Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan gugatan perdata krisis air bersih tersebut digelar di Pengadilan Negeri [PN] Palembang, Selasa 22 September 2026.

Sidang lanjutan gugatan perdata krisis air bersih tersebut digelar di Pengadilan Negeri [PN] Palembang, Selasa 22 September 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perjuangan hukum warga Kenten Raya, Banyuasin, menuntut hak atas air bersih setelah 15 tahun terabaikan, diwarnai kejanggalan fatal di persidangan. Legal standing kuasa hukum PDAM Tirta Betuah Banyuasin dipertanyakan akibat berkas administrasi yang cacat hukum.

Sidang lanjutan gugatan perdata krisis air bersih tersebut digelar di Pengadilan Negeri [PN] Palembang, Selasa 22 September 2026. Dalam persidangan beragendakan pembacaan gugatan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli SH MH tersebut, terungkap bahwa Tergugat I [PDAM Tirta Betuah] belum melengkapi surat kuasa khusus.

Meski diwakili oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), kuasa substitusi yang disodorkan JPN nyatanya belum berlandaskan surat kuasa khusus langsung dari direksi PDAM Tirta Betuah selaku prinsipal.

Kuasa Hukum Penggugat sekaligus Founder YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriadi Syamsuddin, S.H., M.H., melontarkan kritik keras atas keteledoran hukum pihak tergugat. Menurutnya, cacat administrasi ini merupakan kekeliruan mendasar yang dapat menggugurkan legitimasi tergugat.

Baca Juga:  Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

“Sejatinya hari ini agenda pemeriksaan surat kuasa dan pembacaan gugatan. Setelah teliti, ternyata Tergugat I belum memberikan kuasa khusus. Ini fatal,” tegas Sapriadi usai persidangan.

Ia menuturkan bahwa dokumen kuasa merupakan pintu masuk utama legalitas keberadaan pihak dalam sengketa perdata. Tanpa kuasa khusus dari prinsipal, kehadiran JPN di ruang sidang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Posisi Tergugat I pasti kami sanggah. Jangan sampai majelis hakim membiarkan perkara berjalan dengan kuasa yang cacat hukum acara, karena itu bisa melahirkan peradilan yang sesat,” tambahnya.

Sapriadi turut mengingatkan bahwa dalam hukum acara perdata, jawaban maupun eksepsi yang diajukan oleh pihak yang tidak mengantongi kuasa khusus berisiko dianggap tidak bernilai hukum.

Baca Juga:  Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Kelalaian berkas dari pihak tergugat ini memaksa majelis hakim merombak court calendar yang telah disepakati. Majelis hakim memberikan tenggat waktu bagi JPN untuk melengkapi surat kuasa khusus dari direksi PDAM Tirta Betuah, sebelum sidang kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

Gugatan perdata ini menjadi puncak gunung es kemarahan warga Kenten Raya. Sejak 2011, atau sekitar 15 tahun terakhir, ribuan warga terpaksa bertahan hidup dengan krisis pasokan air bersih yang minim, kerap macet, dan jauh dari standar layak.

Langkah hukum di PN Palembang diambil warga sebagai benteng terakhir setelah berbagai upaya diplomasi dan pendekatan persuasif kepada Pemkab maupun PDAM Tirta Betuah selalu berujung jalan buntu. [red]

Berita Terkait

KPU Banyuasin Go to School, Edukasi Pemilih Pemula Kritis Jaring Informasi
7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan
“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎
Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:11 WIB

KPU Banyuasin Go to School, Edukasi Pemilih Pemula Kritis Jaring Informasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:24 WIB

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Berita Terbaru