Polrestabes Medan Musnahkan 84 Kg Ganja dari 9 Kurir

- Jurnalis

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Narkoba Polrestabes Medan memusnakan barang bukti sebanyak 84,694 gram ganja kering siap edar

Tim Narkoba Polrestabes Medan memusnakan barang bukti sebanyak 84,694 gram ganja kering siap edar

WIDEAZONE.COM, MEDAN | Tim Narkoba Polrestabes Medan memusnakan barang bukti sebanyak 84,694 gram ganja kering siap edar. Semua barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar di Jalan Lahan Garapan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (21/10/22). Barang bukti itu disita dari 9 kurir yang diamankan akhir bulan lalu hingga awal bulan ini.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi menjelaskan seluruh barang bukti didapati polisi dari pengungkapan di tempat yang berbeda. Pada Rabu (21/9/22) siang, polisi berhasil menangkap HS (26) dengan barang bukti ganja kering seberat 46 kg di Komplek Perumahan Sri Gunting Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan--Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

“Di lain tempat, kami menangkap RF (41) di Jalan Merak Jingga, Jum’at (23/9/22) malam. Dari RF, kami mendapati ganja seberat 32 kg. Kemudian, pada Rabu (28/9/22) malam, meringkus JA (41) dan MA (23). Dari kedua pelaku, kami menemukan ganja kering seberat 40 kg. Lalu, pada Jum’at (30/9/22) pagi, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus dua orang tersangka, LD (24) dan FT (26) Dari keduanya polisi mengamankan ganja seberat 2 kg,” ungkap Kombes Pol Valentino.

Berita Terkait

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Berita Terbaru