Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan warga RT 22 RW 05 Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, menggeruduk Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 22 Juli 2026.

Puluhan warga RT 22 RW 05 Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, menggeruduk Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 22 Juli 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Puluhan warga RT 22 RW 05 Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, menggeruduk Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 22 Juli 2026. Mereka mendesak DPRD bertindak tegas terhadap pelaksana proyek [Adhi Karya] maupun Bank Mandiri dalam proyek Tower Mandiri yang berimbas pada kerusakan.

‎Didampingi Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan [YBH-SS], mereka mendesak DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pelaksana proyek pembangunan gedung baru Bank Mandiri, PT Adhi Karya–APG–KSO, menyusul dugaan kerusakan rumah warga akibat aktivitas konstruksi.

‎Aksi tersebut dipicu belum adanya penyelesaian yang dinilai tuntas atas dampak proyek yang berlangsung sejak Februari 2025 di Jalan Kapten A Rivai, Kelurahan 24 Ilir. Warga mengaku rumah mereka mengalami kerusakan, sementara proses pemulihan dan pertanggungjawaban perusahaan disebut belum memberikan kepastian.

‎Dalam orasinya, massa meminta DPRD Sumsel menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan pelaksana dan instansi pemerintah, agar persoalan tersebut dibahas secara terbuka melalui RDP.

‎Koordinator aksi dari YBH Sumsel Berkeadilan, Agung, mengatakan masyarakat tidak pernah memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai potensi dampak proyek terhadap lingkungan maupun permukiman warga sebelum pekerjaan dimulai.

‎”Kami datang bukan untuk menghambat investasi atau pembangunan. Yang kami perjuangkan adalah hak warga yang merasa dirugikan dan membutuhkan kepastian tanggung jawab atas dampak yang mereka alami,” ujar Agung.

‎Menurut YBH-SSB, persoalan semakin mencuat saat pekerjaan pengeboran pondasi [pemasangan tiang pancang] dilakukan. Aktivitas itu disebut menimbulkan getaran yang dirasakan hampir setiap hari oleh warga di sekitar lokasi proyek.

‎Warga mengklaim dampaknya berupa dinding rumah retak, lantai mengalami penurunan, plafon rusak, atap bocor, kaca bergetar, hingga dugaan perubahan pada struktur bangunan. Selain kerusakan fisik, warga juga mengeluhkan aktivitas proyek yang disebut berlangsung hingga larut malam dan melampaui jam operasional yang sebelumnya telah disepakati.

‎Agung juga menyebut kompensasi yang pernah diberikan perusahaan hanya berlaku hingga Oktober 2025, sementara aktivitas proyek masih berlangsung hingga Desember 2025. Menurutnya, hingga kini masih terdapat rumah warga yang belum diperbaiki maupun memperoleh ganti rugi secara menyeluruh.

‎Dalam aksi tersebut, YBH-SSB menyampaikan tujuh tuntutan kepada DPRD Sumsel, di antaranya menghentikan pekerjaan yang menimbulkan kebisingan dan getaran di luar jam operasional yang disepakati, memastikan kepatuhan terhadap jam kerja proyek.

‎Mendesak DPRD untuk membentuk tim independen untuk mengkaji dugaan hubungan antara aktivitas proyek dan kerusakan rumah warga. “Melakukan pendataan ulang secara transparan dengan melibatkan masyarakat, memperbaiki seluruh kerusakan atau memberikan ganti rugi yang layak, membayar kerugian materiil maupun immateriil, serta memfasilitasi musyawarah antara warga dan perusahaan,” ujarnya dengan lantang.

‎Selain itu, YBH-SSB meminta DPRD Sumsel segera memanggil perusahaan pelaksana, pihak Bank Mandiri selaku pemilik proyek, serta instansi terkait dalam forum RDP guna mengungkap fakta dan memastikan adanya kepastian hukum bagi warga terdampak.

‎Hingga aksi berakhir, massa berharap DPRD Sumsel segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.

‎Sementara itu, hingga berita ini disusun belum diperoleh keterangan resmi dari PT Adhi Karya–APG–KSO maupun pihak Bank Mandiri terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan warga.

Baca Juga:  Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Laporan/Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Berita Terbaru