Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Selatan, Dr H Herman Deru, memimpin Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], Rabu 13 Mei 2026.

Gubernur Sumatera Selatan, Dr H Herman Deru, memimpin Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], Rabu 13 Mei 2026.

WIDEAZONE.com, MUBA | Gubernur Sumatera Selatan, Dr H Herman Deru, memimpin Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], Rabu 13 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, badan usaha, serta masyarakat dalam mendukung implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat yang sesuai regulasi.

Menurut Herman Deru, Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin, memiliki posisi strategis sebagai salah satu penopang energi nasional. Oleh sebab itu, pengelolaan energi harus dilakukan secara akuntabel dan transparan guna mendukung percepatan target nasional di sektor energi.

“Lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip transparansi dan integritas yang tinggi,” ujar Herman Deru.

Ia menegaskan, regulasi tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.

Berdasarkan rapat penetapan hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat pada 9 Oktober 2025 di Kementerian ESDM RI yang dipimpin Menteri ESDM RI, terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin yang akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati/wali kota.

Baca Juga:  Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Rinciannya, PT Petro Muba (Perseroda) mengelola 14.381 sumur, Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur, serta UMKM PT Keban Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.

Herman Deru juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas penyelenggaraan ikrar bersama tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat.

“Ini adalah bukti nyata bahwa daerah memiliki semangat yang sama dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam mewujudkan tata kelola energi yang bersih,” katanya.

Ia berharap ikrar bersama tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan dalam komitmen nyata di lapangan.

Selain itu, Herman Deru meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan semangat kebersamaan yang kita deklarasikan hari ini, kita harapkan Sumatera Selatan terus menjadi pionir dalam pembangunan energi yang berkelanjutan dan berintegritas. Mari kita laksanakan ini dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.

Baca Juga:  Polda Sumsel Bekali Latram untuk 216 Personel Menuju Purnatugas

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin, M. Toha Tohet, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mendukung implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, meningkatkan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat, sekaligus mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan sumur minyak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menjadi sarana edukasi, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu menekan aktivitas illegal drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Pemkab Muba berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Pemprov Sumsel dalam mempercepat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” pungkasnya.

Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di wilayah Musi Banyuasin ditandai dengan penekanan sirene serta penandatanganan berita acara ikrar bersama oleh Gubernur Sumsel dan Forkopimda Sumsel, Bupati Muba, para BUMD, koperasi, UMKM, serta masyarakat pengelola sumur minyak.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa hasil evaluasi faktual sementara hingga 12 Mei 2026 terhadap sejumlah sumur minyak masyarakat yang telah tercantum dalam berita acara hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ditandatangani Tim Gabungan pada 9 Oktober 2025 telah diselesaikan terhadap sebanyak 370 sumur minyak masyarakat.

Berita Terkait

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Herman Deru Paparkan Program Keagamaan Sumsel di Hadapan Menteri Agama
Herman Deru bersama Cik Ujang Hadiri Sumsel Bermunajat HUT ke-80 Provinsi
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:31 WIB

Herman Deru Paparkan Program Keagamaan Sumsel di Hadapan Menteri Agama

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:26 WIB

Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terbaru