Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dugaan penggelapan pembayaran Taping terhadap tiga SPPG di Prabumulih.

Ilustrasi dugaan penggelapan pembayaran Taping terhadap tiga SPPG di Prabumulih.

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Dugaan penggelapan dana pembayaran pemasangan jaringan gas [taping gas] untuk tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG] di Kota Prabumulih kini memasuki ranah hukum.

Pemilik tiga SPPG berinisial MR resmi melaporkan Direktur Perusahaan Daerah [Perumda] berinisial HY ke Polres Prabumulih atas dugaan penggelapan dana pembayaran yang mencapai puluhan juta rupiah.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu [SPKT] Polres Prabumulih pada Senin 13 Juli 2026, sekitar pukul 16.08 WIB dan telah teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan [STPL].

Dalam STPL, pelapor tercatat atas nama Mariana, warga Kelurahan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Laporan itu dibuat terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana [KUHP].

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada penyidik, perkara ini bermula dari pembayaran biaya taping gas untuk tiga SPPG milik MR. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 176 juta.

Baca Juga:  Ketua DPRD Prabumulih Jadi Responden Kedua Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Berikan Data yang Jujur

Namun, setelah dilakukan pengecekan terhadap administrasi pembayaran di perusahaan daerah, ditemukan adanya selisih dana yang cukup besar.

Dari total pembayaran sebesar Rp 176 juta, hanya Rp 92.066.335 yang tercatat telah disetorkan ke rekening perusahaan. Sementara Rp 83.933.400 lainnya diduga belum disetorkan ke perusahaan sebagaimana mestinya.

Atas temuan tersebut, MR mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 83.933.400. Merasa dirugikan, ia pun memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Prabumulih agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, MR tidak membantah adanya laporan tersebut. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penggelapan pembayaran taping gas untuk tiga SPPG miliknya.

“Benar, laporan sudah kami sampaikan ke Polres Prabumulih,” ujar MR.

Terpisah, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusuma Wardhana melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga:  DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

“Benar laporannya telah kami terima. LP-nya baru saja terbit,” kata AKP Jon Kenedi saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta pihak yang dilaporkan, termasuk mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, HY, selaku Direktur Perusahaan Daerah yang disebut dalam laporan polisi, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.

Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, laporan polisi merupakan awal dari proses hukum, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Laporan Sakirin

Berita Terkait

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Berita Terbaru