WIDEAZONE.COM, BANYUASIN | Pasangan suami istri di Banyuasin melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial E [32] warga Kecamatan Talang Semut, Kota Palembang. Kemudian pelaku lainnya berinisial A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Korbannya yaitu perempuan berinisial SU umur masih 17 Tahun, warga Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak [PPA], Ipda Tri Nency mengatakan modus dalam kejadian ini Pelaku E menawarkan kepada korban untuk kerja disebuah perusahaan di daerah Bayung Lencir Sekayu dengan iming-iming gaji sebesar Rp 2 juta.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















