Batching Plant Diduga Tanpa Izin, DLH PALI Ultimatum PT Adipati Raden Sinun

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasional batching plant milik PT Adipati Raden Sinun di Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Operasional batching plant milik PT Adipati Raden Sinun di Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

WIDEAZONE.com, PALI | Polemik operasional batching plant milik PT Adipati Raden Sinun di Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, berbuntut serius.

Setelah gelombang protes warga terkait debu, kebisingan, hingga dugaan pencemaran lingkungan mencuat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [DLH PALI] akhirnya turun tangan.

Senin 11 Mei 2026, tim DLH PALI melakukan inspeksi mendadak ke lokasi batching plant yang digunakan untuk mendukung proyek pengecoran jalan Simpang Raja–Simpang 4 Benakat Timur.

Sidak tersebut bukan tanpa alasan. Warga sekitar mengaku aktivitas pengadukan cor beton sudah mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman. Debu beterbangan, suara mesin bising, hingga limbah produksi disebut mulai meresahkan.

Dalam pemeriksaan itu, DLH meminta perusahaan menunjukkan dokumen legalitas lingkungan, mulai dari Persetujuan Lingkungan, SPPL, UKL-UPL, AMDAL, hingga Nomor Induk Berusaha [NIB] melalui sistem OSS. Tak hanya itu, Sertifikat Laik Operasi [SLO] dan sistem pengelolaan limbah cair beton serta sludge juga ikut diperiksa.

Baca Juga:  Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer "Cicilan" Diabaikan

Namun hasil sidak justru memantik sorotan lebih tajam. Perwakilan perusahaan disebut tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen perizinan yang diminta tim DLH di lokasi.

Kondisi tersebut membuat DLH PALI mengambil sikap tegas. PT Adipati Raden Sinun diberi ultimatum selama dua pekan untuk melengkapi seluruh izin lingkungan yang belum dimiliki.

“Dalam waktu dua minggu perusahaan tersebut harus sudah menyelesaikan izin lingkungan yang belum ada. Apabila dalam waktu dua minggu perizinan lingkungan belum selesai, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga penutupan permanen,” tegas Kepala DLH PALI, Dr Ariansyah.

Ancaman penghentian permanen itu menjadi sinyal keras bahwa pemerintah daerah tak lagi mentoleransi aktivitas industri yang diduga berjalan tanpa kepatuhan administrasi lingkungan.

Baca Juga:  PLN Imbau Hati-hati Informasi Hoax Soal Kenaikan Tarif Listrik

Ironisnya, batching plant tersebut saat ini menjadi penopang utama proyek pengecoran jalan Simpang Raja–Simpang 4 Benakat Timur. Proyek senilai Rp11,030 miliar itu diketahui merupakan kerja sama sejumlah perusahaan yang melintas di jalur tersebut, dengan pelaksanaan pekerjaan dimenangkan oleh PT Adipati Raden Sinun.
Target pengerjaan proyek ditetapkan hingga Agustus 2026.

Di tengah proyek miliaran rupiah yang terus berjalan, warga kini mempertanyakan bagaimana operasional batching plant bisa berlangsung tanpa dokumen lingkungan yang jelas.

“Kalau izin saja tidak bisa ditunjukkan, lalu bagaimana pengawasan dampak lingkungannya?” keluh salah seorang warga sekitar.

Kasus ini diperkirakan bakal terus bergulir. Selain menyangkut legalitas usaha, sorotan publik kini mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat sekitar. [AbV-SMSI PALI]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB