WIDEAZONE.com, OKU TIMUR | Kabar dugaan penolakan Rancangan APBD Perubahan Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2026 oleh Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] menjadi sorotan. Namun, Bupati OKU Timur Lanosin menegaskan, hingga Rabu 21 Oktober 2026, pemerintah daerah belum menerima keputusan tertulis yang menyatakan anggaran tersebut ditolak.
Bupati yang akrab disapa Enos itu menyebut Pemkab OKU Timur masih menunggu jawaban resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun Kemendagri. Karena belum ada keputusan tertulis, kabar penolakan tersebut belum bisa dipastikan.
“Kalau bicara ditolak Kemendagri, itu belum. Kami belum mendapatkan balasan dari Pemerintah Provinsi. Jadi, sampai sekarang kami masih menunggu keputusan resmi secara tertulis dari pihak provinsi maupun Kemendagri,” ujar Lanosin dikutip WIDEAZONE.com.
Di tengah ketidakpastian tersebut, Pemkab OKU Timur berharap hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati dalam rapat paripurna DPRD tetap menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi pemerintah provinsi dan pusat.
Menurut Enos, pembahasan anggaran telah melewati mekanisme persidangan dan memperoleh persetujuan bersama. Karena itu, ia berharap keputusan akhir tetap mempertimbangkan hasil kesepakatan tersebut.
Namun, Enos mengakui pembahasan APBD Perubahan 2026 berlangsung alot hingga penyampaian hasil rapat paripurna melewati batas waktu yang ditetapkan.
Pemkab Siap Terima Sanksi
Terkait keterlambatan itu, Enos menyatakan pemerintah daerah siap menerima konsekuensi apabila terdapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada punishment atau sanksi yang harus diberikan kepada kami karena keterlambatan menyampaikan hasil paripurna, kami bersedia menerimanya. Hal itu juga sudah saya sampaikan kepada Pemerintah Provinsi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan APBD Perubahan OKU Timur bukan hanya menyangkut hasil evaluasi anggaran, tetapi juga kepatuhan terhadap tahapan dan tenggat waktu yang ditentukan.
Jika Harus Pakai Perkada, Belanja Bisa Dibatasi
Enos juga membeberkan kemungkinan langkah yang akan ditempuh apabila nantinya terdapat keputusan resmi yang mengharuskan pelaksanaan anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah [Perkada].
Dalam skenario tersebut, belanja daerah harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Belanja wajib dan mengikat serta kegiatan tertentu yang diperbolehkan, termasuk yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional [PSN], menjadi perhatian. Sementara itu, kegiatan lainnya harus mengacu pada anggaran APBD induk 2026.
“Kalau memang nanti ada keputusan resmi bahwa kita harus menggunakan Perkada, tentu pelaksanaannya mengikuti aturan yang berlaku. Belanja wajib dan mengikat harus menjadi perhatian, termasuk kegiatan PSN yang diperbolehkan berjalan. Sementara kegiatan lainnya menggunakan anggaran APBD induk,” jelasnya.
Kondisi tersebut berpotensi membuat pelaksanaan sejumlah program harus disesuaikan dengan ruang belanja yang diperbolehkan. Enos mengatakan, perencanaan makro pembangunan infrastruktur sebenarnya telah dibahas dalam APBD induk 2026, sedangkan APBD Perubahan diarahkan untuk mengoptimalkan program yang sudah direncanakan.
Karena itu, jika mekanisme Perkada harus diterapkan, pemerintah daerah akan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.
Paripurna Sudah, Evaluasi Masih Ditunggu
Sebelumnya, DPRD OKU Timur menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 untuk membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD OKU Timur, dibuka pada Senin [5/10/2026] dan ditutup pada Rabu [7/10/2026] malam.
Meski pembahasan telah rampung di tingkat DPRD, nasib APBD Perubahan 2026 masih menunggu tindak lanjut evaluasi pemerintah provinsi dan Kemendagri.
Hingga keputusan resmi diterima, Pemkab OKU Timur belum dapat memastikan apakah anggaran perubahan tersebut akan berjalan sesuai hasil paripurna atau harus menempuh mekanisme lain. Kepastian tertulis dari pemerintah provinsi dan Kemendagri kini menjadi penentu langkah selanjutnya.
Laporan Rizal Arisandi | Editor Abror Vandozer






![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-225x129.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-225x129.jpg)
![Koalisi Pers Sumsel saat menemui Komisioner Komisi Kepolisian Nasional [Kompolnas], Dr Supardi Hamid, di Mapolda Sumsel, Senin 19 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261019-WA0011-225x129.jpg)



![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-129x85.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-129x85.jpg)


![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-360x200.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-360x200.jpg)

