WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Target operasi [TO] kasus pencurian dengan pemberatan [curat] dalam Operasi Sikat I Musi 2026 dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Tersangka berinisial A [28] ditangkap di kediamannya di kawasan Sematang Borang, Palembang. Ia diduga terlibat dalam pembobolan rumah warga yang sedang ditinggal pemiliknya.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan Bayumi [54], seorang guru agama yang mendapati rumahnya di Perumahan Griya Rompok Sejahtera, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, dibobol.
Dalam aksinya, pelaku diduga menggasak instalasi kabel listrik, satu unit kipas angin dan talang air berbahan aluminium sepanjang sekitar 10 meter. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1456/IX/2026/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 1 September 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 3 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya.
Tim yang dipimpin Kasubdit III AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi bersama Kanit 3 AKP Iman Falucky dan Panit Opsnal IPTU Putu Surya Wibawa kemudian mengantongi identitas serta lokasi tersangka.
A akhirnya ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan sepasang sandal dan celana jeans pendek warna biru pudar yang disebut digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026 yang menyasar kejahatan 3C, yakni curat, curas dan curanmor.
“Pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan,” kata Johannes.
Ia menegaskan penindakan terhadap target maupun non-target operasi akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.
Masyarakat juga diminta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum [JPU] untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Laporan Yanzah | Editor AbV




![Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri [[PN] Kelas IA Khusus Palembang, Kamis 24 September 2026, Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi dari internal SMBR.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260924-WA0010-225x129.jpg)


![Sidang lanjutan gugatan perdata krisis air bersih tersebut digelar di Pengadilan Negeri [PN] Palembang, Selasa 22 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260923-WA0001-225x129.jpg)


![Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri [[PN] Kelas IA Khusus Palembang, Kamis 24 September 2026, Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi dari internal SMBR.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260924-WA0010-129x85.jpg)


![Sidang lanjutan gugatan perdata krisis air bersih tersebut digelar di Pengadilan Negeri [PN] Palembang, Selasa 22 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260923-WA0001-129x85.jpg)



![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)

