Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Himawan Susanto SH MH dari HSP Law Firm mendampingi kliennya saat melaporkan ke SPKT Polda Sumsel.

Himawan Susanto SH MH dari HSP Law Firm mendampingi kliennya saat melaporkan ke SPKT Polda Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Seorang oknum notaris berinisial HRY yang berkantor di kawasan Komplek OPI Mall, Kabupaten Banyuasin, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu [SPKT] Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik [SHM] milik Zulkifli.

‎Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1177/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026.

‎Kuasa hukum pelapor, Himawan Susanto SH MH dari HSP Law Firm, mengatakan laporan pidana ditempuh setelah upaya persuasif melalui surat imbauan dan somasi tidak membuahkan hasil.

‎Menurut Himawan, SHM milik kliennya telah diserahkan kepada HRY pada 2 April 2024. Namun, hingga batas waktu pengembalian yang diberikan melalui somasi pada 16 Juli 2026, sertifikat tersebut disebut belum juga dikembalikan.

‎”Bahkan, kami menduga sertifikat tersebut telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik yang sah,” kata Himawan.

‎Akibat peristiwa tersebut, Zulkifli mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar dan memilih menempuh jalur hukum agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Dalam laporannya, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP], yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.

‎Selain proses pidana, pihak korban menyatakan akan mengajukan pengaduan etik kepada Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Banyuasin, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Selatan, hingga Majelis Pengawas Pusat di Jakarta.

‎Kuasa hukum korban meminta agar lembaga pengawas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh terlapor. Pihak korban juga mendesak agar, apabila terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan mekanisme yang berlaku, terlapor dijatuhi sanksi profesi, termasuk pemberhentian secara tidak hormat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan hingga sambungan elektronik, oknum notaris tersebut belum memberikan keterangan lebih lanjut soal tudingan.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Baca Juga:  Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Berita Terkait

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat
Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 15:01 WIB

Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Selasa, 8 September 2026 - 16:00 WIB

ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP

Selasa, 8 September 2026 - 12:32 WIB

Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang

Selasa, 8 September 2026 - 10:09 WIB

MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB