Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi HRY

Ilustrasi HRY

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Notaris HRY membantah keras soal tuduhan menggelapkan delapan Sertifikat Hak Milik [SHM] milik Zulkifli yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. HRY menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan maupun kewajiban untuk menyimpan atau menjual sertifikat milik klien.

“Saya selaku notaris tidak punya kewenangan atau kewajiban untuk menjual. Tidak ada juga alurnya. Tugas kami hanya mengesahkan perjanjian yang dibuat para pihak,” kata HRY, Rabu 5 Agustus 2026.

Menurut HRY, perkara tersebut bermula dari perjanjian kerja sama antara Zulkifli sebagai pemilik tanah dengan ATT selaku developer [pengembang]. Dalam perjanjian itu, kata dia, telah diatur secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk terkait pengelolaan dokumen.

Ia menegaskan, peran notaris hanya sebatas menuangkan dan mengesahkan kesepakatan para pihak, bukan menguasai ataupun mengelola aset yang menjadi objek perjanjian.

“Saya tegaskan, saya tidak memiliki tugas atau tupoksi untuk menahan ataupun menyimpan sertifikat tersebut. Sertifikat secara nyata diurus oleh pihak kedua, yakni pengembang, sebagaimana diatur dalam perjanjian bagi hasil antara Pak Zulkifli dengan developer,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Kota Prabumulih Gelar Paripurna XXIV Masa Persidangan Ketiga 2026

HRY menjelaskan, berdasarkan kesepakatan, sertifikat asli memang diserahkan kepada pengembang untuk kepentingan pengurusan legalitas proyek, termasuk perizinan pembangunan.

“Di sini sudah jelas tidak ada lagi peran saya dalam pengurusan berkas tersebut, termasuk SHM yang sekarang dipersoalkan. Saya sama sekali tidak mengetahui keberadaan sertifikat itu. Kemungkinan masih berada dalam proses atau dikelola pihak developer,” katanya.

Meski telah dilaporkan ke Polda Sumsel, HRY mengaku siap memenuhi panggilan penyidik apabila dibutuhkan. Ia menegaskan posisinya dalam perkara tersebut hanya sebagai saksi.

“Saya siap menjalani seluruh proses hukum. Apa yang saya lihat, saya dengar, dan saya ketahui akan saya sampaikan kepada penyidik. Saya tegaskan, posisi saya di sini adalah saksi, bukan terduga maupun tersangka,” ucapnya.

Menurut HRY, terdapat delapan SHM milik Zulkifli yang menjadi objek kerja sama pembangunan dengan pengembang berdasarkan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Berkaitan dengan hal tersebut, HRY menegaskan pernyataan ini memang harus disampaikan, sehingga kepercayaan masyarakat kepada profesi kami tidak hilang.

Sebelumnya, HRY dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penggelapan delapan SHM milik Zulkifli dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1177/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan yang dibuat pada 23 Juli 2026.

Kuasa hukum Zulkifli, Himawan Susanto SH., MH dari HSP Law Firm, menyatakan delapan SHM milik kliennya diserahkan kepada HRY pada 2 April 2024 dengan batas waktu pengembalian hingga 16 Juli 2026.

“Namun hingga batas waktu tersebut SHM tidak dikembalikan. Bahkan diduga telah dijual kepada pihak lain tanpa hak,” ujar Himawan, Senin 27 Juli 2026

Atas dasar itu, HRY dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Selain menempuh jalur pidana, pihak pelapor juga berencana mengadukan HRY ke Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Banyuasin, Majelis Pengawas Wilayah Sumatera Selatan, hingga Majelis Pengawas Pusat. Pelapor meminta agar terlapor dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran profesi.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru

Wali Kota Palembang Ratu Dewa

Palembang

Ratu Dewa Apresiasi TMMD Kodim 0418/Palembang

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:11 WIB