Polrestabes Medan Musnahkan 84 Kg Ganja dari 9 Kurir

- Jurnalis

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Narkoba Polrestabes Medan memusnakan barang bukti sebanyak 84,694 gram ganja kering siap edar

Tim Narkoba Polrestabes Medan memusnakan barang bukti sebanyak 84,694 gram ganja kering siap edar

WIDEAZONE.COM, MEDAN | Tim Narkoba Polrestabes Medan memusnakan barang bukti sebanyak 84,694 gram ganja kering siap edar. Semua barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar di Jalan Lahan Garapan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (21/10/22). Barang bukti itu disita dari 9 kurir yang diamankan akhir bulan lalu hingga awal bulan ini.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi menjelaskan seluruh barang bukti didapati polisi dari pengungkapan di tempat yang berbeda. Pada Rabu (21/9/22) siang, polisi berhasil menangkap HS (26) dengan barang bukti ganja kering seberat 46 kg di Komplek Perumahan Sri Gunting Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

“Di lain tempat, kami menangkap RF (41) di Jalan Merak Jingga, Jum’at (23/9/22) malam. Dari RF, kami mendapati ganja seberat 32 kg. Kemudian, pada Rabu (28/9/22) malam, meringkus JA (41) dan MA (23). Dari kedua pelaku, kami menemukan ganja kering seberat 40 kg. Lalu, pada Jum’at (30/9/22) pagi, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus dua orang tersangka, LD (24) dan FT (26) Dari keduanya polisi mengamankan ganja seberat 2 kg,” ungkap Kombes Pol Valentino.

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru