Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang, Dr H Ahmad Zulinto SPd MM ketika memberikan keterangan pers di Graha KM 7 Palembang, Kamis 11 Juni 2026.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang, Dr H Ahmad Zulinto SPd MM ketika memberikan keterangan pers di Graha KM 7 Palembang, Kamis 11 Juni 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah [Permendikdasmen] 4/2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, negara menegaskan keberpihakannya kepada guru dan tenaga kependidikan agar dapat bekerja secara profesional tanpa dihantui rasa takut.

‎Hal itu mengemuka dalam sosialisasi Permendikdasmen 4/2026 yang digelar di Gedung Graha KM 7 Palembang, Kamis 11 Juni 2026 dan diikuti kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Palembang.
‎
‎Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang, Dr H Ahmad Zulinto SPd MM, menegaskan regulasi baru tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan menyeluruh bagi pendidik saat menjalankan tugasnya.
‎
‎Menurutnya, selama ini tidak sedikit guru yang menghadapi tekanan dari berbagai pihak ketika mengambil keputusan dalam proses pendidikan. Bahkan, sejumlah kasus berujung pada laporan hukum, intimidasi, hingga perundungan yang berdampak pada menurunnya rasa aman dan kenyamanan guru dalam mendidik.
‎
‎”Guru tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang ketakutan. Negara harus hadir memberikan perlindungan yang jelas agar mereka dapat fokus mendidik, membimbing, dan membentuk karakter peserta didik secara profesional,” tegas Zulinto.
‎
‎Ia menjelaskan, Permendikdasmen tersebut menggantikan Permendikbud 10/2017 menghadirkan penguatan perlindungan melalui empat pilar utama, yakni perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.
‎
‎Melalui aturan tersebut, guru dan tenaga kependidikan mendapat jaminan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis, ancaman, intimidasi, diskriminasi, pelecehan, perundungan, hingga tindakan kriminalisasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pendidikan.
‎
‎Tak hanya memperkuat aspek perlindungan, regulasi ini juga mengatur mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih jelas, transparan, berjenjang, dan berkeadilan. Bahkan pemerintah mendorong pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai garda terdepan penanganan persoalan di lapangan.
‎
‎Zulinto menilai, keberadaan regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat dan menghargai profesi guru.
‎
‎”Perlindungan terhadap guru bukan semata soal menyelesaikan konflik ketika masalah terjadi. Yang lebih penting adalah membangun sistem pencegahan agar sekolah menjadi ruang yang aman, harmonis, dan produktif bagi seluruh warga pendidikan,” katanya.
‎
‎Ia juga mengingatkan bahwa implementasi aturan tidak boleh berhenti pada sosialisasi dan administrasi semata. Menurutnya, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pendidikan harus memastikan hadirnya pendampingan nyata, mulai dari bantuan hukum, layanan konsultasi, hingga dukungan operasional bagi guru yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.
‎
‎”Guru adalah pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Ketika mereka merasa aman dan dihargai, kualitas pembelajaran akan meningkat. Pada akhirnya, yang mendapatkan manfaat terbesar adalah peserta didik dan masa depan bangsa,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
SR di Empat Lawang Krisis Air Sedangkan Anggaran Sekolah Rakyat Puluhan Triliun
RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎
Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center
NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:04 WIB

Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Minggu, 27 September 2026 - 13:21 WIB

SR di Empat Lawang Krisis Air Sedangkan Anggaran Sekolah Rakyat Puluhan Triliun

Minggu, 27 September 2026 - 12:03 WIB

RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎

Sabtu, 26 September 2026 - 16:54 WIB

NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat

Berita Terbaru