DIBAWAH ARUS HUJAN, JALAN UMUM TERTIMBUN

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2019 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Agustiwan

Photo : Agustiwan

WIDEAZONE.COM, MUARA ENIM — Lahan kaplingan di Desa Kepur ke arah Desa Lawai, saat ini dalam keadaan darurat.

Tanah di dekat kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enin tertimbun tanah merah akibat dibawa arus hujan.

Terkait soal itu, masyarakat di sekiatr lahan bertanya-tanya ditimbunnya lahan terdebut.

“Kami tak mengerti untuk apa lahan di Desa Kepur itu ditimbun tanah,” ujar Darwis (41), warga setempat menanyakan penimbunan jalan tersebut, Sabtu (26/4/2019).

Menurut Darwis, sebelumnya tanah tersebut tertimbun karena terbawa arus hujan, tanah tersebut merupakan jalan umun. Namun tanpa ada masalah, tiba-tiba jalan itu tertimbun tanah merah.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

Darwis meminta pemerintah setempat untuk mengatasi persoalan jalan tersebut. Sebab, katanya, setelah jalan umum itu tertimbun, saat ini masyarakat sudah tak dapat melewatinya lagi.

“Saya bingung, apakah jalan yang ditimbun atau tertimbun terbawa arus hujan itu akan ditingkatkan menjadi jalan kelas I atau lebih menjngkat dari sebelumnya. Atau, apakah lokasi tu akan dijadikan areal perkantoran. Harusnya dijelaskan ke masyarakat lewat papan nama,” katanya.

Menanggapi keresahan warga, pengamat sosial kemasyarakatan dan politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fattah Palembang, Dr Tarech Rasyid, mengatakan seharusnya, sebelum jalan masyarakat tu dibangun untuk program sesuatu, harus melalui program terbuka.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

“Misalnya melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dijelaskan melalui papan nama yang dipasang di lokasi itu. Dengan demikian tidak terjadi kecurigaan masyarakat ” ujar Tarech Rasyid saat diminta tanggapannya terkait penimbunan jalan masyarakat tersebut.

Karena itu, kata Tarech, pemerintah setempat dapat menjeleaskannya ke masyarakat. Dengan demikian tidak akan terjadi kecurigaan yang dapat menumbuhkan situasi sosial yang tak kondusif. (Agustiawan/eddy yusuf)

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel
Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari
Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar! Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Dilibas Kejati Sumsel
Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan
KAMPB Sumsel Desak Wali Kota Palembang Evaluasi dan Copot Kadisdik
Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan Tahfidz Nurul Quran Dilaporkan ke Kejaksaan
Sengketa Lahan Sungai Gerong Memanas! Pemkab Banyuasin Siapkan Gugatan Perdata
Petani di Banyuasin Nyaris Dibunuh Brutal, Kepala Dibacok hingga Dihantam Linggis

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:25 WIB

Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:45 WIB

Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:29 WIB

Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar! Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Dilibas Kejati Sumsel

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:35 WIB

Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:36 WIB

KAMPB Sumsel Desak Wali Kota Palembang Evaluasi dan Copot Kadisdik

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB