Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres OKU Timur memberikan keterangan pers soal pengungkapan aksi pengoplosan LPG di Kabupaten OKU Timur pada Kamis 11 Juni 2026.

Polres OKU Timur memberikan keterangan pers soal pengungkapan aksi pengoplosan LPG di Kabupaten OKU Timur pada Kamis 11 Juni 2026.

WIDEAZONE.com, OKU TIMUR | Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membongkar aksi pengoplosan Liquefied Petroleum Gas [LPG] bersubsidi di Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya.

Praktik tindak pidana penyalahgunaan itu, memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

Kapolres OKU Timur Adik Listiyono SIK MH mengatakan terbongkarnya kasus ini didasari laporan masyarakat atas dugaan pengoplosan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung ukuran 12 kilogram.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Pidsus Polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang pria [35)] warga Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur,” ungkapnya dalam keterangan pers, Kamis 11 Juni 2026.

Baca Juga:  Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Di lokasi tersebut, jelas Kapolres, petugas mendapati aktivitas pengoplosan dari gas bersubsidi ke gas non subsidi sebanyak 149 tabung gas bersubsidi berukuran 3 kg dan 68 tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kg, empat selang refil yang telah dipasangi regulator dan pressure gauge,satu selang tambahan serta lima tutup tabung gas warna kuning.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli dan mengumpulkan tabung gas LPG bersubsidi dari berbagai sumber, isi tabung lalu dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg menggunakan peralatan khusus, setelah terisi penuh, tabung gas LPG dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” paparnya.

Baca Juga:  Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki

“Pelaku mengaku dalam setiap penjualan satu LPG dapat menghasilkan keuntungan sebesar Rp80 ribu,” sebut Kapolres OKU Timur didampingi Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, Plt Kasi Humas AKP Supardi dan Kanit pidsus Ipda Tomi Apriyanto.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah melalui undang-undang nomor 6 tahun 2003 tentang cipta kerja serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal enam miliar rupiah,” tukasnya.

Laporan Rizal Arisandi| Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Berita Terbaru