WIDEAZONE.com, OKU TIMUR | Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membongkar aksi pengoplosan Liquefied Petroleum Gas [LPG] bersubsidi di Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya.
Praktik tindak pidana penyalahgunaan itu, memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
Kapolres OKU Timur Adik Listiyono SIK MH mengatakan terbongkarnya kasus ini didasari laporan masyarakat atas dugaan pengoplosan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung ukuran 12 kilogram.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Pidsus Polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang pria [35)] warga Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur,” ungkapnya dalam keterangan pers, Kamis 11 Juni 2026.
Di lokasi tersebut, jelas Kapolres, petugas mendapati aktivitas pengoplosan dari gas bersubsidi ke gas non subsidi sebanyak 149 tabung gas bersubsidi berukuran 3 kg dan 68 tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kg, empat selang refil yang telah dipasangi regulator dan pressure gauge,satu selang tambahan serta lima tutup tabung gas warna kuning.
“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli dan mengumpulkan tabung gas LPG bersubsidi dari berbagai sumber, isi tabung lalu dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg menggunakan peralatan khusus, setelah terisi penuh, tabung gas LPG dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” paparnya.
“Pelaku mengaku dalam setiap penjualan satu LPG dapat menghasilkan keuntungan sebesar Rp80 ribu,” sebut Kapolres OKU Timur didampingi Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, Plt Kasi Humas AKP Supardi dan Kanit pidsus Ipda Tomi Apriyanto.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah melalui undang-undang nomor 6 tahun 2003 tentang cipta kerja serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal enam miliar rupiah,” tukasnya.
Laporan Rizal Arisandi| Editor Abror Vandozer





![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)





![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-129x85.jpg)







