Saat ini pihaknya sudah memeriksa saksi – saksi dan melakukan penyelidikan, ternyata kedua pelaku ini modusnya memang sebagai agen yang dapat mencarikan pekerjaan. Dirinya menuturkan, Ada 60 hingga 70 orang yang direkrut dan semuanya sudah dikembalikan ke daerah alamatnya masing-masing.
Nency mengungkapkan, kasus ini masih dalam pengembangan dan ada dugaan terkait dengan Human Trafficking.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,” tandasnya. [Desi]



















