WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Seorang oknum notaris berinisial HRY yang berkantor di kawasan Komplek OPI Mall, Kabupaten Banyuasin, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu [SPKT] Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik [SHM] milik Zulkifli.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1177/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kuasa hukum pelapor, Himawan Susanto SH MH dari HSP Law Firm, mengatakan laporan pidana ditempuh setelah upaya persuasif melalui surat imbauan dan somasi tidak membuahkan hasil.
Menurut Himawan, SHM milik kliennya telah diserahkan kepada HRY pada 2 April 2024. Namun, hingga batas waktu pengembalian yang diberikan melalui somasi pada 16 Juli 2026, sertifikat tersebut disebut belum juga dikembalikan.
”Bahkan, kami menduga sertifikat tersebut telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik yang sah,” kata Himawan.
Akibat peristiwa tersebut, Zulkifli mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar dan memilih menempuh jalur hukum agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam laporannya, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP], yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.
Selain proses pidana, pihak korban menyatakan akan mengajukan pengaduan etik kepada Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Banyuasin, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Selatan, hingga Majelis Pengawas Pusat di Jakarta.
Kuasa hukum korban meminta agar lembaga pengawas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh terlapor. Pihak korban juga mendesak agar, apabila terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan mekanisme yang berlaku, terlapor dijatuhi sanksi profesi, termasuk pemberhentian secara tidak hormat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan hingga sambungan elektronik, oknum notaris tersebut belum memberikan keterangan lebih lanjut soal tudingan.
Laporan/Editor Abror Vandozer



![Mobil listrik asal Vietnam tengah melintas di Jalan POM IX [Foto: AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Mobil-listrik-asal-Vietnam-tengah-melintas-di-Jalan-POM-IX-225x129.jpg)
![Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/kabut_asap_versi1_final_v2_copy_1920x1247-225x129.jpg)
![SMP Negeri 19 Palembang [Gambar Ist.net]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/SMP-Negeri-19-Palembang-Gambar-Ist.net_-225x129.jpg)


![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-225x129.jpg)
![Mobil listrik asal Vietnam tengah melintas di Jalan POM IX [Foto: AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Mobil-listrik-asal-Vietnam-tengah-melintas-di-Jalan-POM-IX-129x85.jpg)
![Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/kabut_asap_versi1_final_v2_copy_1920x1247-129x85.jpg)
![SMP Negeri 19 Palembang [Gambar Ist.net]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/SMP-Negeri-19-Palembang-Gambar-Ist.net_-129x85.jpg)




![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)

![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)
