PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama.

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama.

‎WIDEAZONE.com, PALEMBANGAN | Pengadilan Negeri [PN] Palembang menegaskan pelaksanaan eksekusi bangunan liar di lahan eks Bioskop Cineplex Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, pada 8 Juni 2026 lalu telah sesuai dengan ketentuan hukum karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap [inkrah].
‎
‎Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, mengatakan tidak ada alasan hukum untuk menunda eksekusi meskipun pihak tergugat masih mengajukan perlawanan hukum di pengadilan.
‎
‎“Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu eksekusi wajib dilaksanakan. Perlawanan yang diajukan pihak tereksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi,” kata Chandra dalam keterangan tertulis, Rabu 10 Juni 2026.
‎
‎Menurut dia, dasar hukum pelaksanaan eksekusi merujuk pada Putusan PN Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg yang diputus pada 9 Februari 2023 dan telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang melalui Putusan Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 11 Mei 2023.
‎
‎Upaya kasasi yang diajukan Tergugat I, Refki Efriandana Edward, pada 5 Juni 2023 juga tidak dapat diterima karena pemohon tidak mengajukan memori kasasi dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang. Akibatnya, perkara tersebut dinyatakan inkrah berdasarkan penetapan Ketua PN Palembang tertanggal 23 Juni 2023.
‎
‎Chandra mengungkapkan, sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan telah menjalankan seluruh prosedur, termasuk aanmaning atau teguran resmi kepada pihak yang kalah dalam perkara sebanyak tiga kali pada November 2023.
‎
‎Tidak hanya itu, pihak tergugat juga tercatat telah mengajukan enam kali perlawanan hukum terhadap pelaksanaan putusan. Namun, seluruh upaya tersebut tidak menghentikan kewajiban pengadilan untuk mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
‎
‎“Eksekusi adalah mahkota putusan pengadilan. Jika putusan yang sudah inkrah tidak dilaksanakan, justru pengadilan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai hukum,” ujar Chandra.
‎
‎Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.Plg terhadap dua bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 351 dan Nomor 339 dengan total luas sekitar 10.850 meter persegi.
‎
‎Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pembersihan area sekitar 1.490 meter persegi yang sebelumnya digunakan atau disewakan kepada pihak lain tanpa izin pemilik lahan.
‎
‎Lahan sengketa tersebut berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan sebagai milik PT Permata Sentra Propertindo. Perusahaan berharap penguasaan atas kawasan eks Cineplex Cinde kini dapat kembali sepenuhnya sesuai amar putusan pengadilan.
‎
‎Meski demikian, Chandra menegaskan pihak yang tidak puas tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Namun selama belum ada putusan lain yang mengubah keadaan hukum perkara, hasil putusan yang telah inkrah tetap wajib dilaksanakan.
‎
‎“Kalau ada putusan baru di kemudian hari, tentu pengadilan akan menindaklanjutinya sesuai hukum. Tetapi untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, pengadilan wajib melaksanakan eksekusi demi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak,” tegasnya. [red]

Baca Juga:  Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Berita Terkait

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!
KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Berita Terbaru