WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Notaris HRY membantah keras soal tuduhan menggelapkan delapan Sertifikat Hak Milik [SHM] milik Zulkifli yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. HRY menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan maupun kewajiban untuk menyimpan atau menjual sertifikat milik klien.
“Saya selaku notaris tidak punya kewenangan atau kewajiban untuk menjual. Tidak ada juga alurnya. Tugas kami hanya mengesahkan perjanjian yang dibuat para pihak,” kata HRY, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurut HRY, perkara tersebut bermula dari perjanjian kerja sama antara Zulkifli sebagai pemilik tanah dengan ATT selaku developer [pengembang]. Dalam perjanjian itu, kata dia, telah diatur secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk terkait pengelolaan dokumen.
Ia menegaskan, peran notaris hanya sebatas menuangkan dan mengesahkan kesepakatan para pihak, bukan menguasai ataupun mengelola aset yang menjadi objek perjanjian.
“Saya tegaskan, saya tidak memiliki tugas atau tupoksi untuk menahan ataupun menyimpan sertifikat tersebut. Sertifikat secara nyata diurus oleh pihak kedua, yakni pengembang, sebagaimana diatur dalam perjanjian bagi hasil antara Pak Zulkifli dengan developer,” ujarnya.
HRY menjelaskan, berdasarkan kesepakatan, sertifikat asli memang diserahkan kepada pengembang untuk kepentingan pengurusan legalitas proyek, termasuk perizinan pembangunan.
“Di sini sudah jelas tidak ada lagi peran saya dalam pengurusan berkas tersebut, termasuk SHM yang sekarang dipersoalkan. Saya sama sekali tidak mengetahui keberadaan sertifikat itu. Kemungkinan masih berada dalam proses atau dikelola pihak developer,” katanya.
Meski telah dilaporkan ke Polda Sumsel, HRY mengaku siap memenuhi panggilan penyidik apabila dibutuhkan. Ia menegaskan posisinya dalam perkara tersebut hanya sebagai saksi.
“Saya siap menjalani seluruh proses hukum. Apa yang saya lihat, saya dengar, dan saya ketahui akan saya sampaikan kepada penyidik. Saya tegaskan, posisi saya di sini adalah saksi, bukan terduga maupun tersangka,” ucapnya.
Menurut HRY, terdapat delapan SHM milik Zulkifli yang menjadi objek kerja sama pembangunan dengan pengembang berdasarkan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Berkaitan dengan hal tersebut, HRY menegaskan pernyataan ini memang harus disampaikan, sehingga kepercayaan masyarakat kepada profesi kami tidak hilang.
Sebelumnya, HRY dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penggelapan delapan SHM milik Zulkifli dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp1,5 miliar.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1177/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan yang dibuat pada 23 Juli 2026.
Kuasa hukum Zulkifli, Himawan Susanto SH., MH dari HSP Law Firm, menyatakan delapan SHM milik kliennya diserahkan kepada HRY pada 2 April 2024 dengan batas waktu pengembalian hingga 16 Juli 2026.
“Namun hingga batas waktu tersebut SHM tidak dikembalikan. Bahkan diduga telah dijual kepada pihak lain tanpa hak,” ujar Himawan, Senin 27 Juli 2026
Atas dasar itu, HRY dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Selain menempuh jalur pidana, pihak pelapor juga berencana mengadukan HRY ke Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Banyuasin, Majelis Pengawas Wilayah Sumatera Selatan, hingga Majelis Pengawas Pusat. Pelapor meminta agar terlapor dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran profesi.
Laporan/Editor Abror Vandozer




![Selain membangun jalan sepanjang 750 meter, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa [TMMD] Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 0418/Palembang juga terus mengerjakan pemasangan gorong-gorong di setiap sisi jalan di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260805-WA0027-225x129.jpg)


![TNI Manunggal Membangun Desa [TMMD] ke-129 Tahun Anggaran 2026 di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu 15 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260805-WA0029-225x129.jpg)


![Selain membangun jalan sepanjang 750 meter, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa [TMMD] Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 0418/Palembang juga terus mengerjakan pemasangan gorong-gorong di setiap sisi jalan di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260805-WA0027-129x85.jpg)


![TNI Manunggal Membangun Desa [TMMD] ke-129 Tahun Anggaran 2026 di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu 15 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260805-WA0029-129x85.jpg)



![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

