45 Personel Polda Kalbar Tuai Penghargaan, 6 PTDH

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian penghargaan hingga PTDH bagi 45 dan 6 personel dipimpin langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto SIK MH di lapangan Jananuraga, Rabu 24 Januari 2024.

Pemberian penghargaan hingga PTDH bagi 45 dan 6 personel dipimpin langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto SIK MH di lapangan Jananuraga, Rabu 24 Januari 2024.

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Atas dedikasi dan prestasinya sebanyak 45 personel Polda Kalimantan Barat [Kalbar] menuai penghargaan, sementara enam personel lainnya menuai hukuman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat [PTDH].

Pemberian penghargaan hingga PTDH bagi 45 dan 6 personel dipimpin langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto SIK MH di lapangan Jananuraga, Rabu 24 Januari 2024.

Torehan di antaranya diberikan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dua personel Polres Kubu Raya dan piagam penghargaan dari Kapolda Kalbar bagi puluhan personel yang berprestasi dalam melaksanakan tugas.

Adapun rincian penerima penghargaan meliputi 41 personel Ditreskrimum atas prestasi dan dedikasinya dalam penegakan hukum penanganan TPPO Tingkat Polda dan jajaran.

Satu personel Ditresnarkoba atas prestasi dan dedikasi kinerjanya selama selama bertugas telah melakukan pemberkasan sebanyak 161 berkas perkara dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkoba, satu personel dari Bidang Hukum [Bidkum] atas prestasi dan dedikasi kinerjanya selama berdinas di Bidkum Polda Kalbar dari Tahun 2021 sampai dengan sekarang dengan memberikan pendampingan bantuan hukum bagi Polda Kalbar sebanyak 44 kasus baik praperadilan/pidana, perdata, PTUN dan pengadilan agama.

Sedangkan yang mendapat penghargaan dari Kapolri sebanyak dua personel Polres Kubu Raya, atas dedikasi dan pengorbanannya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan Bis DAMRI yang mengalami mogok di atas jembatan Tol Kapuas II dengan mengganjal bus menggunakan sepeda motor pribadi sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Selain itu, terdapat 6 personel yang mendapat hukuman PTDH antara lain, AKP Muhammad Geobra, Brigpol Rachmad Hidayat Akri, Bripka Belly Oktavianus, Briptu Samuel Restubiantaka, Brigpol Krespina Tri Hendrajaya dan Bripka Rodianto, atas perbuatan yang mencoreng nama baik Polri khususnya Polda Kalbar. Sehingga dari hasil sidang kode etik profesi diputuskan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

“Personel Polda Kalbar dan jajaran yang menerima penghargaan merupakan personel yang berdedikasi serta berkontribusi positif bagi organisasi dan bagi masyarakat melalui pengorbanan maupun pencapaian kinerja yang maksimal di fungsi pembinaan dan operasional Kepolisian, serta keberhasilan yang melampaui tugas pokoknya,” ungkap Kapolda Kalbar.

Dijelaskan Irjen Pipit Rismanto, reward dan punishment merupakan upaya institusi Polri guna meningkatkan kualitas dari SDM. “Reward sendiri merupakan motivasi kepada semuanya maka bekerja dengan baik, dengan hati dan dengan ikhlas, sedangkan punishment merupakan hukuman bagi personel yang tidak amanah,” ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa tantangan tugas ke depan semakin kompleks, untuk itu, dirinya akan melakukan perbaikan dan pengawasan terhadap sistem rekrutmen, evaluasi materi di SPN, dan edukasi pengembangan pada masing-masing satker.

Ia menegaskan agar seluruh anggota Polda Kalbar untuk tidak main-main dalam bertugas, karena Polri selaku penegak hukum, tidak hanya memberlakukan hukum kepada pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat umum, namun bagi personel juga diberlakukan hukum yang sama demi marwah kewibawaan Polri.

“Saya juga berpesan kepada masyarakat provinsi Kalimantan Barat bahwa ada beberapa anggota Polda Kalbar yang telah dipecat, tidak ada lagi yang bersangkutan mengaku anggota Polri, mereka sudah kembali menjadi masyarakat biasa, tidak ada lagi perilaku yang mengatasnamakan Polri,” imbaunya.

“Kalau ada, agar dilaporkan ke kantor Kepolisian terdekat,” sebutnya dengan nada tegas.

Laporan Jono | Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru