“Awalnya korban merasa baik-baik saja, namun pada Minggu berikutnya korban dibujuk untuk pindah ke kantor yang berada di wilayah betung,” Kata Kanit PPA, Ipda Tri Nency, Rabu [11/1/23].
Lanjut Nency, saat korban menginap di salah satu penginapan di Kecamatan Betung, korban diberi sejenis cairan dan dipaksa untuk meminum oleh sepasang suami istri tersebut.
“Kemudian saat itulah sang suami melancarkan aksi tak terpuji terhadap korban. Pada saat kejadian tersebut, sang istri masuk kedalam toilet. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian vital korban,” pungkasnya.
Menurutnya, kejadian tersebut ternyata tidak hanya dialami oleh SU, selang 1 hari sebelumnya ternyata sudah ada korban lainnya yang diperlakukan oleh kedua pelaku dengan modus yang sama, hanya saja korbannya adalah perempuan yang sudah dewasa berusia 18 tahun.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















