Batching Plant Diduga Tanpa Izin, DLH PALI Ultimatum PT Adipati Raden Sinun

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasional batching plant milik PT Adipati Raden Sinun di Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Operasional batching plant milik PT Adipati Raden Sinun di Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

WIDEAZONE.com, PALI | Polemik operasional batching plant milik PT Adipati Raden Sinun di Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, berbuntut serius.

Setelah gelombang protes warga terkait debu, kebisingan, hingga dugaan pencemaran lingkungan mencuat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [DLH PALI] akhirnya turun tangan.

Senin 11 Mei 2026, tim DLH PALI melakukan inspeksi mendadak ke lokasi batching plant yang digunakan untuk mendukung proyek pengecoran jalan Simpang Raja–Simpang 4 Benakat Timur.

Sidak tersebut bukan tanpa alasan. Warga sekitar mengaku aktivitas pengadukan cor beton sudah mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman. Debu beterbangan, suara mesin bising, hingga limbah produksi disebut mulai meresahkan.

Dalam pemeriksaan itu, DLH meminta perusahaan menunjukkan dokumen legalitas lingkungan, mulai dari Persetujuan Lingkungan, SPPL, UKL-UPL, AMDAL, hingga Nomor Induk Berusaha [NIB] melalui sistem OSS. Tak hanya itu, Sertifikat Laik Operasi [SLO] dan sistem pengelolaan limbah cair beton serta sludge juga ikut diperiksa.

Baca Juga:  RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎

Namun hasil sidak justru memantik sorotan lebih tajam. Perwakilan perusahaan disebut tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen perizinan yang diminta tim DLH di lokasi.

Kondisi tersebut membuat DLH PALI mengambil sikap tegas. PT Adipati Raden Sinun diberi ultimatum selama dua pekan untuk melengkapi seluruh izin lingkungan yang belum dimiliki.

“Dalam waktu dua minggu perusahaan tersebut harus sudah menyelesaikan izin lingkungan yang belum ada. Apabila dalam waktu dua minggu perizinan lingkungan belum selesai, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga penutupan permanen,” tegas Kepala DLH PALI, Dr Ariansyah.

Ancaman penghentian permanen itu menjadi sinyal keras bahwa pemerintah daerah tak lagi mentoleransi aktivitas industri yang diduga berjalan tanpa kepatuhan administrasi lingkungan.

Baca Juga:  PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Ironisnya, batching plant tersebut saat ini menjadi penopang utama proyek pengecoran jalan Simpang Raja–Simpang 4 Benakat Timur. Proyek senilai Rp11,030 miliar itu diketahui merupakan kerja sama sejumlah perusahaan yang melintas di jalur tersebut, dengan pelaksanaan pekerjaan dimenangkan oleh PT Adipati Raden Sinun.
Target pengerjaan proyek ditetapkan hingga Agustus 2026.

Di tengah proyek miliaran rupiah yang terus berjalan, warga kini mempertanyakan bagaimana operasional batching plant bisa berlangsung tanpa dokumen lingkungan yang jelas.

“Kalau izin saja tidak bisa ditunjukkan, lalu bagaimana pengawasan dampak lingkungannya?” keluh salah seorang warga sekitar.

Kasus ini diperkirakan bakal terus bergulir. Selain menyangkut legalitas usaha, sorotan publik kini mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat sekitar. [AbV-SMSI PALI]

Berita Terkait

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!
KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Berita Terbaru