Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota LKBH PB PGRI Drs Siswaji MPd dalam keterangan pers pada Minggu 28 Juni 2026 di ruang rapat lantai II Gedung Guru Palembang.

Anggota LKBH PB PGRI Drs Siswaji MPd dalam keterangan pers pada Minggu 28 Juni 2026 di ruang rapat lantai II Gedung Guru Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum [LKBH] PB PGRI, mengingatkan seluruh guru dan anggota PGRI, khususnya di Sumatera Selatan, agar tidak terseret dalam polarisasi kepengurusan organisasi sebelum sengketa hukum benar-benar berkekuatan hukum tetap.

Warning tersebut dilontarkan langsung anggota LKBH PB PGRI Drs Siswaji MPd dalam keterangan pers pada Minggu 28 Juni 2026 di ruang rapat lantai II Gedung Guru Palembang.

‎Menurut Siswaji, euforia atas putusan banding tidak boleh dijadikan dasar untuk mengklaim kemenangan akhir, apalagi melakukan pembentukan kepengurusan baru tanpa kepastian hukum.

‎”Jangan karena merasa menang di set kedua lalu langsung mengangkat piala, menguasai lapangan, bahkan berpesta. Itu namanya mendahului proses hukum. Semua pihak wajib menghormati mekanisme peradilan sampai benar-benar selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

‎Ia mengibaratkan sengketa hukum PB PGRI seperti pertandingan bola voli yang belum selesai. Pada ‘set pertama’, perkara Nomor 337/G/TF/2025/PTUN.JKT dimenangkan kubu Prof Dr Unifah Rosyidi MPd. Selanjutnya, pada ‘set kedua’, melalui perkara banding Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN.JKT, putusan dimenangkan Dr Drs H Teguh Sumarno, MM.

‎Namun, menurutnya, pertandingan hukum belum usai karena masih tersedia upaya kasasi hingga Peninjauan Kembali [PK]. Karena itu, seluruh pihak diminta tidak bertindak seolah sengketa telah berakhir.

‎Siswaji menegaskan, hingga saat ini badan hukum PB PGRI yang memiliki legalitas dan eksistensi tetap berada di bawah kepemimpinan Prof Dr Unifah Rosyidi sebagai pemegang Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum [SK AHU] yang diakui pemerintah.

‎Ia menilai organisasi yang memiliki badan hukum tersebut tetap berhak menjalankan aktivitas organisasi sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.

‎Sebaliknya, Siswaji mengingatkan bahwa pembentukan kepengurusan PGRI tandingan di Sumatera Selatan tanpa dasar kewenangan dan legalitas yang jelas berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.

‎”Guru-guru yang ditunjuk dalam kepengurusan tersebut perlu memahami terlebih dahulu apakah organisasi yang mereka jalankan memiliki landasan hukum yang sah. Jangan sampai tanpa disadari mereka justru terjebak dalam tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” katanya.

‎Ia juga menyoroti potensi konsekuensi hukum apabila kepengurusan yang tidak memiliki dasar badan hukum yang sah melakukan penarikan iuran anggota, mengelola dana organisasi, maupun menjalankan aktivitas atas nama PGRI.

‎”Kalau menarik iuran anggota, mengelola dana organisasi, atau menjalankan kegiatan atas nama PGRI tanpa legalitas badan hukum yang jelas, tentu hal itu dapat menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, guru-guru harus benar-benar memahami organisasi mana yang memiliki dasar hukum yang sah,” ujarnya.

‎Siswaji menambahkan, prinsip negara hukum menghendaki adanya kepastian hukum sehingga tidak mungkin terdapat dua SK AHU yang sama-sama berlaku untuk satu organisasi yang identik.

‎”Asas kepastian hukum harus menjadi pijakan. Tidak mungkin ada dua SK AHU yang sama-sama berlaku dalam satu organisasi. Selama proses hukum berjalan dan berdasarkan legalitas yang diakui pemerintah, SK AHU yang sah adalah SK AHU yang dimiliki oleh Prof Dr Unifah Rosyidi. Jika ada yang menyatakan sebaliknya, maka pertanyaannya sederhana, di mana letak kepastian hukumnya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terkait

DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:32 WIB

Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Berita Terbaru