Andreas Bilang Kapolda Sumsel Jangan “Kedodoran” dengan Dua PR Besar: 14 Korporasi Karhutla-Kekerasan Jurnalis, Gelar RDP!
HGB Koperasi Rakyat Miskin Kota, Gagasan Baru Reforma Agraria Perkotaan: Tanah Jangan Hanya Dikuasai Pemodal
Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama
Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar
BREAKING NEWS: Bapenda Palembang Pasang Plang Penunggak Pajak di Dua Objek STIMIK IGM
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 09:35 WIB

Luthfi Yazid Kecam Dugaan Skandal Penyadapan Ilegal: Extraordinary Serious Crime

Senin, 2 November 2026 - 15:16 WIB

Andreas Bilang Kapolda Sumsel Jangan “Kedodoran” dengan Dua PR Besar: 14 Korporasi Karhutla-Kekerasan Jurnalis, Gelar RDP!

Senin, 2 November 2026 - 12:56 WIB

HGB Koperasi Rakyat Miskin Kota, Gagasan Baru Reforma Agraria Perkotaan: Tanah Jangan Hanya Dikuasai Pemodal

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar

Berita Terbaru