Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Selatan, Dr H Herman Deru, memimpin Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], Rabu 13 Mei 2026.

Gubernur Sumatera Selatan, Dr H Herman Deru, memimpin Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], Rabu 13 Mei 2026.

WIDEAZONE.com, MUBA | Gubernur Sumatera Selatan, Dr H Herman Deru, memimpin Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], Rabu 13 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, badan usaha, serta masyarakat dalam mendukung implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat yang sesuai regulasi.

Menurut Herman Deru, Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin, memiliki posisi strategis sebagai salah satu penopang energi nasional. Oleh sebab itu, pengelolaan energi harus dilakukan secara akuntabel dan transparan guna mendukung percepatan target nasional di sektor energi.

“Lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip transparansi dan integritas yang tinggi,” ujar Herman Deru.

Ia menegaskan, regulasi tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.

Berdasarkan rapat penetapan hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat pada 9 Oktober 2025 di Kementerian ESDM RI yang dipimpin Menteri ESDM RI, terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin yang akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati/wali kota.

Baca Juga:  Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Rinciannya, PT Petro Muba (Perseroda) mengelola 14.381 sumur, Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur, serta UMKM PT Keban Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.

Herman Deru juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas penyelenggaraan ikrar bersama tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat.

“Ini adalah bukti nyata bahwa daerah memiliki semangat yang sama dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam mewujudkan tata kelola energi yang bersih,” katanya.

Ia berharap ikrar bersama tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan dalam komitmen nyata di lapangan.

Selain itu, Herman Deru meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan semangat kebersamaan yang kita deklarasikan hari ini, kita harapkan Sumatera Selatan terus menjadi pionir dalam pembangunan energi yang berkelanjutan dan berintegritas. Mari kita laksanakan ini dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.

Baca Juga:  Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin, M. Toha Tohet, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mendukung implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, meningkatkan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat, sekaligus mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan sumur minyak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menjadi sarana edukasi, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu menekan aktivitas illegal drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Pemkab Muba berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Pemprov Sumsel dalam mempercepat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” pungkasnya.

Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di wilayah Musi Banyuasin ditandai dengan penekanan sirene serta penandatanganan berita acara ikrar bersama oleh Gubernur Sumsel dan Forkopimda Sumsel, Bupati Muba, para BUMD, koperasi, UMKM, serta masyarakat pengelola sumur minyak.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa hasil evaluasi faktual sementara hingga 12 Mei 2026 terhadap sejumlah sumur minyak masyarakat yang telah tercantum dalam berita acara hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ditandatangani Tim Gabungan pada 9 Oktober 2025 telah diselesaikan terhadap sebanyak 370 sumur minyak masyarakat.

Berita Terkait

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Berita Terbaru