Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejakaaan Negeri [Kajari] Lahat Teuku Lutfansyah

Kepala Kejakaaan Negeri [Kajari] Lahat Teuku Lutfansyah

WIDEAZONE.com, LAHAT | Kepala Kejakaaan Negeri [Kajari] Lahat Teuku Lutfansyah menegaskan bahwa tudingan pemerasan terhadap 21 mantan anggota DPRD Lahat periode 2019–2024 yang beredar di media sosial merupakan informasi tidak benar.

Klarifikasi soal itu, menyusul beredarnya unggahan video di TikTok yang menuding dirinya bersama jajaran bidang tindak pidana khusus [Pidsus] melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang terkait perkara dugaan SPPD fiktif COVID-19.

“Informasi itu adalah fitnah. Kami tidak pernah melakukan tekanan ataupun meminta uang kepada pihak mana pun,” ujar Teuku saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Lahat, Selasa 12 Mei 2026.

Baca Juga:  Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Ia menegaskan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum apabila tudingan tersebut disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Teuku, perkara yang kembali disorot itu merupakan kasus lama yang terjadi pada 2020 atau sebelum dirinya menjabat sebagai Kajari Lahat. Ia menyebut penanganan perkara tersebut telah selesai pada 2021.

Ia juga menilai tuduhan mengenai adanya permintaan dana sebesar Rp1,05 miliar sebagai uang pengamanan perkara merupakan bentuk serangan terhadap nama baik institusi kejaksaan.

Baca Juga:  Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Pernyataan serupa disampaikan mantan Ketua DPRD Lahat periode 2019–2024, Fitrizal Homizi. Ia membantah adanya dugaan pemerasan sebagaimana yang beredar di media sosial.

“Tidak ada pemerasan. Informasi yang beredar itu tidak benar,” kata Fitrizal.

Pihak Kejari Lahat menyampaikan klarifikasi untuk merespons cepat narasi provokatif yang tersebar melalui media sosial dan menyeret nama institusi kejaksaan. [AbV/red]

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru