RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati OKU Timur Lanosin

Bupati OKU Timur Lanosin

WIDEAZONE.com, OKU TIMUR | Kabar dugaan penolakan Rancangan APBD Perubahan Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2026 oleh Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] menjadi sorotan. Namun, Bupati OKU Timur Lanosin menegaskan, hingga Rabu 21 Oktober 2026, pemerintah daerah belum menerima keputusan tertulis yang menyatakan anggaran tersebut ditolak.

Bupati yang akrab disapa Enos itu menyebut Pemkab OKU Timur masih menunggu jawaban resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun Kemendagri. Karena belum ada keputusan tertulis, kabar penolakan tersebut belum bisa dipastikan.

“Kalau bicara ditolak Kemendagri, itu belum. Kami belum mendapatkan balasan dari Pemerintah Provinsi. Jadi, sampai sekarang kami masih menunggu keputusan resmi secara tertulis dari pihak provinsi maupun Kemendagri,” ujar Lanosin dikutip WIDEAZONE.com.

Di tengah ketidakpastian tersebut, Pemkab OKU Timur berharap hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati dalam rapat paripurna DPRD tetap menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi pemerintah provinsi dan pusat.

Menurut Enos, pembahasan anggaran telah melewati mekanisme persidangan dan memperoleh persetujuan bersama. Karena itu, ia berharap keputusan akhir tetap mempertimbangkan hasil kesepakatan tersebut.

Namun, Enos mengakui pembahasan APBD Perubahan 2026 berlangsung alot hingga penyampaian hasil rapat paripurna melewati batas waktu yang ditetapkan.

Baca Juga:  Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

Pemkab Siap Terima Sanksi

Terkait keterlambatan itu, Enos menyatakan pemerintah daerah siap menerima konsekuensi apabila terdapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada punishment atau sanksi yang harus diberikan kepada kami karena keterlambatan menyampaikan hasil paripurna, kami bersedia menerimanya. Hal itu juga sudah saya sampaikan kepada Pemerintah Provinsi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan APBD Perubahan OKU Timur bukan hanya menyangkut hasil evaluasi anggaran, tetapi juga kepatuhan terhadap tahapan dan tenggat waktu yang ditentukan.

Jika Harus Pakai Perkada, Belanja Bisa Dibatasi

Enos juga membeberkan kemungkinan langkah yang akan ditempuh apabila nantinya terdapat keputusan resmi yang mengharuskan pelaksanaan anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah [Perkada].

Dalam skenario tersebut, belanja daerah harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Belanja wajib dan mengikat serta kegiatan tertentu yang diperbolehkan, termasuk yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional [PSN], menjadi perhatian. Sementara itu, kegiatan lainnya harus mengacu pada anggaran APBD induk 2026.

“Kalau memang nanti ada keputusan resmi bahwa kita harus menggunakan Perkada, tentu pelaksanaannya mengikuti aturan yang berlaku. Belanja wajib dan mengikat harus menjadi perhatian, termasuk kegiatan PSN yang diperbolehkan berjalan. Sementara kegiatan lainnya menggunakan anggaran APBD induk,” jelasnya.

Baca Juga:  Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Kondisi tersebut berpotensi membuat pelaksanaan sejumlah program harus disesuaikan dengan ruang belanja yang diperbolehkan. Enos mengatakan, perencanaan makro pembangunan infrastruktur sebenarnya telah dibahas dalam APBD induk 2026, sedangkan APBD Perubahan diarahkan untuk mengoptimalkan program yang sudah direncanakan.

Karena itu, jika mekanisme Perkada harus diterapkan, pemerintah daerah akan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.

Paripurna Sudah, Evaluasi Masih Ditunggu

Sebelumnya, DPRD OKU Timur menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 untuk membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2026.

Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD OKU Timur, dibuka pada Senin [5/10/2026] dan ditutup pada Rabu [7/10/2026] malam.

Meski pembahasan telah rampung di tingkat DPRD, nasib APBD Perubahan 2026 masih menunggu tindak lanjut evaluasi pemerintah provinsi dan Kemendagri.

Hingga keputusan resmi diterima, Pemkab OKU Timur belum dapat memastikan apakah anggaran perubahan tersebut akan berjalan sesuai hasil paripurna atau harus menempuh mekanisme lain. Kepastian tertulis dari pemerintah provinsi dan Kemendagri kini menjadi penentu langkah selanjutnya.

Laporan Rizal Arisandi | Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:17 WIB

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Berita Terbaru