Topik Korupsi Lampu Jalan Palembang

Kedua tersangka berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran [KPA]/Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], dan D, Direktur PT Amanda Tiga Mandiri yang bertindak sebagai penyedia. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.

Headlines

Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar

Headlines | Law-Crime | Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:54 WIB

‎Point Inside News ‎• Dibiayai APBD-P Palembang ‎• Pekerjaan Diduga Tak Dikerjakan ‎• Dijerat Pasal Korupsi, Ditahan 20 Hari ‎ ‎WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan…