Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak, Pasutri Ini Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri pelaku pelecehan seksual terhadap anak saat diamankan polisi

Pasutri pelaku pelecehan seksual terhadap anak saat diamankan polisi

Saat ini pihaknya sudah memeriksa saksi – saksi dan melakukan penyelidikan, ternyata kedua pelaku ini modusnya memang sebagai agen yang dapat mencarikan pekerjaan. Dirinya menuturkan, Ada 60 hingga 70 orang yang direkrut dan semuanya sudah dikembalikan ke daerah alamatnya masing-masing.

Baca Juga:  70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Nency mengungkapkan, kasus ini masih dalam pengembangan dan ada dugaan terkait dengan Human Trafficking.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga:  TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

“Pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,” tandasnya. [Desi]

Berita Terkait

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Senin, 28 September 2026 - 14:04 WIB

Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Berita Terbaru