Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu objek Yayasan STIMIK IGM yang dipasang plang banner. [Ist]

Salah satu objek Yayasan STIMIK IGM yang dipasang plang banner. [Ist]

Inside News
‎• PBB Naik 10 Kali Lipat, IGM Akui Belum Membayar
‎• Bantah IGM Komersial
‎• Klaim Semua Gedung Berizin
‎• Klaim Tiga Kali Minta Audiensi Tak Direspons
‎• Singgung Audit Inspektorat
‎• Puluhan PTS hingga Lembaga Pendidikan Bayar PBB
‎
‎WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pusaran polemik pajak Yayasan Indo Global Mandiri [IGM] Palembang kian memanas. Pendiri Yayasan IGM, Marzuki Alie, akhirnya buka suara menanggapi pemasangan plang penunggak pajak oleh Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang. Ia mengakui yayasan belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan [PBB] selama beberapa tahun terakhir, tetapi mempersoalkan kenaikan pajak yang disebutnya mencapai sepuluh kali lipat serta dasar penagihan yang diterapkan.
‎
‎Tak hanya soal PBB, Marzuki juga membantah anggapan bahwa Yayasan IGM tidak lagi berstatus nirlaba karena menarik iuran dari siswa. Ia menegaskan, lembaga pendidikan tidak semestinya diperlakukan sama seperti perusahaan komersial.
‎
‎“Kalau Pemkot tidak ada duit, minta bantuanlah ke sekolah, kami bantu, saya carikan duit. Tapi jangan menagih yang bukan hak kamu, itu melanggar undang-undang,” tegas Marzuki dalam keterangan pers melalui sambungan elektronik, Rabu 28 Oktober 2026.
‎
‎Pernyataan tersebut menjadi respons atas polemik perpajakan IGM yang turut menyeret persoalan status nirlaba yayasan, perizinan bangunan, hingga komunikasi antara pihak yayasan dan Pemkot Palembang.
‎
‎Marzuki tidak menampik bahwa Yayasan IGM belum membayar PBB selama beberapa tahun terakhir. Ia menyebut persoalan bermula pada 2018, ketika nilai PBB yang harus dibayarkan melonjak hingga sepuluh kali lipat.
‎
‎“Dulu IGM itu bayar. Tapi tahun 2018, PBB naik sepuluh kali lipat. Saya coba nego. Saya bilang, kita kontribusi kepada pemerintah daerah, tidak apa-apa kita bayar, tapi jangan disamakan dengan komersil, anggap bantuan,” ungkapnya.
‎
‎Menurut Marzuki, pihaknya telah berupaya meminta pengurangan nilai pajak, tetapi tidak mendapatkan hasil seperti yang diharapkan. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi latar belakang keputusan yayasan untuk tidak melanjutkan pembayaran.
‎
‎Ia juga membantah kabar bahwa seluruh perguruan tinggi swasta [PTS] di Palembang telah membayar PBB, sementara hanya IGM yang belum membayar. Marzuki turut menepis isu bahwa yayasan pernah menggugat persoalan tersebut dan kalah di pengadilan.
‎
‎“Belum pernah gugat,” tegasnya.
‎
‎Marzuki menolak pernyataan Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] Kota Palembang yang menyebut penarikan iuran bulanan dari siswa menjadi indikasi bahwa yayasan tidak bersifat nirlaba.
‎
‎Ia menegaskan, status nirlaba berkaitan dengan tujuan dan pengelolaan lembaga, bukan semata-mata ada atau tidaknya pungutan biaya pendidikan.
‎
‎“Yayasan itu harus nirlaba. Syarat untuk mendapatkan izin penyelenggaraan pendidikan itu harus yayasan nirlaba, tidak dimaksudkan untuk mendapatkan profit,” ujarnya.
‎
‎Menurutnya, pembiayaan pendidikan dapat bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Karena itu, penarikan biaya kepada siswa tidak serta-merta berarti sebuah lembaga pendidikan bertujuan mencari keuntungan.
‎
‎“Kalau semua yang menarik bayaran dianggap bukan nirlaba, se-Indonesia ini mayoritas bukan nirlaba. Artinya undang-undang pendidikan kita batal karena pendapat Bapenda,” katanya.
‎
‎Marzuki menambahkan, jika terdapat kelebihan dana dari kegiatan pendidikan, menurut pemahamannya, dana tersebut harus dikembalikan untuk kepentingan pengembangan pendidikan, bukan menjadi keuntungan pribadi pengurus.
‎
‎Selain masalah pajak, Marzuki membantah tudingan bahwa sejumlah bangunan dan perluasan gedung IGM di kawasan KM 3,5 Palembang belum mengantongi izin.
‎
‎Ia menyebut bangunan di bagian depan, gedung Fakultas Kedokteran, bangunan belakang, hingga Gedung B telah memiliki izin.
‎
‎“Semua ada izin. Yang depan ada izin, yang bangun gedung FK ada izin, yang di belakang ada izin, Gedung B ada izin. Kalau ada yang kurang, tolong ditunjukkan, kami bayar. Itulah fungsi pengawasan,” ujarnya.
‎
‎Ia meminta persoalan perizinan diperiksa berdasarkan dokumen yang ada. Menurutnya, jika memang terdapat kekurangan dalam pemenuhan persyaratan, pihak yayasan meminta agar hal itu ditunjukkan secara jelas.
‎
‎Marzuki juga menyoroti komunikasi dengan Pemkot Palembang yang menurut pengakuannya belum menghasilkan pertemuan. Ia mengklaim telah tiga kali mengirimkan surat resmi untuk meminta audiensi dan menjelaskan pandangan hukum yayasan terkait persoalan pajak.
‎
‎“Saya buat surat khusus, jelaskan pandangan dia yang salah, dan sarankan ketemu. Tiga kali minta ketemu, mereka tutup pintu. Menganggap kita tidak mau ketemu,” ungkapnya.
‎
‎Ia sekaligus membantah pernyataan seorang pejabat Bapenda yang menyebut pihaknya telah beberapa kali mengundang Yayasan IGM.
‎
‎“Kalau memang diundang, demi Allah saya datang. Saya sekarang banyak di Jakarta, kalau tidak sampai ke saya, saya tidak tahu,” katanya.
‎
‎Dalam surat terakhir, Marzuki mengaku meminta agar pertemuan melibatkan Jaksa Pengacara Negara, Inspektorat, Inspektorat Jenderal [Irjen], Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP], serta Badan Pemeriksa Keuangan [BPK].

Baca Juga:  Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan

Berita Terkait

Ratu Dewa: Pemuda Palembang Harus Berinovasi, Jangan Sekadar Jadi Penonton
Dari Puluhan PTS di Palembang Hanya IGM Dinilai Bapenda Abai Kewajiban Pajak Sejak 2019
HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa
Audit Bapenda Ungkap Tunggakan PBB Yayasan STIMIK IGM, Perluasan Bangunan Juga Disorot
Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar
Antisipasi Banjir dan Cuaca Ekstrem, Ratu Dewa Perkuat Koordinasi dengan BMKG
Dari Data ke Pelayanan Publik, Palembang Raih Peringkat III Satu Data Indonesia
Plang PBB Bapenda Terpasang di Dua Objek IGM, Marzuki Alie Minta DPRD Bersikap Tegas

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Ratu Dewa: Pemuda Palembang Harus Berinovasi, Jangan Sekadar Jadi Penonton

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Dari Puluhan PTS di Palembang Hanya IGM Dinilai Bapenda Abai Kewajiban Pajak Sejak 2019

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:25 WIB

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar

Berita Terbaru