WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Prabumulih memutuskan melanjutkan perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang da penggelapan dengan terdakwa H Eddy Rianto SH MH ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela itu dibacakan anggota majelis hakim Putriana didampingi Ketua Majelis Hakim Sugiri Wiryandono SH MHum dan hakim anggota Ali Pangestu dalam sidang yang digelar Rabu 13 Mei 2026, petang.
Dengan keputusan tersebut, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa tidak diterima majelis hakim, sehingga proses persidangan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum [JPU] M Ilham usai sidang meminta waktu satu pekan untuk mempersiapkan agenda pemeriksaan perkara.
Di luar ruang sidang, kuasa hukum terdakwa, Novlis SH, menegaskan pihaknya siap menghadapi tahapan persidangan berikutnya dan akan membuka seluruh bukti yang dinilai dapat membantah dakwaan jaksa.
“Sejak awal kami tegaskan ini perkara perdata, murni sengketa utang piutang. Itu terbukti dari adanya kwitansi pembayaran cicilan yang dilakukan klien kami kepada pelapor,” ujar Novlis.
Ia menyebut kliennya telah melakukan pembayaran angsuran dua kali, masing-masing sebesar Rp200 juta pada 8 Januari 2021 dan Rp150 juta pada 17 Januari 2025.
“Dalam kwitansi tertulis jelas soal pinjam meminjam. Jadi tidak benar jika disebut ada penggelapan,” katanya.
Meski demikian, Novlis mengaku tetap menghormati keputusan majelis hakim yang memilih melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Sebagai warga negara yang baik, kami hormati proses hukum. Namun menurut kami substansinya lebih tepat masuk ranah perdata,” tegasnya.
Novlis juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai janggal. Menurut dia, seluruh bukti pembayaran berupa kwitansi dan bukti transfer telah diserahkan langsung kepada penyidik saat Eddy Rianto masih berstatus terperiksa.
Bahkan, kata dia, penyerahan dokumen tersebut disertai tanda terima resmi dari penyidik.
Namun saat pihaknya menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan [BAP] dari majelis hakim usai sidang perdana, bukti-bukti tersebut disebut tidak tercantum dalam berkas perkara.
“Semua alat bukti itu tidak masuk dalam BAP dan tidak dijadikan alat bukti. Ada apa ini?” ujar Novlis.
Pernyataan itu dibenarkan Yudi Ardianto SH yang mengaku mendampingi langsung penyerahan dokumen kepada penyidik.
“Iya, saya mendampingi saat penyerahan kwitansi dan bukti transfer itu,” katanya singkat.
Sidang perkara dugaan perbuatan curang dan penggelapan tersebut dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Editor Abror Vandozer


![Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Prabumulih memutuskan melanjutkan perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang da penggelapan dengan terdakwa H Eddy Rianto SH MH ke tahap pemeriksaan pokok perkara.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260514-WA0007_copy_3889x2252-scaled-800x463.jpg)
















