PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama.

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama.

WIDEAZONE.com, PALEMBANGAN | Pengadilan Negeri [PN] Palembang menegaskan pelaksanaan eksekusi bangunan liar di lahan eks Bioskop Cineplex Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, pada 8 Juni 2026 lalu telah sesuai dengan ketentuan hukum karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap [inkrah].

‎Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, mengatakan tidak ada alasan hukum untuk menunda eksekusi meskipun pihak tergugat masih mengajukan perlawanan hukum di pengadilan.

‎“Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu eksekusi wajib dilaksanakan. Perlawanan yang diajukan pihak tereksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi,” kata Chandra dalam keterangan tertulis, Rabu 10 Juni 2026.

‎Menurut dia, dasar hukum pelaksanaan eksekusi merujuk pada Putusan PN Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg yang diputus pada 9 Februari 2023 dan telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang melalui Putusan Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 11 Mei 2023.

‎Upaya kasasi yang diajukan Tergugat I, Refki Efriandana Edward, pada 5 Juni 2023 juga tidak dapat diterima karena pemohon tidak mengajukan memori kasasi dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang. Akibatnya, perkara tersebut dinyatakan inkrah berdasarkan penetapan Ketua PN Palembang tertanggal 23 Juni 2023.

‎Chandra mengungkapkan, sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan telah menjalankan seluruh prosedur, termasuk aanmaning atau teguran resmi kepada pihak yang kalah dalam perkara sebanyak tiga kali pada November 2023.

‎Tidak hanya itu, pihak tergugat juga tercatat telah mengajukan enam kali perlawanan hukum terhadap pelaksanaan putusan. Namun, seluruh upaya tersebut tidak menghentikan kewajiban pengadilan untuk mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎“Eksekusi adalah mahkota putusan pengadilan. Jika putusan yang sudah inkrah tidak dilaksanakan, justru pengadilan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai hukum,” ujar Chandra.

‎Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.Plg terhadap dua bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 351 dan Nomor 339 dengan total luas sekitar 10.850 meter persegi.

‎Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pembersihan area sekitar 1.490 meter persegi yang sebelumnya digunakan atau disewakan kepada pihak lain tanpa izin pemilik lahan.

‎Lahan sengketa tersebut berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan sebagai milik PT Permata Sentra Propertindo. Perusahaan berharap penguasaan atas kawasan eks Cineplex Cinde kini dapat kembali sepenuhnya sesuai amar putusan pengadilan.

‎Meski demikian, Chandra menegaskan pihak yang tidak puas tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Namun selama belum ada putusan lain yang mengubah keadaan hukum perkara, hasil putusan yang telah inkrah tetap wajib dilaksanakan.

‎“Kalau ada putusan baru di kemudian hari, tentu pengadilan akan menindaklanjutinya sesuai hukum. Tetapi untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, pengadilan wajib melaksanakan eksekusi demi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak,” tegasnya. [red]

Baca Juga:  Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal "Sweeping" di Palembang

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Berita Terbaru