Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembina PGRI Sumsel Dr H Ahmad Zulinto didampingi segenap pengurus beserta Kuasa Hukum saat memberikan keterangan pers soal klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel, di Sekretariat PGRI Kota Palembang Rabu 3 Juni 2026.

Pembina PGRI Sumsel Dr H Ahmad Zulinto didampingi segenap pengurus beserta Kuasa Hukum saat memberikan keterangan pers soal klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel, di Sekretariat PGRI Kota Palembang Rabu 3 Juni 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Direktorat Tindak Pidana Umum [Dittipidum] Bareskrim Polri menetapkan Drs Teguh Sumarno MM dan Dr Mansyur Arsyad MPd sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Penetapan status hukum keduanya dilakukan pada 17 Juni 2026 setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan menggelar perkara.

‎Berdasarkan dokumen pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 23 saksi dan dua orang ahli serta menyita sejumlah barang bukti. Hasil gelar perkara menjadi dasar penetapan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai tersangka.

‎Sekretaris Jenderal PB PGRI Kadarmanta Baskara Aji melalui Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum [LKBH] PB PGRI, Drs Siswaji MPd, menyatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang telah melalui tahapan penyidikan secara komprehensif.

‎”Penetapan tersangka bukanlah keputusan yang lahir secara tiba-tiba. Penyidik telah melalui tahapan penyidikan secara komprehensif, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan barang bukti hingga gelar perkara. Karena itu, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini yang dapat mengganggu independensi penyidikan,” ujar Siswaji.

‎Ia menambahkan organisasi profesi diharapkan menjaga marwah organisasi dan tidak menjadikan proses hukum sebagai pemicu konflik internal.

‎Terpisah, soal penetapan [Teguh Sumarno -Mansyur Arsyad] sebagai tersangka dibenarkan oleh Ketua PGRI Kota Palembang, Dr H Ahmad Zulinto SPd MM. Ia menilai perkara tersebut berpotensi berdampak pada pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam struktur kepengurusan PB PGRI KLB di Sumatera Selatan.

‎Menurutnya, LKBH PGRI Kota Palembang akan melakukan konsolidasi dan investigasi terhadap persoalan tersebut.

‎Zulinto juga mengungkapkan bahwa penyidikan perkara telah dimulai sejak 19 Februari 2025. Hal itu merujuk pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Bareskrim Polri Nomor B/14.4a/RES.1.11./II/2025/Dittipidum yang dikirim kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/354/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 November 2023 atas nama pelapor Maharani Situ Shopia dengan terlapor Teguh Sumarno dan pihak lainnya.

‎”Atas dasar itulah, keduanya dinyatakan sebagai tersangka,” kata Zulinto.

‎Perkembangan tersebut menandai perkara telah memasuki tahapan baru dalam proses penegakan hukum. Selanjutnya, penanganan kasus akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga tahap penuntutan dan persidangan, dengan penilaian akhir berada di tangan pengadilan.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Prabumulih Mediasi Sengketa Dokter Bedah dengan Rumah Sakit Swasta

Laporan/Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Berita Terbaru