Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PGRI Sumsel Assoc Prof Bukman Lian didampingi Wakil Ketua I Pengurus PGRI Sumsel 2024-2029, Drs H Lukman Haris MSi beserta jajaran pengurus memberikan keterangan pers soal begal organisasi di Gedung Guru PGRI Sumsel, Kamis 4 Juni 2026.

Ketua PGRI Sumsel Assoc Prof Bukman Lian didampingi Wakil Ketua I Pengurus PGRI Sumsel 2024-2029, Drs H Lukman Haris MSi beserta jajaran pengurus memberikan keterangan pers soal begal organisasi di Gedung Guru PGRI Sumsel, Kamis 4 Juni 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [PGRI Sumsel] menolak klaim sesat kelompok pembegalan organisasi PGRI.
‎
‎Bahkan tindakan ilegal itu memantik reaksi keras jajaran pengurus dan anggota PGRI di 17 kabupaten/kota di Sumsel, tak ayal aksi sweeping terhadap kelompok begal organisasi akan dilakukan di Kota Palembang.
‎
‎”Aksi sweeping terhadap kelompok sesat begal organisasi PGRI akan dilakukan di Palembang. Kami akan turun langsung bersama jajaran pengurus hingga anggota guna menindaklanjuti persoalan ini,” tegas Pembina PGRI Sumsel Dr Ahmad Zulinto dalam keterangannya.
‎
‎Mengapa aksi ini dilakukan? Ujar Zulinto, sebab kelompok ilegal ini telah membuat kegaduhan, berimbas pada kondisi tidak kondusif. “Jangan main-main dengan aturan organisasi profesi PGRI,” ungkapnya.
‎
‎Berkaitan dengan akan digelarnya pelantikan Ketua Mandat Riza Pahlevi beserta pengurusnya di 27 Mei 2026, Zulinto menegaskan pihaknya akan segera membubarkan.
‎
‎”Tindakan mereka ini ilegal, maka akan kita bubarkan. Seluruh pengurus yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel akan turun bersamaan melakukan tindakan pembubaran,” sebutnya menegaskan.
‎
‎Sementara, Ketua PGRI Sumsel Prof Bukman Lian mengungkapkan klaim kelompok sesat ilegal ini akan memicu keributan, terjadi huru hara, bisa terjadi disintegrasi, hingga kekacauan.
‎
‎”Pastinya akibat dari persoalan, pihak aparat akan disibukkan terkait keributan ini. Tentu akan menimbulkan kerugian di pihak PGRI Sumsel pada tingkat kepercayaan, hingga stabilitas keamanan,” ujarnya dalam keterangan pers di Gedung Guru PGRI Sumsel pada Kamis 4 Juni 2026.
‎
‎Sebenarnya lontaran pernyataan dari Pembina PGRI Sumsel, jelas Bukman, serupa dengan tindakan pihaknya [PGRI Sumsel]. Namun di sini apa yang dikatakan Riza Pahlevi memiliki AHU, pertanyaannya apakah AHU PB PGRI memiliki dua? Tentu tidak. Yang diakui negara secara konstitusi AHU yang terdaftar dengan keputusan dari Kongres XXIII terdaftar di Kemenkumham nomor AHU.000332.AH.01.08 tahun 2024.
‎
‎”Sedangkan putusan PK nomor 32 pada poin 8, maka AHU bernomor 00011568.AH.01.08 Tanggal 13 November 2023 yang dimiliki oleh Teguh Sumarno tidak berlaku alias mati, otomatis Teguh Sumarno tidak memiliki AHU,” paparnya.
‎
‎Ketua PGRI Sumsel juga menyebut bahwa segala bentuk klaim, aktivitas mau pun surat-menyurat di luar kepengurusan resmi ini adalah tindakan ilegal, tidak sah dan melanggar hukum.
‎
‎”Kemenangan ini menjadi bukti keadilan bagi seluruh guru dan perangkat organisasi yang setia pada konstitusi. Saat ini kami sedang mengumpulkan data, dan dipalajri bagian hukum, jika sudah cukup nanti kami akan sampaikan kembali,” ujar Bukman.
‎
‎Sementara itu, Wakil Ketua I Pengurus PGRI Sumsel 2024-2029, Drs H Lukman Haris MSI menambahkan bahwa PGRI Sumsel juga menginstruksikan jajaran di semua tingkatan hingga ranting untuk segera melakukan konsolidasi internal guna memperkuat organisasi dan mengabaikan segala provokasi.
‎
‎Terpisah, dalam keterangan pers di salah satu media, Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Fahlevi, menantang pihak yang mengklaim memenangkan kasasi dalam sengketa kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia [PGRI] untuk menunjukkan amar putusan resmi pengadilan.
‎
‎Menurut Riza, hingga saat ini terdapat rilis dari kubu yang dipimpin Prof Unifah Rosyidi dan Berlian yang menyatakan telah memenangkan kasasi. Namun, ia meminta agar klaim tersebut dibuktikan secara terbuka melalui dokumen putusan sah.
‎
‎Pada kesempatan berbeda, Ahmad Zulinto dalam keterangan singkat mengatakan bila kubu Teguh Sumarno melalui Ketua Mandatnya Riza Pahlevi menginginkan pembuktian, kita lihat seksama hal itu telah tertuang pada Putusan nomor 333 K/TUN/2025.
‎
‎Laporan/Editor Abror Vandozer

Baca Juga:  PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional

Berita Terkait

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Berita Terbaru