Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Plg terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/590/VI/2024/SPKT/Polda Sumsel kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat 12 Juni 2026.

Sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Plg terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/590/VI/2024/SPKT/Polda Sumsel kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat 12 Juni 2026.

‎‎WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Plg terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/590/VI/2024/SPKT/Polda Sumsel kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat 12 Juni 2026.

‎Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Dr Rimdan SH MH itu, pemohon Tuti Apolinawati menghadirkan saksi fakta Prof Dr Hj Nurmala SH MH dan mengajukan sejumlah bukti yang disebut memperkuat dalil permohonan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan [SP3] yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sumsel.

‎Di hadapan persidangan, Nurmala menilai terdapat indikasi ketidaknetralan dalam proses penyelidikan yang berujung pada penghentian perkara tersebut. Menurutnya, tidak seluruh alat bukti dan pihak yang relevan diperiksa secara proporsional.

‎”Saya melihat ada ketidaknetralan dalam proses penyelidikan. Keterangan ahli yang seharusnya dipanggil justru diabaikan. Kalau penyelidikan dilakukan secara netral, semua pihak dan alat bukti yang relevan harus diperiksa,” kata Nurmala.

‎Ia juga menyoroti adanya dugaan pengabaian sejumlah bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan objek perkara.

‎”Ada pengabaian bukti dan ada pihak-pihak yang diperiksa padahal tidak memiliki hubungan langsung dengan objek perkara. Hal-hal seperti ini menunjukkan adanya persoalan dalam prosedur penyelidikan,” ujarnya.

‎Usai persidangan, tim kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Ruli A Khairus & Associates menyatakan sidang telah mengungkap fakta baru yang dinilai signifikan.

‎Kuasa hukum pemohon, Siti Fatimah SH MH, menyebut bukti surat yang diajukan sebagai bukti P-2 menunjukkan adanya penggunaan KTP berstatus duda dalam akta otentik yang digunakan untuk transaksi penjualan harta pada tahun 2015.

‎Menurutnya, dokumen tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara status perkawinan yang tercantum dalam KTP dengan fakta hukum perkawinan yang berlangsung sejak 2011 hingga berakhir pada 2022.

‎”Dalam bukti tersebut dijelaskan bahwa pernikahan berlangsung sejak 2011 hingga berakhir pada 2022, sementara objek harta telah dijual pada tahun 2015 menggunakan KTP berstatus duda. Inilah yang menjadi pokok permasalahan yang kami kaitkan dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP,” ujar Siti.

‎Ia menambahkan, KTP yang dipersoalkan diterbitkan pada tahun 2012 dan berlaku hingga 2017. Menurut pemohon, fakta tersebut menjadi petunjuk adanya unsur kesengajaan yang seharusnya didalami lebih lanjut oleh penyidik.

‎Atas dasar itu, pemohon meminta majelis hakim menyatakan penghentian penyidikan tidak sah serta memerintahkan penyidikan dilanjutkan.

‎Sementara itu, kuasa hukum termohon yang mewakili institusi Polri, AKBP Heru Pujo Handoko SH MH, menegaskan bahwa pokok persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan data administrasi kependudukan yang tercantum dalam KTP.

‎Menurutnya, identitas yang termuat dalam KTP merupakan produk administrasi kependudukan yang diterbitkan berdasarkan sistem dan kewenangan instansi terkait, sehingga tidak sepenuhnya berada dalam ranah penyidikan pidana kepolisian.

‎”Persoalan identitas yang tercantum dalam KTP berasal dari data administrasi kependudukan. KTP tersebut diterbitkan berdasarkan sistem administrasi yang berlaku. Oleh karena itu, masalah tersebut bukan sepenuhnya menjadi ranah penyidikan pidana oleh kepolisian,” katanya.

‎Termohon juga menyatakan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap data kependudukan dalam dokumen tersebut, tersedia mekanisme hukum lain yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim membatalkan SP3 Nomor SP.Hentisidik/14/II/Res.1.9/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sumsel serta memerintahkan penyidikan atas laporan polisi tersebut dilanjutkan.

‎Sidang praperadilan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan. [red]

Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terkait

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang
Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terbaru