Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran [KPA]/Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], dan D, Direktur PT Amanda Tiga Mandiri yang bertindak sebagai penyedia. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.

Kedua tersangka berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran [KPA]/Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], dan D, Direktur PT Amanda Tiga Mandiri yang bertindak sebagai penyedia. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.

‎Point Inside News
‎• Dibiayai APBD-P Palembang
‎• Pekerjaan Diduga Tak Dikerjakan
‎• Dijerat Pasal Korupsi, Ditahan 20 Hari
‎
‎WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan [Dishub] Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp3,07 miliar.
‎
‎Kedua tersangka berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran [KPA]/Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], dan D, Direktur PT Amanda Tiga Mandiri yang bertindak sebagai penyedia. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.
‎
‎Penetapan tersangka diumumkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Anca Akbar, Selasa 27 Oktober 2026.
‎
‎“Penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025,” ujar Ali Rizza dalam konferensi pers.
‎
‎Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang dibiayai APBD Perubahan [APBD-P] Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut mencakup lima kelompok lokasi, masing-masing meliputi 6, 11, 14, 8, dan 4 lokasi.
‎
‎Dalam penyidikan, pemeriksaan lapangan oleh ahli elektrikal menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh penyedia. Pekerjaan tersebut meliputi pemasangan box panel, lampu beserta tiangnya, serta lampu tanpa tiang.
‎
‎Temuan itu menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lampu jalan tersebut.
‎
‎Kasi Pidsus Kejari Palembang, Anca Akbar, mengungkapkan nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik [KAP] Devid Putra Arda mencapai Rp3.070.913.874
‎
‎“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli elektrikal dan perhitungan Kantor Akuntan Publik, ditemukan pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,07 miliar,” kata Anca.
‎
‎Dalam perkara ini, IS dan D disangkakan secara primer melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
‎
‎Adapun sangkaan subsider menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‎
‎Kejari Palembang menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. [red]

Baca Juga:  KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Berita Terkait

Plang PBB Bapenda Terpasang di Dua Objek IGM, Marzuki Alie Minta DPRD Bersikap Tegas
BREAKING NEWS: Bapenda Palembang Pasang Plang Penunggak Pajak di Dua Objek STIMIK IGM
Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA
Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Plang PBB Bapenda Terpasang di Dua Objek IGM, Marzuki Alie Minta DPRD Bersikap Tegas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:11 WIB

BREAKING NEWS: Bapenda Palembang Pasang Plang Penunggak Pajak di Dua Objek STIMIK IGM

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan

Berita Terbaru