• Posko Bersinar
• Sepekan, 40 Lokasi Jadi Sasaran Penindakan
• Penindakan Harus Berjalan Bersama Pembenahan
WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Operasi pemberantasan narkoba di Sumatera Selatan menyasar 40 lokasi yang terindikasi menjadi sarang peredaran narkotika. Di tengah penindakan aparat, Wali Kota Palembang Ratu Dewa langsung menyiapkan langkah pembenahan lingkungan di kawasan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, untuk memperkuat upaya pencegahan narkoba.
Tak hanya mengandalkan penindakan kepolisian, pembenahan kawasan Posko Bersinar [Bersih Narkoba] di Jalan Faqih Usman, Lorong Jaya Laksana, menjadi bagian dari langkah pemerintah kota mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman.
Ratu Dewa bersama Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana meninjau langsung Posko Bersinar tersebut, Jumat 16 Oktober 2026. Peninjauan itu dirangkaikan dengan konferensi pers hasil Operasi Sarang Narkoba yang digelar Polda Sumsel.
Dalam kunjungan tersebut, Dewa memastikan Pemkot Palembang segera bergerak membenahi sejumlah fasilitas lingkungan, mulai dari penerangan, penataan pohon, hingga infrastruktur pendukung lainnya.
“Kami akan segera melakukan penataan, baik dari penerangan, penataan pohon, serta infrastruktur lainnya. Besok segera kita kerjakan,” tegas Dewa.
Langkah itu menjadi bentuk dukungan pemerintah kota terhadap upaya kepolisian dan Badan Narkotika Nasional [BNN] dalam menekan peredaran narkoba. Pembenahan lingkungan diharapkan berjalan seiring dengan pengawasan dan upaya pencegahan di tengah masyarakat.
Dewa juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan BNN yang melakukan penindakan terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami sangat mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Bapak Kapolri serta tindak lanjut langsung oleh Bapak Kapolda, Bapak Kapolres, serta jajaran BNN,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengungkapkan, jajarannya menindak 40 lokasi yang terindikasi sebagai sarang narkoba selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba pada 9–15 Oktober 2026.
Operasi tersebut dilaksanakan melalui koordinasi Polda Sumsel dengan BNNP Sumsel serta BNN kabupaten/kota. Penindakan itu merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Sejak perintah saya laksanakan, yakni 9 Oktober hingga 15 Oktober 2026, Alhamdulillah Polda Sumsel telah berhasil melakukan penindakan di 40 lokasi yang terindikasi sebagai sarang narkoba di Sumatera Selatan,” ungkap Rony.
Menurutnya, operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri dalam pemberantasan narkoba. Hasil penindakan kemudian disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan mengenai pelaksanaan operasi kepolisian.
Penindakan di 40 lokasi dan rencana pembenahan Posko Bersinar di 3-4 Ulu menjadi dua langkah yang saling mendukung: penegakan hukum untuk menindak dugaan peredaran narkoba dan penataan lingkungan untuk memperkuat upaya pencegahan.
Pemkot Palembang menegaskan kesiapannya berkoordinasi dengan Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan BNN agar pemberantasan narkoba tidak berhenti pada operasi sesaat.
Dewa kembali memastikan komitmen pemerintah kota untuk menindaklanjuti pembenahan di sekitar Posko Bersinar.
“Sekali lagi terima kasih banyak kepada Bapak Kapolda. Segera akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Sinergi aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat pengawasan lingkungan sekaligus menekan risiko peredaran narkoba di Palembang. Dengan demikian, upaya pemberantasan tidak hanya berlangsung melalui penindakan, tetapi juga melalui langkah pencegahan yang berkelanjutan.

















![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

