Ia berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah polemik yang berkembang, Marzuki juga menegaskan bahwa, menurut hasil audit Inspektorat tahun 2025 yang dirujuknya, tidak ada pengurus yayasan yang mengambil keuntungan pribadi dari dana lembaga.
“Dari hasil audit, kami tidak mengambil uang seperak pun dari yayasan. Ketua pembina tidak mengambil uang, saya sebagai founder tidak mengambil uang. Sudah diperiksa, sudah diinvestigasi,” ujarnya.
Marzuki mengingatkan bahwa Yayasan IGM telah beroperasi selama 28 tahun dan berkontribusi dalam bidang pendidikan. Ia menyebut yayasan memberikan beasiswa kepada 300 orang pada 2026, membantu lembaga pendidikan lain, serta menyalurkan bantuan kepada ustaz dan pesantren.
“Tolong ingat, ini lembaga pendidikan. Jangan diperlakukan seperti lembaga komersil. Masyarakat gaduh, terbelah, ada yang caci maki, sindir-sindir. Tidak bagus untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Marzuki menegaskan tetap membuka diri untuk berdialog dengan Pemkot Palembang kapan saja. Ia berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen, penjelasan dasar hukum perpajakan, dan pertemuan yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] Kota Palembang menolak permohonan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan [PBB-P2] Yayasan IGM. Hasil audit Bapenda pada 2025 menyimpulkan yayasan tersebut tetap menjadi objek pajak karena memungut biaya pendidikan secara rutin dari peserta didik.
Kepala Bapenda Kota Palembang Jamiah Haryanti menegaskan, pengecualian PBB bagi lembaga pendidikan tidak berlaku otomatis hanya karena lembaga tersebut berstatus yayasan atau menerapkan prinsip nirlaba.
Menurut Jamiah, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah [HKPD] mengecualikan objek PBB yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang pendidikan, keagamaan, sosial, kesehatan, dan bidang lainnya, sepanjang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Namun, berdasarkan hasil audit Bapenda, Yayasan IGM diketahui menarik iuran rutin peserta didik, uang pendaftaran, uang pangkal, hingga uang bangunan. Dengan demikian, pendanaan penyelenggaraan pendidikan dinilai tidak semata-mata berasal dari sumbangan pihak ketiga atau pembina yayasan.
”Sehingga tidak semata-mata pendanaannya berasal dari sumbangan pihak ketiga maupun dari pembina yayasan,” ujar Jamiah.
Atas hasil audit tersebut, Bapenda tidak menyetujui permohonan pembebasan PBB, meminta pelunasan tagihan, serta memerintahkan penilaian terhadap bangunan yang menjadi objek pajak.
Persoalan pajak Yayasan IGM juga mencakup tunggakan beberapa tahun. Jamiah menyebut objek audit memiliki tunggakan PBB sejak 2019 hingga 2024. Sementara itu, untuk objek di Jalan Jenderal Sudirman, tunggakan tercatat pada 2023–2024.
Selain tunggakan, perluasan bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan [IMB] turut menjadi temuan audit.
”Perluasannya juga tidak ada IMB. Jadi kena lagi,” katanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


![Salah satu objek Yayasan STIMIK IGM yang dipasang plang banner. [Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0043.jpg)
![Salah satu objek Yayasan STIMIK IGM yang dipasang plang banner. [Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0043-225x129.jpg)


![Petugas PLN saat melakukan pemeliharaan kelistrikan pada Saluran Udara Tegangan Tinggi [SUTT] 150 kilovolt [kV] Sarolangun-Muara Rupit untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0044-225x129.jpg)
![Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nurcahyo JM SH MH turun langsung mengevaluasi kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur [OKU Timur], Selasa 27 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0042-225x129.jpg)
![Salah satu objek Yayasan STIMIK IGM yang dipasang plang banner. [Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0043-129x85.jpg)


![Petugas PLN saat melakukan pemeliharaan kelistrikan pada Saluran Udara Tegangan Tinggi [SUTT] 150 kilovolt [kV] Sarolangun-Muara Rupit untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0044-129x85.jpg)
![Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nurcahyo JM SH MH turun langsung mengevaluasi kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur [OKU Timur], Selasa 27 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0042-129x85.jpg)


![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-360x200.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-360x200.jpg)

