WIDEAZONE.COM, BANYUASIN | Pasangan suami istri di Banyuasin melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial E [32] warga Kecamatan Talang Semut, Kota Palembang. Kemudian pelaku lainnya berinisial A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Korbannya yaitu perempuan berinisial SU umur masih 17 Tahun, warga Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak [PPA], Ipda Tri Nency mengatakan modus dalam kejadian ini Pelaku E menawarkan kepada korban untuk kerja disebuah perusahaan di daerah Bayung Lencir Sekayu dengan iming-iming gaji sebesar Rp 2 juta.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



![Lomba gerak jalan yang digelar di ruas Jalan Lintas Palembang-Jambi, Rabu 12 Agustus 2026, menuai kekhawatiran masyarakat. Bagaimana tidak, peserta harus beraktivitas di jalur yang masih dilalui kendaraan, termasuk truk-truk besar. [Foto: Desi OY/WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260812-WA0035-225x129.jpg)





![Lomba gerak jalan yang digelar di ruas Jalan Lintas Palembang-Jambi, Rabu 12 Agustus 2026, menuai kekhawatiran masyarakat. Bagaimana tidak, peserta harus beraktivitas di jalur yang masih dilalui kendaraan, termasuk truk-truk besar. [Foto: Desi OY/WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260812-WA0035-129x85.jpg)








![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)
