Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka rudapaksa berinisial DA [23] ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan korban diterima.

Tersangka rudapaksa berinisial DA [23] ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan korban diterima.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Setelah sempat menggemparkan warga Gandus, pelaku rudapaksa terhadap siswi SD akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim gabungan Polda Sumsel, Senin 11 Mei 2026.

Tersangka berinisial DA [23] ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan korban diterima.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana asusila yang terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, di kawasan Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Palembang. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1414/V/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, langsung memerintahkan Satreskrim bergerak cepat memburu pelaku.

Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah TKP, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi, memeriksa saksi-saksi, hingga pendalaman terhadap keterangan korban.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Upaya itu diperkuat koordinasi bersama Ditres PPA/PPO Polda Sumsel yang dipimpin Andes Purwanti. Setelah identitas dan lokasi pelaku dipastikan, polisi langsung melakukan penyergapan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, jaket transportasi daring, dan sebuah helm yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Musa Jedi Permana, menegaskan pengungkapan cepat kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam melindungi perempuan dan anak dari kejahatan seksual.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tegasnya.

Baca Juga:  70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

DA kini dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Selain proses pidana, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan psikologis dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

“Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan kepolisian atau Call Center 110 apabila menemukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditindaklanjuti.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Polres OKU Timur Matangkan Operasi Sikat I Musi 2026
‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Kamis, 24 September 2026 - 12:25 WIB

Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan

Rabu, 23 September 2026 - 16:07 WIB

Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

Berita Terbaru