Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum PT Kuala Permai Albert SH didampingi Kuasa Direktur Kuala Permai Markur saat memberikan keterangan pers, Senin 15 Juni 2026

Kuasa Hukum PT Kuala Permai Albert SH didampingi Kuasa Direktur Kuala Permai Markur saat memberikan keterangan pers, Senin 15 Juni 2026

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pusaran gejolak pengelolaan parkir di Komplek Soft Mall Rajawali Village memasuki babak baru. Di tengah proses pembahasan yang sebelumnya difasilitasi Komisi II DPRD Kota Palembang, PT Kuala Permai justru dihadapkan pada ancaman penghentian operasional setelah menerima surat penutupan dari Satpol PP Palembang.

‎Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait arah penanganan persoalan yang hingga kini dinilai belum memiliki satu jalur penyelesaian yang jelas.

‎Kuasa Hukum PT Kuala Permai, Albert SH, mengungkapkan pihaknya terkejut menerima undangan rapat dari Wakil Ketua DPRD Palembang pada malam 3 Juni 2026 untuk menghadiri rapat keesokan harinya, 4 Juni 2026.

‎Menurut Albert, manajemen perusahaan saat itu tidak berada di tempat sehingga pihaknya langsung mengirimkan surat permohonan penundaan rapat. Namun, rapat tetap dilaksanakan tanpa kehadiran PT Kuala Permai.

‎“Pagi harinya kami sudah menyampaikan surat penundaan karena manajemen tidak berada di Palembang. Tetapi rapat tetap digelar dan setelah itu muncul berbagai informasi yang menurut kami perlu diluruskan,” kata Albert, Senin 15 Juni 2026.

Komisi II DPRD Kota Palembang rapat bersama PT Kuala Permai, Bapenda Kota Palembang, DPMPTSP, Satpol-PP, di ruang Rapat Komisi II Palembang, Selasa 2 Juni 2026.
Komisi II DPRD Kota Palembang rapat bersama PT Kuala Permai, Bapenda Kota Palembang, DPMPTSP, Satpol-PP, di ruang Rapat Komisi II Palembang, Selasa 2 Juni 2026.


‎Albert menegaskan persoalan yang membelit PT Kuala Permai sebenarnya telah dibahas secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat [RDP] Komisi II DPRD Palembang pada 2 Juni 2026. Dalam forum tersebut, kata dia, Komisi II berencana mempertemukan seluruh tenant Rajawali Village dengan PT Kuala Permai guna mencari solusi bersama.

‎Tak hanya itu, Komisi II juga disebut merekomendasikan agar PT Kuala Permai segera melengkapi administrasi perizinan yang diperlukan.

‎“Setelah rapat kami langsung berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun sampai sekarang belum ada jawaban,” ujarnya.

‎Di tengah proses itu, PT Kuala Permai justru menerima surat dari Satpol PP Palembang yang memerintahkan penghentian pengelolaan parkir dalam waktu 1×24 jam.

‎Surat tersebut, menurut Albert, merujuk pada hasil rapat yang digelar pada 4 Juni 2026 serta rapat internal pemerintah daerah.

Baca Juga:  Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Surat Undangan DPRD Kota Palembang dan Surat Pemberitahuan Satpol-PP
Surat Undangan DPRD Kota Palembang dan Surat Pemberitahuan Satpol-PP

‎Kondisi itu membuat pihaknya mempertanyakan pihak mana yang sebenarnya memegang kendali penyelesaian polemik tersebut.

‎“Ini yang membingungkan. Apakah persoalan ini ditangani Komisi II DPRD atau berada di bawah koordinasi Wakil Ketua DPRD? Karena yang kami pegang sampai hari ini adalah komitmen Komisi II untuk mempertemukan semua pihak,” tegasnya.

‎Senada, Kuasa Direktur PT Kuala Permai, Markus, menyebut seluruh persoalan sebenarnya telah dipaparkan secara terbuka dalam RDP Komisi II, termasuk dugaan perusakan aset parkir yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.

‎Ia juga mengungkap adanya gangguan dari salah satu tenant yang disebut berdampak langsung terhadap pendapatan pengelolaan parkir dan berimbas pada kontribusi Pendapatan Asli Daerah [PAD] Kota Palembang.

‎“Semua itu sudah dijelaskan dalam rapat Komisi II. Karena itu kami heran ketika tiba-tiba muncul undangan rapat lain dari Wakil Ketua DPRD dengan agenda yang sama. Di sinilah letak kebingungannya,” kata Mark.

Baca Juga:  Warga hingga Wisatawan Antusias CFD, Jadi Agenda Mingguan

Tak hanya itu, Markus menyebut pihaknya juga memiliki surat rekomendasi izin parkir dari Dinas Perhubungan bernomor 895.7/030.a/SPT/DISHUB/2019.

‎Sementara itu, Plt Sekretaris Satpol PP Palembang sekaligus Kabid PPUD, Budi Ritonga, menegaskan langkah penutupan sementara didasarkan pada tiga pertimbangan.

‎Pertama, hasil pembahasan bersama Wakil Ketua DPRD dan Komisi II DPRD Palembang. Kedua, hasil rapat koordinasi yang melibatkan Asisten I hingga Asisten III Pemerintah Kota Palembang. Ketiga, hasil pemeriksaan organisasi perangkat daerah [OPD] teknis yang menyatakan PT Kuala Permai belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir.

‎“Jika aktivitas pengelolaan parkir masih berjalan, maka akan dilakukan penutupan sementara,” ujar Budi.

‎Namun, penjelasan tersebut justru mempertegas adanya dualisme proses penanganan yang kini menjadi sorotan. Di satu sisi, Komisi II DPRD disebut masih membuka ruang mediasi dan penyelesaian administrasi. Di sisi lain, hasil rapat yang diprakarsai Wakil Ketua DPRD menjadi dasar lahirnya rekomendasi penutupan operasional.

‎Situasi ini memunculkan pertanyaan baru, apakah langkah penutupan dilakukan sebelum seluruh proses fasilitasi dan pembenahan administrasi yang direkomendasikan DPRD benar-benar selesai dijalankan?

‎Hingga kini, gejolak pengelolaan parkir Rajawali Village masih menyisakan tarik-menarik kepentingan dan kewenangan antar pihak. Sementara PT Kuala Permai menyatakan siap duduk satu meja bersama seluruh tenant dan pemerintah, ancaman penghentian operasional sudah berada di depan mata.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru