Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum para penggugat, M Firdaus, SSos SH MH

Kuasa hukum para penggugat, M Firdaus, SSos SH MH

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sengketa pengelolaan Universitas PGRI Palembang memasuki babak baru. Setelah memicu polemik di internal Persatuan Guru Republik Indonesia [PGRI] Sumatera Selatan, perkara tersebut kini resmi bergulir ke Pengadilan Negeri Palembang melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum [PMH].

‎Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara [SIPP] Pengadilan Negeri Palembang, gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 214/Pdt.G/2026/PN Plg. Sidang perdana dijadwalkan pada 22 Juli 2026 dengan Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni SH, serta hakim anggota Parulian Manik SH dan Sangkot Lumban Tobing SH.

‎Gugatan diajukan oleh Dr H Ahmad Zulinto SPd MM bersama Dr Hj Meilia Rosani SH MH dan Associate Professor Dr H Bukman Lian MM MSi. terhadap YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan beserta sejumlah pihak lainnya.

‎Kuasa hukum para penggugat, M Firdaus, SSos SH MH menyatakan gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai kewenangan Badan Penyelenggara Universitas PGRI Palembang yang menurut kliennya telah dirugikan akibat tindakan para tergugat.

‎Menurut Firdaus, sengketa bermula pada 15 Juni 2026 ketika kantor Badan Penyelenggara Universitas PGRI Palembang diduga disegel, digembok, dan dikuasai secara sepihak. Selain itu, penggugat juga mendalilkan adanya tindakan intimidatif yang menghambat aktivitas badan penyelenggara.

‎Pihak penggugat berpendapat tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar kewenangan hukum, tanpa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta tanpa proses eksekusi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

‎”Di negara hukum tidak boleh ada tindakan eigenrichting atau main hakim sendiri. Setiap penyegelan maupun pengosongan objek yang disengketakan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah berdasarkan putusan pengadilan,” kata Firdaus.

‎Dalam gugatannya, para penggugat juga mendasarkan argumentasi pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022. Menurut mereka, sejak keputusan tersebut diterbitkan, penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang berada di bawah Perkumpulan PGRI melalui Badan Penyelenggara Universitas PGRI, bukan lagi di bawah YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan.

‎Penggugat menyatakan keputusan menteri tersebut hingga kini masih berlaku karena belum pernah dicabut ataupun dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka juga menyebut status tersebut masih tercermin dalam administrasi pendidikan tinggi pada LLDIKTI Wilayah II.

‎Melalui gugatan itu, para penggugat meminta Pengadilan Negeri Palembang menyatakan telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil, sekaligus mengganggu tata kelola penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang.

‎Firdaus menegaskan tujuan utama gugatan bukan semata memperoleh ganti rugi, melainkan memastikan sengketa diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan melalui tindakan sepihak.

‎Ia juga menyatakan apabila dalam persidangan nantinya muncul fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan maupun para tergugat lainnya belum menyampaikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. [AbV]

Baca Juga:  DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terkait

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Berita Terbaru