WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Setelah sempat menggemparkan warga Gandus, pelaku rudapaksa terhadap siswi SD akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim gabungan Polda Sumsel, Senin 11 Mei 2026.
Tersangka berinisial DA [23] ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan korban diterima.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana asusila yang terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, di kawasan Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Palembang. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1414/V/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, langsung memerintahkan Satreskrim bergerak cepat memburu pelaku.
Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah TKP, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi, memeriksa saksi-saksi, hingga pendalaman terhadap keterangan korban.
Upaya itu diperkuat koordinasi bersama Ditres PPA/PPO Polda Sumsel yang dipimpin Andes Purwanti. Setelah identitas dan lokasi pelaku dipastikan, polisi langsung melakukan penyergapan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, jaket transportasi daring, dan sebuah helm yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Musa Jedi Permana, menegaskan pengungkapan cepat kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam melindungi perempuan dan anak dari kejahatan seksual.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tegasnya.
DA kini dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain proses pidana, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan psikologis dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
“Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan kepolisian atau Call Center 110 apabila menemukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor Abror Vandozer


![Tersangka rudapaksa berinisial DA [23] ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan korban diterima.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/awanan-di-kediamannya-di-kawasan-Kelurahan-Pulo-Kerto-Kecamatan-Gandus-setelah-polisi-melakukan-penyelidikan-intensif-sejak-laporan-korban-diterima-800x446.jpg)

![Forum Keluarga Alumni Universitas PGRI Palembang [FORKA UPGRIP], Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0024-225x129.jpg)
![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-225x129.jpg)




![Forum Keluarga Alumni Universitas PGRI Palembang [FORKA UPGRIP], Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0024-129x85.jpg)
![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-129x85.jpg)




![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)


