Topik Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Prabumulih memutuskan melanjutkan perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang da penggelapan dengan terdakwa H Eddy Rianto SH MH ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Law-Crime

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Law-Crime | News | Prabumulih | Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Prabumulih memutuskan melanjutkan perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang da penggelapan dengan terdakwa H Eddy Rianto…