Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang, Dr H Ahmad Zulinto SPd MM ketika memberikan keterangan pers di Graha KM 7 Palembang, Kamis 11 Juni 2026.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang, Dr H Ahmad Zulinto SPd MM ketika memberikan keterangan pers di Graha KM 7 Palembang, Kamis 11 Juni 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah [Permendikdasmen] 4/2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, negara menegaskan keberpihakannya kepada guru dan tenaga kependidikan agar dapat bekerja secara profesional tanpa dihantui rasa takut.

‎Hal itu mengemuka dalam sosialisasi Permendikdasmen 4/2026 yang digelar di Gedung Graha KM 7 Palembang, Kamis 11 Juni 2026 dan diikuti kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Palembang.

‎Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang, Dr H Ahmad Zulinto SPd MM, menegaskan regulasi baru tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan menyeluruh bagi pendidik saat menjalankan tugasnya.

‎Menurutnya, selama ini tidak sedikit guru yang menghadapi tekanan dari berbagai pihak ketika mengambil keputusan dalam proses pendidikan. Bahkan, sejumlah kasus berujung pada laporan hukum, intimidasi, hingga perundungan yang berdampak pada menurunnya rasa aman dan kenyamanan guru dalam mendidik.

‎”Guru tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang ketakutan. Negara harus hadir memberikan perlindungan yang jelas agar mereka dapat fokus mendidik, membimbing, dan membentuk karakter peserta didik secara profesional,” tegas Zulinto.

‎Ia menjelaskan, Permendikdasmen tersebut menggantikan Permendikbud 10/2017 menghadirkan penguatan perlindungan melalui empat pilar utama, yakni perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.

‎Melalui aturan tersebut, guru dan tenaga kependidikan mendapat jaminan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis, ancaman, intimidasi, diskriminasi, pelecehan, perundungan, hingga tindakan kriminalisasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pendidikan.

‎Tak hanya memperkuat aspek perlindungan, regulasi ini juga mengatur mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih jelas, transparan, berjenjang, dan berkeadilan. Bahkan pemerintah mendorong pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai garda terdepan penanganan persoalan di lapangan.

‎Zulinto menilai, keberadaan regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat dan menghargai profesi guru.

‎”Perlindungan terhadap guru bukan semata soal menyelesaikan konflik ketika masalah terjadi. Yang lebih penting adalah membangun sistem pencegahan agar sekolah menjadi ruang yang aman, harmonis, dan produktif bagi seluruh warga pendidikan,” katanya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa implementasi aturan tidak boleh berhenti pada sosialisasi dan administrasi semata. Menurutnya, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pendidikan harus memastikan hadirnya pendampingan nyata, mulai dari bantuan hukum, layanan konsultasi, hingga dukungan operasional bagi guru yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.

‎”Guru adalah pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Ketika mereka merasa aman dan dihargai, kualitas pembelajaran akan meningkat. Pada akhirnya, yang mendapatkan manfaat terbesar adalah peserta didik dan masa depan bangsa,” pungkasnya.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang
Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:55 WIB

AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB