WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Polemik mengenai legalitas kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia [PGRI] kembali menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai pernyataan yang mempertanyakan hasil akhir sengketa yang telah diputus oleh Mahkamah Agung.
Tentunya hal itu menuai sorotan tajam dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH. Ia menilai penentuan status hukum suatu kepengurusan organisasi harus merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Secara akademik dan yuridis, ketika suatu perkara telah diputus pada tingkat kasasi dan kemudian permohonan peninjauan kembali juga ditolak, maka sengketa tersebut telah mencapai tahap final,” ungkapnya dalam keterangan pers kepada WIDEAZONE.com, Jumat 5 Juni 2026.
Tidak ada lagi upaya hukum biasa maupun luar biasa yang tersedia sehingga seluruh pihak wajib menghormati hasil putusan tersebut.
Menurut Dr Dadang, dalam negara hukum setiap sengketa yang telah melalui seluruh tahapan peradilan wajib dihormati oleh semua pihak.
Bahkan, jelas dia, sengketa terkait kepengurusan PGRI telah diperiksa mulai dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN], Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PTTUN], Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hingga Peninjauan Kembali [PK]. Bisa dibaca di dalam Putusan Nomor 32 PK/TUN/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 333 K/TUN/2025.
“Prinsip dasar dalam sistem peradilan adalah bahwa putusan yang terakhir dan telah berkekuatan hukum tetap menjadi rujukan utama dalam menentukan keadaan hukum yang final,” ujarnya.
Jadi penilaian terhadap legalitas kepengurusan organisasi tidak dapat hanya berpatokan pada satu putusan yang menguntungkan salah satu pihak, tetapi harus melihat keseluruhan proses peradilan secara utuh.
Terkait pernyataan sejumlah pihak yang masih mempertanyakan legalitas kepengurusan pasca putusan tersebut, Dadang menilai setiap klaim hukum harus didasarkan pada dokumen hukum yang sah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan sekadar pada opini, persepsi, atau pernyataan sepihak di ruang publik.
“Prinsip kepastian hukum menghendaki bahwa status hukum suatu organisasi harus merujuk pada keseluruhan proses peradilan yang telah selesai. Dalam perkara ini, putusan kasasi yang menjadi rujukan utama untuk melihat keadaan hukum yang final,” katanya.
Lebih lanjut, Dr Dadang mengingatkan bahwa perbedaan pendapat dalam organisasi merupakan hal yang wajar dalam negara demokratis. Namun demikian, setiap pihak harus tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Perdebatan boleh saja terjadi, tetapi pada akhirnya hukum harus menjadi panglima. Ketika pengadilan telah memberikan putusan final, maka kepastian hukum harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan pribadi,” pungkasnya.



















