Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Himawan Susanto SH MH dari HSP Law Firm mendampingi kliennya saat melaporkan ke SPKT Polda Sumsel.

Himawan Susanto SH MH dari HSP Law Firm mendampingi kliennya saat melaporkan ke SPKT Polda Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Seorang oknum notaris berinisial HRY yang berkantor di kawasan Komplek OPI Mall, Kabupaten Banyuasin, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu [SPKT] Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik [SHM] milik Zulkifli.

‎Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1177/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026.

‎Kuasa hukum pelapor, Himawan Susanto SH MH dari HSP Law Firm, mengatakan laporan pidana ditempuh setelah upaya persuasif melalui surat imbauan dan somasi tidak membuahkan hasil.

‎Menurut Himawan, SHM milik kliennya telah diserahkan kepada HRY pada 2 April 2024. Namun, hingga batas waktu pengembalian yang diberikan melalui somasi pada 16 Juli 2026, sertifikat tersebut disebut belum juga dikembalikan.

‎”Bahkan, kami menduga sertifikat tersebut telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik yang sah,” kata Himawan.

‎Akibat peristiwa tersebut, Zulkifli mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar dan memilih menempuh jalur hukum agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Dalam laporannya, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP], yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.

‎Selain proses pidana, pihak korban menyatakan akan mengajukan pengaduan etik kepada Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Banyuasin, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Selatan, hingga Majelis Pengawas Pusat di Jakarta.

‎Kuasa hukum korban meminta agar lembaga pengawas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh terlapor. Pihak korban juga mendesak agar, apabila terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan mekanisme yang berlaku, terlapor dijatuhi sanksi profesi, termasuk pemberhentian secara tidak hormat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan hingga sambungan elektronik, oknum notaris tersebut belum memberikan keterangan lebih lanjut soal tudingan.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Baca Juga:  DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terkait

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Berita Terbaru