Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka rudapaksa berinisial DA [23] ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan korban diterima.

Tersangka rudapaksa berinisial DA [23] ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan korban diterima.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Setelah sempat menggemparkan warga Gandus, pelaku rudapaksa terhadap siswi SD akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim gabungan Polda Sumsel, Senin 11 Mei 2026.

Tersangka berinisial DA [23] ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan korban diterima.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana asusila yang terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, di kawasan Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Palembang. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1414/V/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, langsung memerintahkan Satreskrim bergerak cepat memburu pelaku.

Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah TKP, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi, memeriksa saksi-saksi, hingga pendalaman terhadap keterangan korban.

Baca Juga:  Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Upaya itu diperkuat koordinasi bersama Ditres PPA/PPO Polda Sumsel yang dipimpin Andes Purwanti. Setelah identitas dan lokasi pelaku dipastikan, polisi langsung melakukan penyergapan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, jaket transportasi daring, dan sebuah helm yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Musa Jedi Permana, menegaskan pengungkapan cepat kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam melindungi perempuan dan anak dari kejahatan seksual.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tegasnya.

Baca Juga:  Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal "Pembegalan Organisasi" Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

DA kini dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Selain proses pidana, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan psikologis dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

“Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan kepolisian atau Call Center 110 apabila menemukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditindaklanjuti.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB